MR.com, PADANG | Program baju gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Padang yang digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah daerah kini mulai dipertanyakan pelaksanaannya.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, sebagian pakaian program tersebut telah berada di sejumlah sekolah. Namun, barang disebut belum dapat dibagikan kepada siswa lantaran pengadaannya belum lengkap.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai rantai pelaksanaan program, mulai dari proses pengadaan, pemenuhan spesifikasi, distribusi hingga serah terima barang kepada penerima manfaat.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pihak sekolah belum berani melakukan pembagian karena masih terdapat item pakaian yang belum diterima secara lengkap.
"Kami belum berani membagikannya karena barangnya belum lengkap," ujar sumber kepada redaksi, Selasa (29/9).
Informasi tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan maupun pihak penyedia.
Namun apabila benar, persoalannya bukan sekedar soal pakaian yang belum dibagikan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah proses pengadaan dan distribusi telah berjalan sesuai kontrak serta target yang ditetapkan pemerintah?
SUDAH DI SEKOLAH, TAPI BELUM LENGKAP
Secara administrasi pengadaan barang pemerintah, keberadaan barang di sekolah belum otomatis membuktikan bahwa kewajiban penyedia telah selesai.
Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh volume, jenis, ukuran, spesifikasi dan kualitas barang telah terpenuhi sesuai dokumen kontrak.
Sebab, apabila sebagian barang telah dikirim sementara item lainnya belum tersedia, status pekerjaan dan proses serah terimanya menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik.
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah krusial, apakah pembayaran kepada penyedia telah dilakukan, dan jika telah dilakukan, atas dasar capaian pekerjaan seperti apa?
Hal tersebut menjadi wilayah pertanggungjawaban pemerintah yang menggunakan uang publik.
SIAPA PENYEDIA DAN BERAPA NILAI KONTRAKNYA?
Publik juga patut mengetahui siapa perusahaan penyedia program baju gratis tersebut, berapa nilai pengadaannya, serta bagaimana ketentuan kontraknya.
Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang layak dijawab antara lain. Siapa perusahaan penyedia atau pemenang pengadaan?. Berapa pagu dan nilai kontraknya?. Berapa jumlah pakaian yang wajib disediakan?. Apa spesifikasi barang berdasarkan kontrak?. Kapan batas waktu penyelesaian pekerjaan?. Apakah seluruh barang telah diterima pemerintah?. Jika belum lengkap, apa penyebabnya?. Apakah terdapat keterlambatan dari pihak penyedia?. Jika terjadi keterlambatan, apakah konsekuensi kontraktual telah diterapkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara persoalan teknis distribusi dengan kemungkinan adanya persoalan dalam pemenuhan kewajiban kontraktual.
SEKOLAH BUKAN GUDANG BARANG SETENGAH JADI
Jika informasi mengenai pakaian yang menumpuk benar adanya, pemerintah perlu segera menjelaskan mekanisme distribusinya.
Sebab, ukuran keberhasilan program bukan sekedar berapa banyak paket pakaian yang berhasil dikirim ke sekolah.
Ukuran akhirnya adalah apakah siswa sebagai penerima manfaat benar-benar memperoleh pakaian secara lengkap, tepat waktu dan sesuai ketentuan program.
Jangan sampai program telah dipromosikan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, tetapi pelaksanaannya justru menyisakan barang yang belum lengkap di sekolah-sekolah.
JANGAN BERHENTI PADA SEREMONIAL PROGRAM
Program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah tidak cukup dinilai dari pengumuman, seremoni maupun jumlah barang yang didistribusikan.
Yang harus diuji adalah dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi, volume, waktu pelaksanaan, mekanisme pembayaran, serah terima dan manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai aturan, Pemko Padang memiliki ruang yang cukup untuk menjelaskan kepada publik berdasarkan data dan dokumen.
Sebaliknya, apabila memang terdapat keterlambatan atau kekurangan barang, publik juga berhak mengetahui langkah korektif yang telah dilakukan pemerintah terhadap penyedia.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN PEMKO PADANG
Persoalan ini tidak perlu dibiarkan berkembang menjadi spekulasi. Pemko Padang dan Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status aktual pengadaan baju gratis tersebut.
Sudah berapa persen barang yang diterima? Apakah seluruh spesifikasi telah terpenuhi? Apakah proses serah terima sudah dilakukan? Dan kapan seluruh siswa menerima pakaian secara lengkap?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena program tersebut menggunakan anggaran publik dan manfaatnya ditujukan langsung kepada masyarakat.
Jika barang memang belum lengkap, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya. Jika penyedia belum memenuhi kewajibannya, perlu dijelaskan tindakan yang ditempuh berdasarkan kontrak.
Dan apabila seluruh pekerjaan sebenarnya telah dinyatakan sesuai, publik berhak mengetahui dasar administrasi yang mendukung pernyataan tersebut.
Pada akhirnya, program unggulan pemerintah tidak cukup hanya terlihat bagus di atas kertas.
Ia harus dapat diuji melalui dokumen, pelaksanaan, ketepatan waktu, transparansi dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang maupun perusahaan penyedia untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
Penulis: Mukhsin
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
