-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Bermodus "Minyak Nelayan", Warga : Hampir Terjadi Setiap Hari

Monday, March 2, 2026 | Monday, March 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T12:06:23Z


MR.com, PADANG |  Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menguat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 11-252-501, kawasan Mato Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Indikasi itu mencuat setelah pada Ahad, 1 Maret 2026, puluhan jerigen berisi solar terpantau berada di area SPBU tersebut.


Jerigen-jerigen itu disebut diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 8452 AAA. Aktivitas pengisian dan pengangkutan BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah jerigen memantik pertanyaan publik ihwal legalitas peruntukan dan kesesuaian prosedur distribusi solar subsidi.


Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak SPBU berinisial E menyatakan solar dalam jerigen tersebut merupakan “minyak nelayan”. Namun, E tidak memperlihatkan dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi atau kuota resmi dari instansi berwenang, yang lazimnya menjadi dasar penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.


Secara normatif, distribusi BBM bersubsidi diatur ketat dalam rezim hukum energi nasional, antara lain melalui Peraturan Presiden tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta regulasi teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penyaluran solar subsidi kepada nelayan mensyaratkan verifikasi data penerima, rekomendasi dinas terkait, serta pencatatan kuota yang transparan dan akuntabel.


Ketiadaan dokumen yang dapat diverifikasi membuka ruang dugaan pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana di bidang migas. Apabila BBM subsidi dialihkan atau diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Dugaan penyelewengan itu kian menguat setelah warga sekitar menyampaikan kesaksian. Pada Senin,(2/3/2026), seorang warga bernama David menuturkan praktik pengangkutan solar menggunakan jerigen dengan dalih “minyak nelayan” disebut-sebut hampir terjadi setiap hari.


“Memang pihak SPBU selalu berdalih BBM yang dibawa menggunakan jerigen itu untuk nelayan,” ujar David.


Namun, menurut dia, besaran kuota BBM subsidi untuk nelayan yang tercantum dalam surat dari pemerintah tidak pernah diperlihatkan secara terbuka, baik oleh pihak SPBU maupun oleh pembeli yang membawa jerigen tersebut. “Tidak serta-merta ditunjukkan sebagai bukti,” katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU berinisial E yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan lanjutan ataupun klarifikasi resmi.


Dari perspektif tata kelola, polemik ini menyentuh dua aspek krusial: transparansi distribusi dan pengawasan kuota. Solar subsidi merupakan komoditas strategis dengan skema harga yang ditopang anggaran negara. Setiap liter yang menyimpang dari peruntukannya, misalnya untuk sektor transportasi atau industri non-subsidi, berimplikasi pada kerugian fiskal dan distorsi keadilan distribusi.


Apabila dalih “minyak nelayan” dijadikan modus untuk memperoleh BBM subsidi di luar kuota sah, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak nelayan yang menjadi subjek penerima manfaat. Di sisi lain, tanpa pembuktian yang komprehensif dan audit distribusi, dugaan ini tetap berada dalam ranah praduga.


Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM didesak melakukan verifikasi faktual. mulai dari pemeriksaan dokumen rekomendasi, pencocokan data kuota, hingga penelusuran rantai distribusi. Publik berhak atas kepastian apakah aktivitas pengisian puluhan jerigen solar di SPBU Mato Air tersebut merupakan praktik sah sesuai regulasi, atau justru bagian dari skema penyimpangan yang sistematis.


Di tengah meningkatnya kecurigaan masyarakat, transparansi menjadi prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan. Tanpa itu, setiap jerigen yang keluar dari nozzle SPBU akan terus menyisakan tanda tanya hukum.


Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari SPBU dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)


Editor  : Redaksi


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#bbmbersubsidi
#poldasumbar
#pertamina
×
Berita Terbaru Update