MR.com, PADANG | Setelah sempat menuai sorotan tajam akibat sikap tertutup para pemegang kebijakan, tabir gelap pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan drainase di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, mulai tersingkap.
Proyek bernilai fantastis Rp1,99 miliar yang bersumber dari uang rakyat itu akhirnya memancing respons dari pihak pelaksana.
Fadli, selaku kontraktor pelaksana dari CV Fanetta Karya, akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya sempat kompak bungkam bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Melvi Hendri, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Well Of Sanora.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya pada Kamis (1/10), Fadli memberikan penjelasan terkait asal-usul material batu dan pasir yang selama ini menjadi pertanyaan publik, sekaligus menguak sejumlah fakta teknis di lapangan.
Asal-Usul Material dan Dukungan Dokumen
Menjawab rasa penasaran publik mengenai legalitas dan asal material proyek, Fadli secara terbuka menyebutkan bahwa seluruh kebutuhan batu dan pasir dipasok langsung dari toko bangunan lokal.
"Klarifikasi untuk bahan material batu dan pasir, kami beli di toko bangunan bang, di UD DSR Bangunan di Jalan Rimbo Tarok, Gunung Sarik," kata Fadli.
Ketika disinggung mengenai keabsahan dokumen dukungan saat proses penawaran tender serta kalkulasi volume kebutuhan material, Fadli membenarkan bahwa toko tersebut menjadi sandaran suplai dengan volume pasangan mencapai 1.050 meter kubik (1.050 m3).
Saat dipertegas apakah seluruh kebutuhan material batu dan pasir murni disuplai dari UD DSR, Fadli memberikan jawaban singkat, "Yup pak."
Pengurangan Dimensi Akibat Penyempitan Jalan
Tak hanya soal material, konfirmasi juga merambah pada aspek teknis pekerjaan di lapangan. Awak media turut mempertanyakan kesesuaian spesifikasi teknik, mulai dari kedalaman galian, keberadaan lantai kerja, hingga dimensi tapak pondasi drainase.
Fadli mengakui adanya perubahan dimensi pada struktur drainase dari perencanaan awal. Menurutnya, lebar saluran yang mulanya dirancang 100 sentimeter terpaksa dikikis menjadi 80 sentimeter akibat kendala lapangan berupa penyempitan badan jalan.
"Untuk dimensi, lebar dari 100 menjadi 80 dikarenakan penyempitan jalan," ungkap Fadli.
Sementara itu, untuk ketinggian saluran, ia memastikan tetap mengacu pada rencana awal setinggi 100 sentimeter, yang pengaplikasiannya disesuaikan kembali dengan elevasi saluran di lapangan.
Menariknya, Fadli juga membeberkan sebuah catatan teknis terkait ketiadaan lantai kerja dalam dokumen perencanaannya.
"Di dalam perencanaan tidak ada lantai kerja. Dan untuk ukuran koporan beserta lantai saluran sesuai perencanaan," pungkasnya.
Bola Liar di Tangan Pengawas
Pengakuan terbuka dari pihak CV Fanetta Karya ini sekedar membuka pintu klarifikasi atas polemik yang sempat memanaskan diskursus publik di Kota Padang.
Namun, di sisi lain, pengakuan adanya pergeseran dimensi dari perencanaan awal dengan alasan penyempitan jalan serta nihilnya item lantai kerja dalam dokumen, tentu menyisakan PR besar.
Publik kini menanti langkah proaktif dan pengawasan ketat dari Dinas PUPR Kota Padang serta konsultan pengawas untuk memastikan bahwa penyesuaian lapangan tersebut tidak mengorbankan kualitas dan umur teknis infrastruktur drainase yang dibiayai dari kantong masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Kadis Melvi Hendri dan PPK Well Of Sanora dan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
