MR.com, PADANG| Asal-usul batu dan pasir yang digunakan dalam proyek pembangunan drainase senilai Rp1,99 miliar di Kota Padang mulai dipersoalkan. Kontraktor pelaksana, CV Fanetta Karya, belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai mengenai sumber material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Persoalan itu menjadi penting karena material batu dan pasir bukan sekedar komponen teknis proyek. Dalam pekerjaan yang dibiayai APBD, setiap material semestinya dapat ditelusuri asal-usulnya, termasuk legalitas sumber tambang dan dokumen perdagangannya.
Kontraktor bernama Fadli sebelumnya menyebut material diperoleh melalui toko bangunan. Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru, dari mana toko tersebut memperoleh material, apakah berasal dari usaha pertambangan yang memiliki perizinan, dan apakah tersedia dokumen yang membuktikan rantai pasoknya?
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufendra, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut tidak dijawab dengan pernyataan yang berhenti pada nama pemasok.
"Fadli jangan memberikan jawaban kepada publik atas pertanyaan menyangkut legalitas material yang terkesan lepas tangan," kata Romi saat ditemui di Padang, Sabtu(3/10).
Menurut Romi, penggunaan toko bangunan sebagai pemasok bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa material yang masuk ke proyek pemerintah ilegal. Namun, kontraktor tetap harus mampu menunjukkan asal-usul material tersebut.
Rantai pasok, kata dia, harus dapat ditelusuri dari kontraktor kepada pemasok, kemudian kepada sumber material atau quarry. Dari sana, legalitas pertambangan dan kewajiban perpajakannya dapat diperiksa.
Persoalannya menjadi berbeda apabila material ternyata berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
"Kalau materialnya legal, tunjukkan dokumennya. Kalau sumbernya jelas, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi," ujar Romi.
Bukan Sekedar Persoalan Toko Bangunan
Dalam proyek pemerintah, penggunaan pemasok perantara memang dimungkinkan. Tetapi keberadaan toko bangunan tidak otomatis menghapus kewajiban kontraktor untuk memastikan material yang dibeli berasal dari sumber yang sah.
Dokumen perizinan sumber material, dokumen pembelian, surat jalan, serta bukti kewajiban pajak daerah dapat menjadi bagian penting untuk menelusuri legalitas batu dan pasir yang digunakan.
Karena itu, pertanyaan mengenai sumber material bukan semata-mata persoalan administratif. Ia berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan sekaligus tanggung jawab kontraktor terhadap kualitas dan legalitas barang yang dibelinya.
Jika benar material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual mineral dan batuan yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Penyidik harus membuktikan asal material, status perizinan sumbernya, pengetahuan pihak yang menggunakan atau memperdagangkannya, serta unsur pidana lain yang dipersyaratkan undang-undang.
Hal serupa berlaku terhadap dugaan penadahan. Penyebutan Pasal 480 KUHP tidak serta-merta dapat dilekatkan kepada kontraktor hanya karena membeli material dari pemasok. Unsur mengetahui atau patut menduga barang berasal dari tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pejabat PUPR Ikut Dipertanyakan
Di tengah polemik tersebut, sikap Dinas PUPR Kota Padang juga menjadi sorotan. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri dan PPK Well Of Sanora disebut belum memberikan penjelasan kepada media mengenai sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme pengadaan dan pengawasan material yang digunakan kontraktor.
Padahal, proyek tersebut menggunakan uang publik. Karena itu, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi material, sumber material, hingga mekanisme pengawasannya memiliki kepentingan publik.
Diamnya pejabat teknis tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketiadaan penjelasan resmi dapat memperbesar ruang spekulasi, terutama ketika pertanyaan publik berhubungan dengan legalitas material.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor. Pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas dan pihak yang melakukan pengawasan teknis memiliki fungsi masing-masing untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, satu pertanyaan kini mengemuka, apakah dokumen asal-usul batu dan pasir proyek drainase tersebut benar-benar tersedia dan telah diperiksa?
Jika tersedia, dokumen itu semestinya dapat menjelaskan semuanya. Jika tidak tersedia, pemerintah daerah perlu menjelaskan mengapa material dapat masuk ke proyek yang dibiayai APBD tanpa verifikasi yang memadai.
Menunggu APH Membuka Rantai Pasok
Romi menilai aparat penegak hukum tidak perlu menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi perkara pidana untuk melakukan klarifikasi awal.
Menurut dia, pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen paling sederhana, siapa pemasoknya, dari mana material dibeli, dari quarry mana material berasal, izin apa yang dimiliki sumber tersebut, dan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi.
"Jangan sampai proyek pemerintah hanya diperiksa ketika pekerjaan sudah selesai dan uang sudah dibayarkan. Legalitas material juga harus diperiksa sejak awal," katanya.
Kini perhatian publik mengarah pada satu hal, jejak batu dan pasir yang masuk ke proyek drainase Rp1,99 miliar tersebut.
Jika seluruh rantai pasoknya legal, persoalan semestinya mudah dijelaskan dengan dokumen.
Sebaliknya, jika asal-usulnya tidak jelas, pertanyaan mengenai kepatuhan hukum dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat justru akan semakin panjang.
Pemerintah Kota Padang dan kontraktor kini memiliki kesempatan untuk menjawabnya secara terbuka bukan dengan narasi, melainkan dengan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kota Padang Melvi Hendri dan PPK Well Of Sanora, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
