MR.com, Kep. Mentawai | Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Sarereiket di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyeret perhatian aparat pengawas internal pemerintah daerah. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 miliar itu disinyalir tidak dikerjakan sesuai dokumen Detail Engineering Design (DED).
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW, membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan. “Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terkait hasil pekerjaan tersebut,” kata Serieli saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (24/2/2026).
Indikasi Ketidaksesuaian Teknis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perbedaan antara gambar rencana dalam DED dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Ketidaksesuaian itu disebut-sebut berkaitan dengan spesifikasi material dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Secara hukum administrasi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan DED dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi kontraktual. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kondisi tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Lebih jauh, proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan di wilayah rawan gempa seperti Mentawai menuntut kepatuhan ketat terhadap standar konstruksi. Penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, terutama terkait material struktur, berisiko mempengaruhi mutu konstruksi dan ketahanan bangunan terhadap beban gempa.
Klarifikasi Dinas Kesehatan
Pada hari yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Mentawai, Desrijal Optianus, memberikan penjelasan singkat. “Terkait berita tersebut material yang digunakan adalah pasir yang didatangkan dari luar. Hal ini terlihat dari foto yang dikirimkan ke kami ada material yang tersedia di lokasi halaman puskesmas,” ujarnya.
Namun, klarifikasi tersebut belum disertai data pendukung seperti invoice pembelian material. Ketiadaan dokumen transaksi ini memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengadaan bahan bangunan.
Informasi warga sebelumnya menyebutkan pasir yang dibawa menggunakan karung memang didatangkan dari luar pulau. Akan tetapi, muncul dugaan bahwa pasir dalam karung tersebut hanya digunakan sebagai modus administratif untuk pelaporan rekanan, sementara material utama yang digunakan berbeda dari spesifikasi kontrak.
Dugaan itu menguat setelah konsultan pengawas proyek, Al Azhar, tidak dapat menunjukkan bukti invoice pembelian pasir hingga berita ini diturunkan, meski sebelumnya berjanji akan membuktikannya kepada publik.
Aspek Pidana dan Peran Aparat Penegak Hukum
Media telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R. Ahmad Yani, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Dalam perspektif hukum pidana, apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan daerah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur krusial yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum.
Aktivis anti-korupsi dan penggiat hukum, Topik Marliandi, menilai terdapat indikasi pemberian oleh pihak tertentu yang berpotensi berujung pada perbuatan melawan hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan menelusuri kemungkinan adanya rekayasa laporan dan manipulasi spesifikasi teknis.
Ujian Integritas Pengelolaan APBD
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit investigatif dan merekomendasikan langkah administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, publik menaruh harapan agar Kejaksaan Negeri Mentawai tidak bersikap pasif. Transparansi hasil pemeriksaan dan keterbukaan dokumen kontrak, DED, serta bukti pembelian material menjadi prasyarat untuk menguji apakah dugaan penyimpangan ini sekadar persoalan teknis atau telah masuk ranah pidana.
Apabila benar terjadi penyimpangan dalam proyek yang menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, maka persoalan ini tidak semata tentang pelanggaran kontrak, melainkan juga tentang pengabaian hak dasar warga atas bangunan yang aman dan layak. Dalam konteks itu, pengawasan yang tegas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga mandat moral atas setiap rupiah APBD yang dikelola.
Hingga berita diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkakn data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi

