-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terduga Predator Anak di NAGARI PILUBANG 50 KOTA Masih Berkeliaran

Thursday, August 6, 2026 | Thursday, August 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T07:57:04Z




MR.com, Limapuluh Kota | Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Sumatera Barat. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang berlangsung dalam waktu cukup lama hingga menyisakan trauma mendalam.


Ironisnya, korban yang seharusnya menikmati masa kanak-kanaknya justru diduga mengalami tindakan yang merusak masa depan dan kondisi psikologisnya. Peristiwa ini pun memantik kemarahan masyarakat setelah aparat Kepolisian Resor Lima Puluh Kota menangkap seorang pria berinisial T (41), warga Jorong Balai, Nagari Pilubang, yang telah berstatus menikah dan memiliki keluarga.


Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Lima Puluh Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VII/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang dibuat pada 8 Juli 2026.


Terungkapnya dugaan tindak pidana itu bermula ketika seorang kerabat keluarga menyampaikan informasi kepada ayah korban mengenai dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Informasi tersebut membuat keluarga korban syok dan segera mengumpulkan seluruh anggota keluarga untuk meminta penjelasan langsung dari korban.


Menurut keterangan tante korban berinisial A kepada wartawan pada Rabu(5/8), sekitar pukul 23.00 WIB keluarga berkumpul di rumah salah seorang kerabat di Pilubang. Dalam pembicaraan tersebut, korban akhirnya mengaku diduga telah beberapa kali mengalami pelecehan seksual di sebuah kamar mandi rumah milik seseorang berinisial MI.


Korban juga mengaku kerap dibujuk menggunakan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000.


Pengakuan itu membuat keluarga semakin terpukul. Mereka menduga perbuatan tersebut bukan terjadi sekali, melainkan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar.


Keluarga bahkan menyebut dugaan peristiwa itu sempat diketahui oleh sejumlah teman korban karena adanya rekaman video. Mereka juga mengaku kecewa lantaran ada informasi bahwa seorang guru diduga pernah mengetahui persoalan tersebut, namun keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.


Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana upaya perlindungan terhadap anak telah dijalankan sejak dugaan peristiwa itu pertama kali diketahui. Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.


Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lima Puluh Kota menyatakan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan proses pemberkasan menuju Tahap I.


Penyidik juga mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang dilaporkan dalam rangkaian perkara ini. Salah satu terduga lainnya juga telah diamankan pada 28 Juli 2026 dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan.


Saat dikonfirmasi wartawan, penyidik menjelaskan kondisi korban secara umum normal.


"Korban anak tidak mengalami keterbelakangan mental, hanya daya ingatnya lemah. Selebihnya normal," ujar penyidik Unit PPA Polres Lima Puluh Kota.


Di sisi lain, Wali Nagari Pilubang, Endi Refli, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.


Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari perangkat jorong, terdapat dua orang yang disebut-sebut masuk dalam lingkaran perkara.


"Yang baru diamankan satu orang. Semoga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.


Meski demikian, keluarga korban mengaku kecewa karena hingga kini belum ada perangkat nagari yang datang memberikan pendampingan psikologis ataupun berkoordinasi secara langsung mengenai kondisi korban.


Trauma yang dialami korban disebut sangat berat. Menurut keluarga, perubahan perilaku korban terlihat jelas. Ia kini mudah menangis, terutama ketika harus berinteraksi dengan laki-laki.


"Kejiwaan anak kami sudah berubah. Dia mengalami ketakutan yang luar biasa. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami juga akan menempuh jalur hukum adat karena masa depan anak kami telah dirusak," ujar salah seorang anggota keluarga.


Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Zona Asyuni yang terdiri dari Vault Vandellant, S.H., Zona Asyuni, S.H., Abu Jihad Akbart, S.H., dan Wahyudi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lima Puluh Kota atas langkah cepat mengamankan salah satu terduga pelaku.


Namun mereka juga meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang meninggalkan luka panjang bagi korban. Karena itu, proses penegakan hukum yang profesional, perlindungan psikologis terhadap korban, serta dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar tragedi serupa tidak kembali terulang.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Pewarta: Anasril 

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update