Mitra Rakyat (Pasaman)

Kepolisian Resor Pasaman laksanakan Press Release pengungkapan Pencurian di aula Rupatama Polres Pasaman, Sabtu {29/3}.
Press realese ini dihadiri oleh Kapolres Pasaman AKBP Hasanudin S.Ag,  Kasatserse AKP Lazuardi S.Sos , Kabagops, Kompol Iwan Siswanto, Kasat Sabhara AKP. Parminto dan personil jajaran Polres Pasaman.

Kronologis kejadian, Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar Pukul 05.30 Wib di Jalan A. Yani no 17 B Kenagarian Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman,  Telah terjadi pencurian Uang tepatnya di Kantor Baznas Kabuaten Pasaman, Dengan kerugian  Uang sekitar Rp.74.781.000 { Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah}
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/38/III/2019/SPKT Res Psm Tanggal 18 Maret 2019, Tim Buser Sat Reskrim Polres Pasaman melakukan olah TKP dan petunjuk yang di peroleh oleh penyidik sewaktu melakukan penyelidikan maka dugaan pelaku pencurian di kantor Baznas Kabupaten Pasaman, Mengarah kepada seorang laki laki yang bernama RS { 36 } yang beralamat di Jorong Taluak Ambun , Kenagarian Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Saat penyidik melakukan interograsi maka, RS mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman.

Sebelumnya pada Hari Rabu Tanggal 13 Maret 2019. RS mendapat bantuan dari Baznas Kabupaten Pasaman sebanyak Rp.500.000,- { Lima ratus Rupiah  } dari sanalah timbul niat RS untuk melakukan pencurian karena terdapat Uang dengan jumlah yang cukup banyak.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti ( BB ) yang diduga merupakan barang-barang dari hasil Uang curian, Di Kantor Baznas Kabupaten Pasaman.

Sehingga selanjutnya barang bukti ( BB ) yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman untuk ditindaklanjuti.
Barang Bukti yang diamankan antara lain :
1 unt sepeda motor Scopy warna biru putih dgn No Pol BA 3697 DD { Alat yang digunakan untuk ke TKP}.
2. 1 buah perhiasan kalung emas.
3. 1 buah cincin emas2.
4. 2 buah Anting
5. 1 buah helm warna hitam merk Classic

Tindak pidana Pencurian sesuai pasal 363 ayat ( 2) sub pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun penjara.
Kapolres juga berpesan kepada kita semua "agar selalu waspada terhadap segala jenis tindak kejahatan. Dan segera melaporkan kalau ada hal hal yang mencurigakan disekitar kita",ungkap kapolres Pasaman.(Mad)