-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kajian Penutupan SDN 26 Padang di Pertanyakan Publik, Walimurid Lontar Sindiran Terhadap Logika Kebijakan Pemko

Wednesday, July 22, 2026 | Wednesday, July 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T01:34:47Z


MR.com, PADANG | Polemik penutupan SD Negeri 26 Air Tawar Timur tak lagi hanya soal penggabungan sekolah. Di balik kebijakan Pemerintah Kota Padang itu, mulai bermunculan fakta-fakta yang memantik dugaan adanya persoalan tata kelola administrasi, pengelolaan aset daerah, hingga proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan.


Sejumlah wali murid kini mempertanyakan apakah penutupan sekolah benar-benar didasarkan pada kebutuhan peningkatan mutu pendidikan, atau justru telah diputuskan lebih dahulu sebelum seluruh prosedur administratif selesai.


Sorotan paling tajam mengarah pada Keputusan Wali Kota Padang Nomor 100.3.3.3/653/PDG/2026 tentang Penutupan SDN 26 Air Tawar Timur.


Dokumen itu ditandatangani pada 16 Juli 2026, namun diberlakukan efektif sejak 13 Juli 2026. Yang membuat publik semakin bertanya, salinan keputusan baru diterima dan diketahui pihak sekolah beberapa hari kemudian, yakni 21 Juli 2026.


Baca : Orangtua Murid Soroti Dugaan Kejanggalan Penggabungan SD 26 dan SD 28, Nama Sekolah hingga Fasilitas Dipertanyakan


Pola pemberlakuan keputusan yang berlaku surut tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asas kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan. Sebab, dalam prinsip good governance, setiap keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya disampaikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan, bukan sebaliknya.


Persoalan tidak berhenti pada aspek administratif.


Dalam konsideran keputusan disebutkan SDN 26 Air Tawar Timur tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai satuan pendidikan sehingga tidak menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027.


Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru memperlihatkan kondisi berbeda.


Bangunan sekolah masih berdiri, papan identitas sekolah masih mencantumkan Akreditasi A dengan NPSN 10304095, guru masih ada, dan aktivitas pendidikan disebut masih berlangsung.


Kontradiksi antara alasan penutupan dengan kondisi riil sekolah inilah yang kini menjadi titik krusial.


Jika benar sekolah dinilai tidak memenuhi syarat, publik mempertanyakan indikator apa yang digunakan pemerintah.


Apakah karena jumlah siswa?


Apakah karena rasio rombongan belajar?


Apakah terdapat hasil evaluasi teknis yang belum dipublikasikan?


Atau justru terdapat pertimbangan lain yang belum pernah dijelaskan kepada masyarakat?


Pertanyaan-pertanyaan itu semakin menguat setelah muncul dugaan perpindahan aset sekolah bahkan sebelum polemik penutupan selesai.


Seorang wali murid mengaku melihat langsung sejumlah fasilitas SDN 26 mulai dipindahkan.


"Besok gerbang sekolah kami yang dipakai. Perpustakaan kami diambil. Komputer operator, kipas angin juga dipindahkan ke SDN 28. Kalau begitu, bagaimana bisa dikatakan SDN 26 tidak memenuhi persyaratan?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).


Ia bahkan menyindir logika kebijakan tersebut.


"Kalau sekolah kami Akreditasi A tapi ditutup, sementara sekolah lain akreditasinya di bawah dan fasilitasnya justru dilengkapi dari aset sekolah kami, di mana letak keadilannya?" katanya.


Pernyataan itu membuka babak baru polemik yang sebelumnya hanya dipahami sebagai penggabungan sekolah.


Sebab jika benar aset milik SDN 26 telah dialihkan, maka muncul pertanyaan mengenai prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Dalam tata kelola aset pemerintah, setiap pemindahan barang inventaris semestinya didasarkan pada mekanisme yang jelas, mulai dari inventarisasi, berita acara serah terima, penetapan pejabat berwenang hingga perubahan pencatatan aset.


Tanpa mekanisme tersebut, perpindahan aset berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang lebih luas.


Di sisi lain, para wali murid mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan.


Mereka menilai informasi mengenai penutupan sekolah berjalan tidak transparan. Banyak orang tua baru mengetahui keputusan tersebut setelah tahun ajaran baru dimulai, sementara berbagai fasilitas sekolah disebut sudah lebih dahulu bergeser.


Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa proses di lapangan berjalan lebih cepat dibanding penyampaian informasi kepada masyarakat.


Secara substansi, polemik ini bukan lagi semata-mata tentang ditutup atau tidaknya sebuah sekolah.


Yang menjadi perhatian adalah apakah proses pengambilan kebijakan telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak peserta didik.


Dalam perspektif administrasi pemerintahan, apabila alasan penutupan didasarkan pada ketentuan tidak terpenuhinya persyaratan satuan pendidikan, maka pemerintah semestinya membuka secara utuh dokumen pendukung kepada publik.


Mulai dari hasil evaluasi, kajian akademik, analisis kebutuhan sekolah, data jumlah peserta didik, kondisi rombongan belajar, hingga rekomendasi teknis yang menjadi dasar lahirnya keputusan Wali Kota.


Tanpa keterbukaan tersebut, ruang spekulasi akan terus berkembang dan memunculkan persepsi bahwa keputusan telah ditetapkan lebih dahulu, sementara alasan administratif baru disusun belakangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yovi Krislova, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi sejak Selasa (21/7).


Redaksi juga masih menunggu penjelasan resmi dari Wali Kota Padang Fadly Amran terkait dasar hukum penutupan SDN 26 Air Tawar Timur, alasan pemberlakuan SK secara surut, dasar penilaian sekolah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, mekanisme pengalihan aset daerah, serta jaminan perlindungan hak pendidikan bagi seluruh siswa yang terdampak.


Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling penting, apakah seluruh proses penutupan SDN 26 benar-benar lahir dari kajian objektif dan prosedur yang sah, atau justru ada mata rantai kebijakan yang belum sepenuhnya dibuka kepada masyarakat.


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor    : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update