-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Barak Brimob Rp7,27 Miliar Disorot, Kontrak 2024 Fisik 2026: Ada yang Janggal?

Monday, September 21, 2026 | Monday, September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T04:04:24Z

 


MR.com, Pasaman Barat | Proyek pembangunan Barak Siaga dan Fasilitas Umum (Fasum) Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Barat yang menelan anggaran negara Rp7,27 miliar kini menghadapi sorotan serius.


Bukan semata soal nilai anggarannya yang fantastis. Sejumlah informasi yang terpampang pada papan proyek justru memunculkan pertanyaan mengenai aspek administrasi, pengawasan dan transparansi pelaksanaannya.


Proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tersebut tercatat memiliki nilai Rp7.274.010.982 dan dikerjakan PT Wilwa Abiyasa Sejahtera.


Baca : Proyek Barak Siaga Brimob Rp7,27 Miliar Disorot, Konsultan Pengawas Tak Terpampang


Namun, di lapangan muncul sorotan mengenai tidak terlihatnya informasi konsultan pengawas pada papan proyek.


Kondisi ini dipertanyakan Ketua DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumbar, Mukhsin.


"Ini proyek bernilai lebih dari Rp7 miliar dan menggunakan uang negara. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis pekerjaan," kata Mukhsin di Padang, Senin (21/9).


Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekedar masalah papan informasi. Pengawasan konstruksi berkaitan langsung dengan mutu pekerjaan, keselamatan, kepatuhan terhadap kontrak serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dengan prinsip antara lain keterbukaan, profesionalitas, keamanan dan keselamatan.


Sementara itu, rezim pengadaan pemerintah juga mengatur pelaku dan tata kelola pengadaan barang/jasa. Perpres 16/2018 telah diubah melalui Perpres 12/2021 dan kemudian Perpres 46/2025. Karena itu, menurut Mukhsin, mekanisme pengawasan proyek semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.


Kontrak 2024, Pekerjaan Disebut TA 2026


Pertanyaan lain yang tak kalah serius muncul dari informasi pada papan proyek. Nomor kontrak yang tercantum adalah EP-01M0099FRDZYHE99MZZBE156JE, dengan tanggal kontrak 24 Agustus 2024.


Sementara pekerjaan yang tercantum sebagai kegiatan T.A. 2026 disebut memiliki waktu pelaksanaan 130 hari.


Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah kontrak memang ditandatangani pada 2024 untuk pekerjaan yang baru direalisasikan secara fisik pada 2026, atau terdapat mekanisme administrasi dan penganggaran tertentu yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut?


Pertanyaan itu penting dijawab karena informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari ruang lingkup keterbukaan informasi. UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan badan tersebut.


"Kalau memang ada dasar administrasi yang menjelaskan mengapa kontraknya bertanggal 2024 sementara pekerjaan fisiknya masuk tahun 2026, tinggal dijelaskan kepada publik. Jangan sampai informasi yang sederhana justru menimbulkan spekulasi," ujar Mukhsin.


Bukan Sekedar Papan Proyek


Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih substantif, bagaimana sistem pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini dijalankan?


Apakah terdapat konsultan pengawas atau personel pengawasan yang ditetapkan secara resmi? Siapa PPK yang bertanggung jawab? Bagaimana dasar kontrak 2024 dapat dikaitkan dengan pelaksanaan fisik tahun 2026? Dan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis serta ketentuan pengadaan yang berlaku?


Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat proyek tersebut berada di lingkungan institusi kepolisian yang semestinya juga menjadi contoh dalam tata kelola penggunaan uang negara.


Hingga berita ini diturunkan, penjelasan komprehensif dari pihak Polda Sumbar terkait mekanisme pengawasan, dasar tanggal kontrak, serta status konsultan pengawas proyek tersebut belum diperoleh.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya sebagai pejabat yang berwenang memberikan informasi kepada publik masih ditunggu keterangannya.


Publik kini tinggal menunggu satu hal, apakah sederet kejanggalan tersebut dapat dijelaskan secara administratif dan teknis, atau justru membuka persoalan baru yang membutuhkan pemeriksaan lebih jauh.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kabid Humas Polda Sumbar dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim

Editor: Chairur Rahman (Wartawan Madya)
×
Berita Terbaru Update