-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Retak Pasca PHO, Proyek Penahan Tebing 3,8 Miliar Dibawah Satker PJN II Sumbar Dipertanyakan

Saturday, March 14, 2026 | Saturday, March 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T14:09:42Z


MR.com, Padang |  Pelaksanaan proyek penanganan longsoran pada ruas jalan nasional Padang–Painan–Kambang yang berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumatera Barat diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Detail Engineering Design (DED). Indikasi tersebut muncul setelah struktur bangunan yang baru saja selesai dikerjakan menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini, meskipun belum lama menjalani proses Provisional Hand Over (PHO).


Proyek pembangunan struktur penahan tebing yang dikerjakan oleh PT Asyofazar Mustika Karsa dengan nilai kontrak Rp3.844.381.000 itu diketahui diPHO pada Desember 2025. Namun, belum genap lima bulan setelah serah terima pertama pekerjaan, kondisi fisik bangunan sudah memperlihatkan gejala kegagalan struktural awal.


Pantauan di lapangan menunjukkan munculnya retakan pada beberapa bagian permukaan struktur beton. Selain itu, pada bagian dasar bangunan terlihat adanya celah antara pondasi struktur dengan tanah dasar di sekitarnya. Kondisi tersebut terpantau saat awak media melakukan penelusuran lokasi pada Rabu, 4 Maret 2026.


Dalam perspektif teknik sipil, fenomena retak dini dan terbentuknya rongga pada bagian dasar struktur penahan tebing dapat mengindikasikan beberapa kemungkinan kegagalan konstruksi. Di antaranya adalah ketidaksesuaian material urugan (backfill material), kurangnya tingkat pemadatan tanah (compaction), hingga potensi kegagalan sistem drainase yang berfungsi mengendalikan tekanan air tanah (hydrostatic pressure). Apabila kondisi ini dibiarkan, stabilitas struktur penahan tebing berpotensi mengalami penurunan kapasitas daya dukung (bearing capacity failure) yang pada akhirnya dapat memicu kerusakan lebih serius.

Temuan tersebut bukanlah indikasi pertama yang mengundang tanda tanya. Pada 11 September 2025 lalu, media telah melakukan investigasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan penanganan longsoran tersebut. Saat itu ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis proyek.


Salah satu yang disorot adalah material tanah urug yang digunakan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, material yang dipakai diduga bukan berupa pasir dan batu (sirtu) sebagaimana lazimnya digunakan sebagai material urugan struktural. Sebaliknya, material yang digunakan lebih menyerupai pecahan batu cadas pegunungan berwarna hitam yang secara karakteristik geoteknik belum tentu memenuhi persyaratan gradasi dan kepadatan untuk pekerjaan timbunan struktural.


Selain itu, proses pemadatan tanah urug juga diduga tidak dilaksanakan secara optimal. Dalam standar pekerjaan konstruksi jalan dan struktur penahan tanah, pemadatan lapis demi lapis (layer by layer compaction) merupakan tahapan krusial untuk memastikan stabilitas tanah dasar sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan. Kekurangan dalam proses pemadatan berpotensi menimbulkan settlement atau penurunan tanah yang pada akhirnya memicu retak pada struktur beton di atasnya.


Ironisnya, pembangunan struktur penanganan longsoran tersebut juga diduga mengabaikan aspek tata ruang dan estetika infrastruktur. Dalam proses pembangunan, material sisa galian dan tanah urug dilaporkan menimbun sebagian bangunan saluran irigasi yang sebelumnya berfungsi mengairi area persawahan warga.


Apabila temuan ini terbukti benar, maka selain berpotensi menimbulkan kerusakan konstruksi, proyek tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan aset negara. Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum konstruksi, kerusakan atau hilangnya infrastruktur irigasi akibat kegiatan proyek pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi negara.


Secara kontraktual, proyek tersebut tercatat dalam kontrak nomor KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/SUMBAR/2025, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak 2 Mei 2025. Dalam proyek ini, fungsi pengawasan konstruksi dilaksanakan oleh konsultan pengawas PT Exxo Gamindo Perkasa KSO PT Arci Pratama Konsultan.


Dalam sistem pengadaan jasa konstruksi pemerintah, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar mutu yang berlaku. Oleh sebab itu, munculnya indikasi kerusakan dini pasca PHO berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan selama proses konstruksi berlangsung.


Lebih jauh lagi, dalam rezim hukum jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa maupun pengguna jasa memiliki tanggung jawab terhadap mutu hasil pekerjaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang berdampak pada kerusakan struktur dalam masa pemeliharaan, maka penyedia jasa wajib melakukan perbaikan tanpa tambahan biaya negara.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satker PJN Wilayah II maupun dari kontraktor pelaksana terkait kondisi terkini bangunan tersebut. Namun demikian, temuan kerusakan dini ini dipandang perlu mendapatkan audit teknis independen guna memastikan apakah kerusakan yang terjadi merupakan cacat konstruksi (construction defect), kegagalan desain (design failure), atau akibat faktor eksternal lainnya.


Jika terbukti terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang berdampak pada penurunan mutu pekerjaan, maka tidak tertutup kemungkinan persoalan ini dapat berimplikasi pada aspek hukum, termasuk potensi kerugian keuangan negara.


Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)

Editor    : Redaksi


×
Berita Terbaru Update