MR.com, Jakarta | Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (21/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DP, RS, dan AS. DP diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Sementara RS merupakan Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DK Jakarta menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Dalam keterangannya, pihak Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah jenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi,” demikian keterangan Kejati DK Jakarta.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya untuk periode 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan turut menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli keuangan negara, serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Mei 2026.
DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan RS dan AS menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(hms/red)
Editor : Redaksi
