MR.com, PADANG | Keheningan menyelimuti sejumlah titik pekerjaan proyek Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku di Kota Padang. Pada Kamis, (4/4/2026), tim media menelusuri lokasi yang tercatat sebagai bagian dari kegiatan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT). Di lapangan, tak terlihat aktivitas konstruksi. Hanya tumpukan pipa dan besi teronggok tanpa pekerja maupun pengawas.
Proyek senilai Rp 13.976.074.000,00 tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero). Pemilik pekerjaan tercatat sebagai SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat dengan sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025–2026 (tahun jamak).
Kontrak Masih Aktif, Lapangan Sepi
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS.IAKR/ATAB-II/IX/2025 tertanggal 15 September 2025, masa pelaksanaan ditetapkan 228 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Secara normatif, pekerjaan masih berada dalam kurun pelaksanaan aktif.
Titik pekerjaan tersebar di Bungus Barat 1, Bungus Barat 2, Bungus Barat 3, Bungus Timur, Teluk Kabung 1, Teluk Kabung 2, Sungai Pisang, dan Koto Lalang. Namun pada dua lokasi yang diperiksa, tidak ditemukan progres fisik yang terukur. Ketiadaan papan informasi progres, laporan mingguan, maupun kehadiran pelaksana teknis di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai pengendalian proyek.
Dalam praktik teknik sipil, proyek jaringan air tanah mencakup pekerjaan pengeboran sumur, konstruksi rumah pompa, pemasangan pipa transmisi-distribusi, pekerjaan struktur beton bertulang, serta sistem elektrikal dan mekanikal. Setiap tahapan memiliki kurva-S progres yang terukur. Deviasi terhadap jadwal pelaksanaan lazimnya tercermin dalam laporan harian dan mingguan konsultan pengawas. Ketika lokasi sunyi tanpa aktivitas, muncul dugaan terjadinya deviasi antara perencanaan (DED) dan realisasi.
Spesifikasi Material Dipertanyakan
Temuan lain mengarah pada dugaan ketidaksesuaian material. Besi tulangan yang terlihat di lokasi bermerek RPS, bukan KS sebagaimana lazim tercantum dalam spesifikasi proyek sejenis. Pipa yang tersedia tampak bermerek Huller dan Rucika.
Dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Secara hukum perdata administratif, kontrak pemerintah menganut asas pacta sunt servanda, setiap klausul mengikat para pihak sebagai undang-undang. Substitusi material dimungkinkan sepanjang memiliki mutu setara atau lebih tinggi dan memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tanpa mekanisme itu, perubahan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi administratif.
Secara teknis, perbedaan merek besi tulangan berimplikasi pada mutu baja, tegangan leleh (fy), serta sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada konstruksi beton bertulang, seperti dudukan pompa atau reservoir ketidaksesuaian spesifikasi dapat memengaruhi kapasitas struktur terhadap beban statis dan dinamis. Demikian pula pipa air baku, perbedaan kelas tekanan (PN), ketebalan dinding, dan jenis material (PVC, HDPE) menentukan daya tahan terhadap tekanan operasional dan potensi water hammer.
Rasionalitas Anggaran dan Metode Pelaksanaan
Dengan nilai kontrak hampir Rp 14 miliar dan delapan titik pekerjaan, rata-rata serapan per titik mendekati Rp 1,7 miliar. Angka itu mensyaratkan rincian volume pekerjaan yang proporsional, kedalaman sumur, panjang jaringan pipa, kapasitas pompa, serta bangunan pelengkap.
Dalam analisis teknik sipil, biaya terbesar biasanya terserap pada pekerjaan pengeboran dalam (deep well), pengadaan pompa submersible berkapasitas tinggi, serta jaringan pipa distribusi. Tanpa progres fisik yang tampak, publik sulit menilai kesesuaian antara bobot pekerjaan dan realisasi anggaran. Transparansi kurva-S, laporan kemajuan fisik dan keuangan, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan menjadi krusial.
Implikasi Hukum Tahun Jamak
Sebagai proyek tahun jamak (multi years), pengendalian progres dan akuntabilitas pelaporan menjadi lebih ketat. Keterlambatan tanpa justifikasi force majeure berpotensi memicu denda keterlambatan (liquidated damages), addendum kontrak, hingga evaluasi kinerja penyedia jasa.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidaksesuaian spesifikasi atau deviasi progres dapat berujung pada pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan lembaga pemeriksa eksternal. Resiko terberat muncul apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Proyek ini dirancang untuk memperkuat akses air layak di kawasan pesisir dan perbukitan Kota Padang dan wilayah yang selama ini rentan terhadap krisis air bersih musiman. Karena itu, keterlambatan atau ketidaktepatan spesifikasi bukan sekedar soal teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan air.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat maupun PT Brantas Abipraya (Persero) terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan DED dan spesifikasi teknis.
Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan apakah keheningan di titik JIAT sekedar jeda teknis atau sinyal persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Cokro pihak dari PT Brantas Abypraya dan upaya konfirmasi pihak terkait lain.(tim)
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
.jpg)