-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi, Modus “Minyak Nelayan” Terjadi di SPBU Mato Air

Sunday, March 1, 2026 | Sunday, March 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T09:21:18Z


MR.com, PADANG |  Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Mato Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Pada Ahad (1/3/2026), puluhan jerigen berisi solar terpantau berada di area SPBU tersebut. Jerigen-jerigen itu disebut diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 8452 AAA.


Praktek ini memantik pertanyaan publik ihwal kepatuhan terhadap tata kelola distribusi BBM subsidi yang diatur ketat oleh negara. Solar subsidi merupakan komoditas yang pengadaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan distribusinya diawasi berlapis untuk memastikan tepat sasaran, khususnya bagi sektor transportasi umum, usaha mikro, serta nelayan yang berhak.


Saat dikonfirmasi, pihak SPBU berinisial E menyatakan bahwa BBM dalam jerigen tersebut merupakan “minyak nelayan”. Dalih ini merujuk pada skema distribusi khusus bagi nelayan yang memang dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan kuota yang telah ditetapkan.


Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari dinas terkait, identitas kapal, atau bukti alokasi resmi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun kepada awak media. Ketiadaan dokumen ini menjadi celah serius dalam perspektif hukum administrasi dan berpotensi mengindikasikan maladministrasi hingga perbuatan melawan hukum.


Dalam rezim hukum migas, distribusi BBM bersubsidi tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang dengan sengaja memberi ruang atau fasilitas bagi terjadinya penyimpangan.


Secara modus operandi, penggunaan jerigen dalam jumlah besar yang diangkut kendaraan pikap kerap diasosiasikan dengan praktik pengumpulan (penimbunan) untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau dialihkan ke sektor industri. Jika benar demikian, dalih “minyak nelayan” patut diuji secara ketat karena berpotensi menjadi tameng normatif untuk mengaburkan distribusi ilegal dari pengawasan publik dan aparat penegak hukum.


Dari perspektif tata kelola, SPBU sebagai mitra distribusi resmi memiliki kewajiban verifikasi dan pencatatan yang akuntabel. Setiap penyaluran BBM subsidi dalam jumlah tidak lazim termasuk pengisian ke dalam jerigen, seharusnya tunduk pada prosedur dan pembatasan yang jelas. Kegagalan menunjukkan dokumen pendukung dapat ditafsirkan sebagai indikasi lemahnya kontrol internal atau bahkan pembiaran sistemik.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait di Kota Padang maupun dari badan usaha penugasan distribusi BBM. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas energi didesak untuk melakukan klarifikasi lapangan, audit distribusi, serta penelusuran rantai pasok guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


Jika dugaan ini terbukti, praktek tersebut bukan semata pelanggaran administratif, melainkan penggerusan hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran subsidi. Di tengah tekanan fiskal dan pengawasan ketat terhadap anggaran negara, setiap liter solar bersubsidi yang menyimpang adalah preseden buruk bagi keadilan distribusi dan supremasi hukum.


Hingga berita ini diterbitkan diduga pengisian bbm bersubsidi jenis solar masih berjalan. Media masih tahap mengumpulkan data dan informasi, serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Editor : Redaksi


×
Berita Terbaru Update