MR.com, PESISIR SELATAN |Aroma kejanggalan mengiringi proses pengadaan dua paket pembangunan jembatan gantung di Kabupaten Pesisir Selatan. Tender yang seharusnya menjadi instrumen menghadirkan persaingan sehat justru memunculkan dugaan adanya maladministrasi hingga potensi pengondisian pemenang.
Sorotan mengarah kepada proses pemilihan penyedia yang ditangani Pokja Pemilihan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fahrezi Eka Siska di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan. Sejumlah peserta tender mengaku menemukan rangkaian peristiwa yang dinilai tidak lazim dan berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah seorang peserta tender berinisial M mengungkapkan, kejanggalan pertama terjadi pada Paket Pembangunan Jembatan Gantung Inunang (TKD), Kecamatan Batang Kapas, dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp3.646.622.159.
Menurutnya, perusahaan yang diwakilinya sempat dinyatakan sebagai pemenang penawaran. Namun keputusan tersebut mendadak berubah setelah paket dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai.
"Perusahaan kami sudah keluar sebagai pemenang penawaran. Tapi paket dibatalkan dengan alasan terjadi gangguan sistem atau fitur saat mengakses aplikasi. Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi dari instansi terkait," ujar sumber kepada media, Jumat (7/8).
Alasan pembatalan itulah yang kini memicu tanda tanya besar. Sebab, dalam sistem pengadaan elektronik, setiap perubahan status tender semestinya disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari kronologi gangguan, hasil pemeriksaan teknis, hingga dasar hukum yang digunakan untuk membatalkan proses pengadaan.
Tanpa adanya penjelasan resmi, publik berhak mempertanyakan apakah benar pembatalan murni akibat gangguan sistem, atau justru terdapat faktor lain yang belum diungkap kepada peserta maupun masyarakat.
Persoalan lain muncul pada Tender Pembangunan Jembatan Gantung Bintungan Pelanggai Gadang (TKD), Kecamatan Ranah Pesisir, dengan HPS Rp5.313.231.797,17.
Peserta mengaku sama sekali tidak dapat mengirimkan penawaran karena produk yang ditampilkan dalam e-Katalog Versi 6 disebut tidak sesuai dengan spesifikasi paket yang dipersyaratkan.
"Produk yang ditampilkan oleh PPK Pemilihan(Fahrezi Eka Siska) tidak sesuai. Akibatnya kami tidak bisa memasukkan penawaran. Sistem menolak sehingga kami gagal ikut bersaing," ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekedar persoalan teknis biasa. Kesalahan penayangan produk dalam sistem elektronik dapat berdampak langsung terhadap hilangnya kesempatan penyedia untuk berkompetisi secara setara.
Apabila hanya sebagian peserta yang mengalami hambatan, sementara pihak lain tetap dapat mengikuti proses hingga selesai, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan akses dalam proses tender.
Dalam perspektif tata kelola pengadaan, setiap tahapan wajib menjamin prinsip efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, setiap pembatalan tender maupun kendala sistem yang menghambat peserta seharusnya segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pengadaan pemerintah tidak hanya dituntut menghasilkan proyek berkualitas, tetapi juga wajib menjaga integritas proses sejak tahap pemilihan penyedia. Ketertutupan informasi justru membuka ruang lahirnya dugaan adanya rekayasa administrasi maupun pengondisian kompetisi, meski dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Publik kini menunggu jawaban dari PPK Fahrezi Eka Siska, Pokja Pemilihan, maupun Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan mengenai sejumlah pertanyaan mendasar. Apa penyebab teknis pembatalan tender Jembatan Gantung Inunang? Apakah benar telah terjadi gangguan sistem yang telah diaudit secara independen? Mengapa peserta tidak memperoleh penjelasan resmi? Dan bagaimana pertanggungjawaban atas dugaan kesalahan penayangan produk pada e-Katalog Versi 6 yang mengakibatkan peserta gagal menyampaikan penawaran?
Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak segera dijawab secara transparan, bukan hanya kredibilitas proses pengadaan yang dipertaruhkan. Kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah juga berpotensi semakin terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PPK Fahrezi Eka Siska, Pokja Pemilihan, serta Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendapatkan penjelasan berimbang atas berbagai dugaan yang disampaikan peserta tender.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
