MR.com, Pasaman | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman kian memantik kegaduhan publik. Isu yang semula beredar di tengah masyarakat kini berubah menjadi sorotan serius setelah aparat Reskrim Polres Pasaman meringkus seorang pria berinisial HF, yang diduga sebagai cukong tambang emas ilegal.
Namun, penangkapan tersebut justru membuka babak baru yang lebih mengejutkan. Dalam proses pemeriksaan, HF menyeret nama seorang oknum yang disebut berprofesi sebagai wartawan berinisial RSP. Sosok ini diduga berperan sebagai “payung” atau pelindung aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pengakuan itu bukan sekedar kabar burung. Pernyataan HF disampaikan langsung saat ditemui tim awak media yang dipimpin Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK-RI), Herman Tanjung, pada Kamis (16/4/2026) di Mapolres Pasaman.
Dalam keterangannya, HF mengaku telah lama mengenal RSP. Komunikasi yang awalnya sebatas diskusi soal tambang, disebut berkembang menjadi kerja sama yang mengarah pada praktik ilegal. Bahkan, HF menyebut RSP sebagai sosok yang mendorong penggunaan alat berat jenis excavator untuk mempercepat aktivitas penambangan.
Lebih jauh, terungkap adanya dugaan kesepakatan “uang payung”. HF mengaku diminta menyetor Rp100 juta per unit alat berat dengan iming-iming jaminan keamanan dari aparat. RSP disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Polda Sumatera Barat.
Tergiur janji tersebut, HF pun mentransfer uang awal sebesar Rp40 juta ke rekening Bank BRI atas nama RSP. Sisa Rp60 juta rencananya akan diserahkan dua pekan kemudian. Bukti transfer, menurut HF, masih tersimpan dan siap dijadikan alat bukti.
Namun realitas tak sesuai harapan. Baru dua hari beroperasi dan menghasilkan sekitar 15 gram emas, aparat kepolisian justru melakukan penindakan. “Hari hujan, payung hilang,” ujar HF, menggambarkan rasa kecewanya.
HF pun meminta RSP bertanggung jawab atas janji perlindungan yang dinilainya menyesatkan dan berujung pada jerat hukum.
Situasi semakin panas saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada RSP. Bukannya memberikan klarifikasi, RSP justru merespons dengan emosi. Bahkan, dalam percakapan via WhatsApp, ia diduga mengajak awak media untuk “baku hantam”.
Sikap tersebut menuai kritik keras. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis dinilai mencederai etika pers sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut. Ia menyebut jika terbukti, tindakan itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ranah pidana.
“Ini sangat mencoreng dunia pers. Jangan sampai profesi wartawan disalahgunakan untuk melindungi praktik ilegal,” tegasnya. Ia juga mendesak Kapolres Pasaman mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Secara hukum, aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Keterlibatan pihak lain dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara dugaan aliran dana “pengamanan” berpotensi masuk kategori suap atau gratifikasi dalam UU Tipikor.
Tak hanya itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan juga dapat dijerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas dunia pers di Sumatera Barat. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari RSP. Sementara aparat kepolisian masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Apakah ini sekedar pengakuan sepihak, atau pintu masuk membongkar praktik tambang ilegal yang lebih besar? (Tim)
Editor : Redaksi
