-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KKN Sistemik atau Maladministrasi? Misteri "Dikorbankannya" SDN 26 ATT Menguji Transparansi Pemkot Padang

Tuesday, August 4, 2026 | Tuesday, August 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T11:57:26Z


MR.com, Padang | Polemik penutupan SD Negeri 26 Air Tawar Timur (ATT), Kota Padang, tidak lagi sekedar menjadi persoalan regrouping sekolah. Di balik Surat Keputusan penggabungan yang diterbitkan Pemerintah Kota Padang, muncul rangkaian kejanggalan yang memantik pertanyaan publik, apakah kebijakan ini murni lahir dari kajian objektif, atau justru merupakan buah dari tata kelola birokrasi yang bermasalah?


Semakin banyak fakta di lapangan justru memperlihatkan kontradiksi antara alasan resmi pemerintah dengan kondisi riil sekolah yang ditutup.


SDN 26 Air Tawar Timur bukan sekolah mati. Bukan pula sekolah yang kehilangan murid. Data yang dihimpun menunjukkan sekolah tersebut masih memiliki sekitar 166 peserta didik aktif, fasilitas pembelajaran yang memadai, serta Akreditasi A yang masih berlaku hingga 2028.


Namun justru identitas sekolah itulah yang dihapus dalam kebijakan regrouping. Sebaliknya, sekolah yang dipertahankan sebagai identitas hasil penggabungan adalah SDN 28 Air Tawar Timur, yang disebut memiliki tingkat akreditasi lebih rendah. Di sinilah publik mulai mempertanyakan logika kebijakan tersebut.


Logika Regrouping Dipertanyakan

Dalam praktik manajemen pendidikan, regrouping lazim dilakukan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan mutu.


Baca : Penutupan SDN 26 Padang Kian Sarat Tanda Tanya, Publik Lontar Sindiran Terhadap Logika Kebijakan Pemko


Karena itu, sekolah dengan rekam jejak akademik, jumlah siswa, dan kualitas kelembagaan yang lebih baik umumnya dijadikan sekolah induk agar kontinuitas pelayanan pendidikan tetap terjaga.


Yang terjadi di Air Tawar Timur justru sebaliknya. Jika indikator mutu menjadi dasar pengambilan keputusan, mengapa sekolah berakreditasi A yang justru dihapus?

Apabila bukan indikator mutu yang dijadikan acuan, maka indikator apa yang sebenarnya dipakai?


Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.


Kelalaian Birokrasi Dijadikan Alasan?


Dinas Pendidikan Kota Padang juga menyampaikan alasan lain, yakni karena SDN 26 tidak memiliki kepala sekolah definitif.


Namun alasan tersebut justru membuka persoalan baru. Menurut keterangan para wali murid, jabatan kepala sekolah di SDN 26 telah kosong selama kurang lebih satu setengah tahun tanpa adanya penempatan pejabat definitif maupun pelaksana tugas.


Jika informasi tersebut benar, maka kekosongan jabatan itu merupakan wilayah tanggung jawab birokrasi pemerintah.


Dalam prinsip good governance, kegagalan mengisi jabatan struktural merupakan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan, bukan alasan yang kemudian dibebankan kepada sekolah, guru, maupun peserta didik.


Karena itu muncul pertanyaan yang sulit dihindari.

Apakah kelalaian administrasi justru dijadikan legitimasi untuk menghapus eksistensi sebuah sekolah?


Dalih "Kesalahan Sistem" Memantik Kecurigaan


Ketika puluhan wali murid mendatangi Balai Kota Padang pada Senin (3/8/2026), mereka mengaku memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh "kesalahan sistem" atau data administrasi.


Penjelasan itu tidak meredakan polemik. Justru sebaliknya. Sistem pendataan pendidikan, termasuk Dapodik, sepenuhnya berada dalam pengelolaan pemerintah.


Bagi para orang tua, apabila memang terdapat kesalahan data sejak awal, mengapa Surat Keputusan regrouping tetap diterbitkan?

Mengapa kesalahan administrasi justru dibebankan kepada peserta didik?


Salah seorang perwakilan wali murid bahkan mengaku semakin bingung setelah mendengar penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Yovi Krislova yang menurutnya menyebut bahwa penilaian lebih mengacu pada nilai TKA.


Pernyataan tersebut memunculkan kritik baru.

"Kalau memang yang penting nilai TKA, lalu untuk apa ada akreditasi sekolah? Kalau akreditasi tidak menjadi pertimbangan, lebih baik sekalian dihapus saja," ujar salah seorang wali murid.


Menurutnya, apabila memang terdapat kekeliruan administrasi, seharusnya pemerintah meluruskan kesalahan tersebut, bukan mempertahankan keputusan yang dinilai merugikan masyarakat.


"Kalau memang salah, ya dibenarkan. Jangan masyarakat yang menanggung akibatnya. Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Hanya yang mengambil keputusan dan Tuhan yang tahu ceritanya," katanya.


Mengapa Identitas SDN 28 yang Dipertahankan?


Bagian paling krusial dari polemik ini adalah pertanyaan mengenai dasar objektif mempertahankan nama SDN 28 Air Tawar Timur sebagai sekolah hasil regrouping.


Secara akademik maupun administratif, sejumlah pihak menilai SDN 26 justru memiliki indikator yang lebih kuat untuk dijadikan sekolah induk.


Dalam tata kelola kelembagaan pendidikan, pilihan mempertahankan sekolah dengan indikator mutu yang lebih rendah merupakan kondisi yang tidak lazim sehingga memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Apakah keputusan itu semata-mata akibat kekeliruan administrasi?

Ataukah terdapat pertimbangan lain yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?


Pertanyaan tersebut patut dijawab secara transparan agar tidak berkembang menjadi dugaan adanya kepentingan nonteknis dalam pengambilan kebijakan.


Ujian Transparansi Pemerintahan Fadly Amran


Saat audiensi berlangsung, Wali Kota Padang Fadly Amran sempat menghubungi Kepala Dinas Pendidikan melalui sambungan telepon di hadapan para wali murid.


Pemerintah memastikan proses belajar mengajar siswa tetap berjalan. Namun bagi para orang tua, persoalan utama bukan hanya tempat belajar.


Yang mereka tuntut adalah keterbukaan mengenai dasar hukum, dasar akademik, hasil kajian teknis, serta pertimbangan objektif yang melahirkan keputusan menghapus sekolah berakreditasi A.


Kasus SDN 26 Air Tawar Timur kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Padang terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Apabila seluruh dokumen kajian, evaluasi, serta dasar pengambilan keputusan dibuka kepada publik, polemik ini berpeluang berakhir secara elegan.


Sebaliknya, jika penjelasan yang diberikan tetap menyisakan kontradiksi, ruang kecurigaan publik akan terus membesar. Persepsi mengenai dugaan maladministrasi, salah kelola birokrasi, bahkan kemungkinan adanya kepentingan nonteknis akan semakin sulit diredam.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah sekolah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas kebijakan pendidikan yang seharusnya menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang dan redaksi masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor : Redaksi


×
Berita Terbaru Update