MR.com, PADANG | Ruas Jalan Nasional Padang–Painan–Kambang kembali menuai sorotan publik. Jalan yang menjadi tulang punggung konektivitas pesisir selatan Sumatera Barat itu diduga tidak dikerjakan secara profesional. Sejumlah titik pada badan jalan dilaporkan mengalami kerusakan meski pekerjaan preservasi tahun anggaran 2025 baru saja rampung.
Proyek preservasi tersebut berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 2 pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 5.735.238.000.
Namun, beberapa bulan pasca penyelesaian, badan jalan di sejumlah segmen dilaporkan berlubang dan bahkan mengalami penurunan struktur. Pantauan lapangan pada Sabtu (28/2/2026) menunjukkan lubang dengan diameter bervariasi tersebar di titik-titik rawan. Di beberapa bagian, lapisan aspal tampak mengelupas, sementara permukaan jalan bergelombang menjadi indikasi yang lazim diasosiasikan dengan kegagalan lapis permukaan atau lemahnya daya dukung pondasi bawah.
Pada sisi lain, bahu jalan yang terban mempersempit ruang gerak kendaraan, terutama saat dua kendaraan berpapasan. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip keselamatan jalan sebagaimana diatur dalam standar pelayanan minimal jalan nasional, yang mewajibkan tingkat kemantapan tertentu agar fungsi jalan tetap laik dan aman dilalui.
“Kalau malam hari sangat berbahaya. Lubangnya tidak selalu terlihat jelas, apalagi saat hujan,” ujar seorang pengendara roda dua yang melintas, waktu itu. Pernyataan ini mempertegas adanya resiko aktual bagi pengguna jalan, khususnya sepeda motor yang rentan terhadap kehilangan kendali akibat deformasi permukaan.
Secara normatif, preservasi jalan bertujuan mempertahankan kondisi kemantapan melalui pemeliharaan rutin, berkala, hingga rehabilitasi minor. Apabila dalam rentang waktu singkat telah muncul kerusakan struktural, timbul pertanyaan mengenai tiga aspek krusial, yaitu ketepatan perencanaan teknis, kualitas pelaksanaan konstruksi dan efektivitas pengawasan.
Dalam perspektif hukum administrasi, pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBN tunduk pada prinsip akuntabilitas dan asas kecermatan. Setiap rupiah anggaran publik mengandung kewajiban pertanggungjawaban yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis. Jika mutu pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, terbuka kemungkinan adanya wanprestasi atau kelalaian dalam pemenuhan standar teknis.
Ruas Padang–Painan–Kambang sendiri merupakan jalur vital yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kawasan pesisir selatan. Intensitas lalu lintas yang tinggi, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan barang, hingga bus antarkota menuntut kualitas konstruksi yang memadai. Secara fungsional, jalan nasional tidak sekedar infrastruktur fisik, melainkan infrastruktur ekonomi yang menopang distribusi logistik dan mobilitas sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan, pada tahun anggaran berjalan, preservasi kembali dilakukan di ruas yang sama dengan kontraktor yang disebut masih identik. Nilai pekerjaan bahkan dikabarkan meningkat hingga delapan kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan anggaran ini memunculkan pertanyaan publik, apakah peningkatan nilai tersebut berbasis kebutuhan teknis riil akibat kerusakan berat, atau justru mencerminkan siklus perbaikan berulang yang tidak menyentuh akar persoalan?
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, peningkatan nilai kontrak seharusnya disertai argumentasi teknis dan justifikasi kebutuhan yang transparan. Tanpa keterbukaan data mengenai hasil uji mutu, spesifikasi campuran aspal, maupun laporan pengawasan lapangan, publik sulit menilai apakah pekerjaan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai penyebab kerusakan serta rencana penanganan permanen. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan komprehensif, termasuk dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil serah terima pekerjaan.
Publik kini menanti klarifikasi terbuka. Sebab, di balik angka miliaran rupiah itu, terdapat hak pengguna jalan atas keselamatan dan jaminan mutu infrastruktur. Tanpa akuntabilitas yang tegas, preservasi berpotensi berubah sekedar rutinitas anggaran, bukan solusi berkelanjutan bagi jalan nasional yang menjadi nadi pesisir selatan Sumatera Barat.
Hingga berita diterbitkan media masih tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
