-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PETI Sawahlunto: Antara Kerusakan Lingkungan, Dugaan “Uang Payung” dan Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Saturday, March 7, 2026 | Saturday, March 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T12:42:58Z


MR.com, SAWAHLUNTO | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kegiatan yang diduga berlangsung di sejumlah titik seperti Desa Rantih, Desa Kolok Mudiak, Nagari Sirambang, Desa Balai Batu Sandaran, hingga kawasan Muaro Kalaban itu bukan sekedar pelanggaran administratif pertambangan, tetapi telah menjelma menjadi persoalan hukum yang kompleks, mulai dari dugaan kerusakan lingkungan, potensi tindak pidana korupsi, hingga praktik perlindungan ilegal melalui mekanisme yang disebut sebagai “uang payung”.


Secara normatif, praktik PETI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Namun di Sawahlunto, norma hukum itu tampak berhadapan dengan praktik lapangan yang jauh lebih rumit.


Dugaan “Uang Payung” dan Ekonomi Bayangan Tambang


Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas PETI di beberapa lokasi diduga beroperasi dengan sistem koordinasi informal yang dikenal dengan istilah “uang payung”. Istilah ini merujuk pada pembayaran sejumlah uang oleh pengelola tambang kepada oknum tertentu agar aktivitas penambangan tidak diganggu.


Nominal yang beredar dalam rumor di lapangan disebut bervariasi, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta per unit alat berat jenis excavator. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai siapa pihak yang diduga menerima uang tersebut maupun bagaimana mekanisme distribusinya.


Jika praktik tersebut benar terjadi, maka persoalan PETI tidak lagi berhenti pada pelanggaran perizinan pertambangan. Ia berpotensi memasuki wilayah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan obstruction of justice apabila terdapat aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut.


Penindakan Polisi dan Pertanyaan yang Belum Terjawab


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Polres Sawahlunto telah melakukan sejumlah langkah penindakan terhadap aktivitas PETI, termasuk penyitaan peralatan tambang. Namun hingga kini identitas pihak yang diduga sebagai pemilik tambang, pemilik alat berat, maupun jaringan penampung emas hasil tambang ilegal tersebut belum diungkap secara terbuka.


Ketiadaan informasi mengenai rantai distribusi emas ilegal itu menimbulkan pertanyaan mendasar. Dalam praktek pertambangan ilegal, mata rantai ekonomi tidak berhenti pada penambang lapangan. Ada jaringan penadah, pengumpul, hingga pedagang logam mulia yang berperan dalam mengalirkan hasil tambang ke pasar.


Tanpa mengungkap jaringan tersebut, penindakan berpotensi berhenti pada level operator lapangan semata.


Hingga berita ini ditulis, Kapolres Sawahlunto dan Kepala Satuan Reserse Kriminal belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan penyelidikan. Termasuk mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.


Dugaan Beroperasi di Kawasan Hutan Negara


Tim media juga masih melakukan penelusuran terhadap dugaan bahwa sejumlah titik tambang berada di kawasan hutan negara. Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran hukum yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan sektor pertambangan, tetapi juga kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.


Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan dapat melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Seorang pemerhati lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, praktik PETI hampir selalu beriringan dengan kerusakan ekologis yang serius.


“PETI adalah kegiatan eksploitasi mineral tanpa izin resmi dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, sehingga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya pada Sabtu(7/3/2026) di Padang.


Kerusakan itu, menurutnya, sering kali muncul dalam bentuk sedimentasi sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia, serta kerusakan struktur tanah yang meningkatkan risiko bencana.


Bayang-bayang Bencana Lingkungan


Dalam beberapa tahun terakhir, Sumatera Barat kerap menghadapi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Para pemerhati lingkungan menilai aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkendali dapat memperparah kerentanan ekologi wilayah tersebut.


Pengupasan tanah tanpa perencanaan konservasi, perubahan alur sungai, serta hilangnya vegetasi penahan air membuat kawasan tambang rentan memicu bencana ekologis.


“Ketika penegakan hukum lemah, lingkungan menjadi korban pertama,” kata sumber tersebut.


Perintah Penindakan dari Kapolda


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat diketahui telah mengeluarkan instruksi agar aparat di wilayah melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku PETI.


Instruksi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari agenda penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan.


Namun di tingkat lokal, implementasi perintah itu dinilai masyarakat masih memerlukan transparansi yang lebih kuat.


Ujian Profesionalisme Aparat


Di tengah situasi tersebut, masyarakat masih menaruh harapan pada profesionalisme aparat penegak hukum. Tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.


Seorang pemerhati lingkungan menyampaikan kegelisahan yang kini berkembang di masyarakat.


“Bagaimana masyarakat menumpangkan harapan kepada aparat penegak hukum jika transparansi tidak ada. Sampai saat ini aktivitas PETI semakin marak di Sawahlunto, kesannya ada pembiaran atau tutup mata,” ujarnya.


Pernyataan itu mencerminkan dilema klasik dalam penegakan hukum sumber daya alam di Indonesia, antara kepentingan ekonomi lokal, potensi korupsi struktural dan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.


Selama identitas pelaku utama, jaringan penampung emas, serta dugaan praktik “uang payung” belum terungkap secara terang, kasus PETI di Sawahlunto tampaknya belum akan keluar dari bayang-bayang ekonomi ilegal yang selama ini menyelimutinya.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.



Penulis : Chairur Rahman(wartawan muda)

Editor    : Redaksi


×
Berita Terbaru Update