-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aroma Amis Material Ilegal dan Alergi Transparansi Pejabat di Proyek Drainase Rp1,99 Miliar di Padang

Tuesday, September 29, 2026 | Tuesday, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T16:28:22Z


MR.com, PADANG | Tabir gelap menyelimuti pelaksanaan proyek rehabilitasi/pembangunan drainase di Kota Padang senilai Rp 1,99 miliar. Alih-alih merespons tuntutan transparansi publik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Melvi Hendri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Well Of Sanora, serta pihak kontraktor dari CV Fanetta Karya, Fadli, memilih langkah paling aman bagi mereka, bungkam seribu bahasa.


Sikap antikritik dan alergi terhadap konfirmasi pers ini memantik kecurigaan mendalam. Ada apa di balik proyek miliaran rupiah dari uang rakyat tersebut? Mengapa para pemegang kebijakan teknis seolah kompak menutup celah informasi?


Baca : Dugaan KKN Mengintai? Kontraktor Bungkam Soal Asal Batu Proyek Drainase Rp1,99 Miliar



Lampu Kuning dari DPRD hingga Ancaman Hukum BAPRMEN


Sorotan tajam ini sejatinya bukan isapan jempol. Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., sebelumnya telah menegaskan agar pihak kontraktor tidak bersikap tertutup. 


Menurutnya, keterbukaan informasi adalah mutlak agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, sekaligus mendesak agar pengerjaan wajib patuh pada standar dokumen tender.


Namun, instruksi politik dari unsur pimpinan legislatif itu tampak diabaikan begitu saja oleh Fadli selaku representasi CV Fanetta Karya. Investigasi dan penelusuran di lapangan kian memperkuat dugaan adanya praktik lancung. 


Publik mendesak kejelasan asal-usul material batu dan pasir yang dipakai untuk proyek negara tersebut. Berdasarkan informasi internal yang dihimpun, suplai material batu diduga kuat disedot dari kawasan penambangan di Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji.


"Umumnya material batu pada proyek Kota Padang didatangkan dari galian C yang berlokasi di Gunung Sariak. Silakan dicek," bisik seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (28/9).


Indikasi Menabrak Aturan dan Jerat Pidana MBLB


Menanggapi polemik ini, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN), Romi Yufendra, S.H., M.H., melontarkan analisis hukum yang menohok. 


Ia menilai sikap bungkam kontraktor bukan sekadar tidak etis, melainkan indikasi kuat adanya ketidakberesan di dalam proyek.


"Bungkamnya kontraktor bisa menjadi salah satu indikasi kalau dalam pengelolaan proyek negara diduga berjalan di luar Detailed Engineering Design (DED) dan melabrak aturan," tegas Romi, Selasa (29/9) di Padang.


Romi memperingatkan bahwa penggunaan material ilegal seperti Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin resmi pada proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pelanggaran hukum berat. 


Konsekuensinya tidak main-main. Kontraktor yang menampung dan menggunakan hasil tambang liar dapat diseret ke ranah hukum pidana karena turut serta mendukung perusakan lingkungan dan penadahan barang ilegal, terang Romi.

 

"Jika terbukti ada rekayasa spesifikasi teknis, pembiaran oleh pengawas, atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini berpotensi menyerempet ranah korupsi," tegasnya. 


Pengembalian kerugian negara di kemudian hari tidak otomatis menghapus unsur pidana yang telah terjadi, ujar Romi.


Berdasarkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, rantai tanggung jawab proyek ini jelas memegang peranan krusial yang kini justru patut dipertanyakan kinerjanya

 

"Kadis PUPR Melvi Hendri & PPK Well Of Sanora sebagai otoritas tertinggi dan pengawas anggaran, keduanya dinilai gagal menunjukkan transparansi publik dan terkesan melakukan pembiaran atas sikap tertutup rekanan," ketus Romi. 


Kemudian, kata Romi, Konsultan Pengawas memiliki mandat penuh untuk mengontrol mutu dan memastikan legalitas material sesuai kontrak. Apakah mereka turut bermain mata?.


Selanjutnya dia menyebut, Kontraktor Pelaksana (CV Fanetta Karya) sebagai penanggung jawab utama atas volume, spesifikasi, dan dokumen keabsahan pasokan material yang kini memilih bungkam saat dikonfirmasi.


Ketua DPN BAPERMEN itu mendesak agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki aliran pasokan material dan spesifikasi riil di lapangan kini semakin nyaring. 


Publik Padang tidak ingin proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur justru menjadi lumbung pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara, pungkasnya. 


Apakah Kadis PUPR dan PPK akan terus bergeming di balik tembok kebungkaman? Waktu yang akan menjawab.


Bagaimana langkah lanjutan atau aspek spesifik lain dari investigasi proyek ini yang ingin Anda bedah lebih mendalam?


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada proyek tersebut, serta upaya konfirmasi pihak lainnya. Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update