MR.com, Payakumbuh | Kota Payakumbuh kembali diterpa polemik dunia pendidikan. Kali ini, sorotan publik mengarah tajam ke SMPN 1 Payakumbuh terkait dugaan pungutan berkedok iuran perpisahan yang dinilai memberatkan wali murid di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
Tak sekedar menjadi perbincangan biasa, persoalan ini mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola sekolah, transparansi penggunaan dana, hingga dugaan pembiaran praktek pungutan yang berpotensi melanggar prinsip pendidikan inklusif.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, setiap siswa dibebankan iuran sebesar Rp150 ribu untuk kegiatan perpisahan sekolah. Dengan jumlah peserta mencapai ratusan siswa, total anggaran kegiatan tersebut ditaksir menembus Rp51.600.000.
Di balik kemeriahan seremoni kelulusan, tersimpan kegelisahan para orang tua. Sebagian wali murid mengaku terpaksa mengatur ulang kebutuhan rumah tangga demi memastikan anak mereka tidak tersisih dari acara yang dianggap sakral tersebut.
“Kalau tidak ikut, anak takut malu dengan teman-temannya. Mau tak mau kami usahakan walau kondisi ekonomi sedang susah,” ujar salah seorang wali murid kepada wartawan.
Tak sedikit orang tua disebut harus mencari pinjaman tambahan demi menutupi biaya kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya berpijak pada asas kepatutan sosial.
Persoalan menjadi semakin sensitif lantaran pungutan itu disebut mengacu pada proposal hasil rapat wali murid dan komite sekolah yang ditandatangani Ketua Panitia Dr. Reza Desriandi, S.Pd., M.Pd dan Sekretaris Warhani, S.Pd.
Publik pun mulai mempertanyakan legitimasi dan kewenangan panitia dalam menetapkan nominal iuran yang secara substansi dinilai berpotensi menjadi pungutan terselubung apabila tidak benar-benar bersifat sukarela.
Secara normatif, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali yang bersifat wajib dan mengikat. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.
Di sisi lain, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga menegaskan kepala sekolah memiliki tanggung jawab manajerial dan sosial dalam memastikan seluruh aktivitas sekolah berjalan sesuai prinsip keadilan serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya soal besaran biaya. Sikap Kepala SMPN 1 Payakumbuh, Syafrida, turut menuai sorotan.
Saat dikonfirmasi media pada Jumat (22/5/2026) melalui sambungan telepon terkait polemik tersebut, kepala sekolah diduga memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan substantif kepada wartawan. Informasi yang diterima menyebutkan komunikasi justru diarahkan kepada pihak panitia.
Sikap itu dinilai memunculkan kesan kurang terbukanya pihak sekolah terhadap kontrol publik, terlebih isu yang berkembang sudah menyangkut keresahan masyarakat luas.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik atau "good governance", pejabat publik di lingkungan pendidikan semestinya menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta responsif terhadap kritik masyarakat dan kerja jurnalistik.
“Ketika polemik sudah menjadi perhatian publik, kepala sekolah seharusnya tampil memberikan klarifikasi langsung, bukan justru terkesan menghindar,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Payakumbuh.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan internal sekolah dengan prinsip perlindungan hak pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, sebelumnya telah mengingatkan agar kegiatan perpisahan sekolah tidak dilaksanakan secara berlebihan dan tidak menjadi tekanan ekonomi bagi masyarakat.
Dinas Pendidikan juga dikabarkan telah memanggil pihak sekolah guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meski dari hasil komunikasi awal kegiatan disebut dilaksanakan oleh komite sekolah, namun Dinas Pendidikan menegaskan seluruh aktivitas pendidikan tetap wajib tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat pengawasan internal pendidikan. Sebab apabila praktik pungutan berkedok kesepakatan terus dibiarkan tanpa evaluasi ketat, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di daerah.
Pendidikan sejatinya menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang lahirnya tekanan sosial dan ekonomi terhadap masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
Penulis: Dendi
Editor : Redaksi
