-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pekerjaan Bronjong Pengaman Jalan Bukit Pulai Lumpo Diduga Tanpa Pengawasan dan Menyimpang dari DED

Friday, March 6, 2026 | Friday, March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T08:23:14Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Kegiatan rehabilitasi dan pengamanan badan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan pada ruas Bukit Pulai, Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED).


Temuan tersebut mengemuka setelah tim media melakukan penelusuran lapangan di lokasi proyek pada Jumat, 6 Maret 2026. Pekerjaan yang tercatat sebagai lanjutan pembangunan pengaman badan jalan Bukit Pulai Lumpo itu terlihat menimbulkan sejumlah indikasi penyimpangan dari standar teknis pekerjaan konstruksi sipil.


Berdasarkan pengamatan di lapangan, konstruksi bronjong yang dipasang di sepanjang tepi badan jalan tampak tidak terisi secara padat dengan material batu sebagaimana praktik teknik sipil yang lazim. Rongga antar batu masih terlihat cukup besar, sehingga memunculkan keraguan terhadap tingkat kepadatan dan stabilitas struktur bronjong sebagai elemen penahan tanah.


Dalam pekerjaan bronjong, kepadatan susunan batu merupakan faktor fundamental yang menentukan kekuatan struktur dalam menahan gaya lateral tanah maupun potensi erosi. Ketidakseragaman ukuran batu dan penempatan yang tidak rapat dapat mengurangi daya ikat struktur kawat bronjong terhadap tekanan tanah dan aliran air.

Selain itu, ukuran batu yang digunakan di lapangan juga diduga tidak sepenuhnya memenuhi ukuran yang lazim dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis proyek. Pada umumnya, pekerjaan bronjong mensyaratkan batu berukuran tertentu agar mampu mengisi ruang secara optimal serta menjaga stabilitas struktur.


Tidak hanya persoalan teknis konstruksi, sumber material batu yang digunakan dalam proyek tersebut juga memunculkan tanda tanya. Sejumlah pekerja di lokasi menyebut material didatangkan dari lokasi galian batu yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan pertambangan secara formal. Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan material dari quarry yang tidak berizin berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya mineral dan tata kelola pengadaan material konstruksi.


Proyek ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kontrak bernomor 34/BM/E.PL-DAU/PUTR-PS/XI/2025, dengan pelaksana CV Zacky Karya. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp378.597.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.


Namun, dalam penelusuran di lapangan, tim media juga tidak menemukan keberadaan papan informasi yang mencantumkan konsultan pengawas independen yang lazimnya menjadi bagian dari sistem pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pemerintah.


Dalam praktik penyelenggaraan jasa konstruksi, keberadaan konsultan pengawas merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta gambar kerja yang tertuang dalam DED. Tanpa pengawasan teknis yang memadai, potensi terjadinya deviasi mutu pekerjaan relatif lebih besar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pekerjaan tersebut.


Sejumlah pengamat konstruksi menilai, jika dugaan penyimpangan spesifikasi ini terbukti, maka pekerjaan berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap stabilitas badan jalan di kawasan Bukit Pulai yang secara topografis berada pada area perbukitan dengan potensi pergerakan tanah dan erosi yang cukup tinggi.


Lebih jauh, pengawasan internal pemerintah daerah serta mekanisme audit teknis dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur publik dilaksanakan sesuai standar mutu, prinsip akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap upaya konfirmasi pihak terkait.(tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Editor : Redaksi


×
Berita Terbaru Update