MR.com, PADANG | Lima belas tahun bukan sekedar deretan angka. Bagi Ermen alias Simen (46), warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, periode tersebut adalah pertaruhan nyawa yang berlangsung saban hari.
Di atas tanah miliknya, berdiri sebuah menara gardu trafo listrik bertegangan tinggi milik PT PLN (Persero) yang kondisinya kian memprihatinkan, semakin condong dan berjarak tak sampai 1,5 meter dari dinding kamar tidurnya.
"Kalau sampai roboh, atau kebocoran arus listrik pasti menimpa kamar saya dan istri. Ini bukan soal nyaringnya suara angin, tapi soal nyawa kami sekeluarga yang dipertaruhkan," ujar Simen dengan nada tinggi kepada redaksi, Rabu (10/10/2026).
Namun, investigasi di lapangan menemukan indikasi yang lebih mengkhawatirkan daripada sekedar trafo miring. Ini adalah cermin buram tata kelola aset BUMN yang diduga menabrak regulasi dan mempertontonkan resistensi terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Tembok Senyap Birokrasi: Sinyal Kuat Maladministrasi?
Upaya konfirmasi dan pengaduan yang dilayangkan Simen ke kantor PT PLN Rayon Tabing justru membentur dinding tebal. Saat mencoba menagih kepastian dari oknum pegawai PLN inisial A dan J, respon yang didapat jauh dari standar kepatutan pelayanan publik.
Sikap enggan, bahkan terkesan alergi memberikan transparansi informasi kontak layanan menimbulkan pemicu kecurigaan mendalam. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pola pembiaran dan tertutupnya akses komunikasi oknum BUMN tersebut mengindikasikan kuat terjadinya maladministrasi berulang (protracted maladministration).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BUMN pemegang monopoli hajat hidup orang banyak dilarang keras mengabaikan laporan bahaya yang mengancam keselamatan jiwa (life-threatening risk).
Bedah Yuridis: Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Unsur Pidana
Penancapan gardu trafo bertegangan tinggi di atas lahan pribadi warga tanpa penyelesaian kompensasi dan jaminan keamanan memiliki konsekuensi legal yang serius.
Praktisi Hukum yang mengawal kasus ini, Suwandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi PLN Rayon Tabing sangat rawan terjerat tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
"Ini bukan hanya masalah ruang bebas. Ada hak keperdataan yang dirampas selama hampir dua dekade. Regulasi kita sangat eksplisit membela hak masyarakat," tegas Suwandi.
Beberapa instrumen hukum yang siap menjerat pihak PLN antara lain:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 30): Mengamanatkan kewajiban ganti rugi atas tanah, bangunan, atau tanaman yang terdampak fasilitas kelistrikan.
Permen ESDM No. 13 Tahun 2021: Mengatur hak kompensasi atas tanah di bawah ruang bebas jaringan (Right of Way).
Pasal 359 KUHP (Dugaan Kelalaian): Jika pembiaran terhadap infrastruktur rusak/miring ini memicu insiden fatal, jajaran manajemen dan petugas lapangan dapat diseret ke ranah pidana atas tuduhan kelalaian yang membahayakan jiwa orang lain.
Menanti Respons Pimpinan PLN Wilayah
Kasus di Koto Tangah ini menjadi uji petik integritas bagi manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat. Apakah institusi pelat merah ini baru akan bergerak setelah jatuh korban jiwa?
Hingga berita ini diunggah, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Manajer PT PLN Rayon Tabing serta jajaran terkait untuk memberikan hak jawab atas dugaan pengabaian keselamatan dan dugaan pelanggaran hukum pertanahan ini. Tim
Editor : Chairur Rahman(Wartawan Madya)
