MR.com, Pesisir Selatan | Pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan kawasan Limau Gadang–Batu Kunik di wilayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan disinyalir berjalan tanpa pengawasan independen.
Proyek bernilai Rp4.654.354.000,00 yang bersumber dari APBN itu diduga tidak berjalan sesuai koridor teknis maupun ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek ini berada di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat melalui Satker PJN 2. Namun, hasil penelusuran lapangan oleh tim media pada Selasa (28/4/2026) menemukan indikasi lemahnya tata kelola konstruksi, terutama dalam aspek pengawasan dan transparansi.
Temuan paling mendasar terletak pada papan informasi proyek. Dalam perspektif teknik sipil, papan proyek bukan sekedar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol publik yang mencerminkan struktur manajemen proyek.
Namun di lokasi, tidak tercantum nama konsultan pengawas independen, padahal peran ini krusial dalam menjamin quality assurance dan quality control (QA/QC) pekerjaan konstruksi.
Yang terpampang hanya kontraktor pelaksana, yakni CV Arifan. Absennya identitas pengawas memunculkan pertanyaan serius, siapa yang melakukan verifikasi terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta mutu material di lapangan?
Lebih jauh, papan proyek juga tidak mencantumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yang tercatat hanya nomor kontrak EP-01KC5PV2D4PQM22YH4MXJCZ44J. Dalam kerangka hukum administrasi negara dan regulasi pengadaan, keberadaan PPK adalah elemen sentral sebagai penanggung jawab kontraktual dan pengendali anggaran.
Dari sudut pandang rekayasa konstruksi, ketiadaan pengawasan independen berpotensi mengganggu siklus kontrol mutu. Tanpa supervisi yang memadai, resiko deviasi teknis seperti ketidaksesuaian dimensi struktur, mutu beton, hingga kualitas kabel dan anchor system pada jembatan gantung menjadi terbuka lebar.
Sementara itu, dalam perspektif hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Tidak tercantumnya struktur pelaksana proyek berpotensi mengindikasikan lemahnya compliance terhadap regulasi yang berlaku.
Situasi ini juga membuka ruang spekulasi adanya potensi moral hazard. Proyek yang semestinya dikendalikan melalui sistem pengawasan berlapis justru terkesan berjalan tanpa kontrol optimal. Jika benar demikian, maka resiko kerugian negara tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada keselamatan publik sebagai pengguna infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk penelusuran identitas PPK dan unsur Satker yang bertanggung jawab, masih terus dilakukan. Belum ada keterangan resmi yang dapat menjelaskan kejanggalan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas dari otoritas terkait. Apakah akan ada klarifikasi terbuka untuk meredam polemik, atau justru temuan ini menjadi pintu masuk bagi audit investigatif yang lebih mendalam?
Yang jelas, dalam proyek infrastruktur publik, abainya satu elemen pengawasan bukan sekedar cacat administratif, melainkan potensi kegagalan sistemik dalam tata kelola pembangunan.
Hingga berita diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Muda)
Editor : Redaksi
