MR.com, Padang| Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita puluhan kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Penyitaan itu merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya diusut penyidik di Surabaya, Jawa Timur.
Informasi mengenai penindakan ini pertama kali dilansir MKZNews.co. Berdasarkan data yang dihimpun, aparat mengamankan sekitar 61 kilogram emas murni dalam operasi yang digelar di area bandara. Penindakan tersebut disebut sebagai langkah memutus rantai distribusi emas ilegal yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan maraknya praktik pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Seorang Pejabat Utama (PJU) kepolisian membenarkan adanya pengamanan barang bukti emas oleh tim gabungan. Namun ia enggan memerinci ihwal kronologi maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengamanan emas itu memang terjadi. Namun, terkait detail dan perkembangan lebih lanjut, silakan menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi MKZNews, Senin (2/3/2026).
Informasi lain menyebutkan, emas puluhan kilogram tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat. Meski demikian, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain yang berperan sebagai penyandang dana maupun pengendali operasi tambang ilegal.
Sampai berita ini ditulis, Polda Sumatera Barat belum menyampaikan keterangan resmi mengenai detail penindakan di wilayah hukumnya. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Mabes Polri terkait konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk menekan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Penindakan yang konsisten dan transparan menjadi ujian bagi aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita diterbitkan media masih dalam tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lain.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sumber (MKZNews.co)
Editor : Redaksi
