Articles by "RSUD"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label RSUD. Show all posts


Mitra Rakyat (Pasbar)
Didera tumor pada wajah Novriadi (28) warga Jorong Kampung Mesjid, Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar karena tergolong tidak mampu terpaksa pasrah menerima nasibnya.

Novriadi sudah menderita Tumor sejak kurang lebih 2 tahun lalu. Untuk pengobatan sudah tiga kali dibawa untuk pemeriksaan dan berobat ke RSUP M DJamil Padang.

Karena penglihatannya pun sudah mulai terganggu, akhirnya Dokterpun menyarankan agar Novriadi menjalani kemoterapi. Apalagi Novriadi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun ketidakmampuan keluarga Novriadi tetap kesulitan dalam mencarikan biaya untuk ke Padang.

Saat relawan KolaborAksi Kemanusian Pasaman Barat yang berada di Silaping mengetahui hal tersebut, para relawan dengan cepat melakukan tindakan mengumpulkan data serta melaporkan hal tersebut kepada pengurus KolaborAksi kemanusian di Simpang Empat.

Decky H Sahputra selaku Ketua KolaborAksi kemanusian membenarkan bahwa ada laporan dari relawan yang ada di Silaping tentang salah seorang warganya yang menderita Tumor ganas pada wajah dan saat ini sangat membutuhkan bantuan.

"Kondisi Novriadi tersebut sudah sangat memprihatinkan, untuk itu kita dari KolaborAksi Kemanusian akan galang bantuan untuk membantu saudara kita Novriadi tersebut", ujar Decky.

Decky juga menghimbau dan mengajak para dermawan untuk ikut berkontribusi dalam Gerakan Sosial Kemanusian tersebut.

"Bagi para dermawan yang ingin ikut membantu dan berkontribusi dalam aksi kemanusian ini dapat menyalurkan infaknya melalui rekening MRPB PEDULI di BRI, No. Rekening 0615-01-008410-53-1", himbau Decky. (Dedi)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Hasil swab pasangan suami istri SP (30) dan CB (25) yang berstatus PNS di Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dinyatakan Positif.

Diketahui SP dan CB baru saja selesai melakukan perjalanan ke Aceh dalam rangka hari raya idul adha ke kampung halaman CB.

Perjalanan SP dan CB dari Lhokseumawe - Medan ditempuh menggunakan bus naik pada tanggal 2 agustus 2020 yang kemudian dari Medan ke Padang menggunakan pesawat pada hari yang sama.

Setelah beberapa hari di Pasaman Barat, SP yang bekerja di Sekretariat Daerah Pasbar mengetahui istrinya CB yang berkantor di BAPPEDA Pasbar mengalami demam langsung membawa berobat ke Klinik Arisa, Rabu (05/08), dan pada kamis (06/08) SP bersama istrinya CB menjalani Swab di RSUD Pasbar.

Jumat 7 Agustus 2020 Swab yang dilakukan oleh SP dan CB keluar dan dinyatakan Positif.

Mengetahui hal tersebut tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Pasbar bergerak cepat untuk melakukan traking. Hasil traking didapat 90 orang dan akan dilakukan Swab pada hari sabtu (08/08).

Dalam jumpa pers yang digelar Pemkab Pasbar, Jumat (07/08), Bupati Pasbar Yulianto yang didampingi Forkopimda membenarkan adanya pasangan  Suami Istri berstatus PNS Positif Covid-19 setelah menjalani Swab.

"Setelah menjalani Swab, Pasangan suami istri SP dan CB dinyatakan Positif Covid -19, Saat ini SP dan CB sudah di Evakuasi dan saat ini sedang dalam proses isolasi yang direncanakan ke Rumah Sakit di Kota Padang", Ujar Yulianto.

"Tim Gugus tugas juga bergerak cepat melakukan traking dan Swab kepada pihak keluarga SP dan CB serta rekan kerjanya, dan saat ini sudah menjalani isolasi mandiri dibawah pengawasan ketat Dinas Kesehatan," tambah Yulianto.

Yulianto juga menyampaikan, dengan adanya kejadian tersebut otomatis Kabupaten Pasaman Barat sudah bukan Zona Hijau lagi.

Berhubung hal tersebut Pemkab Pasbar akan segera melakukan kajian dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil guna antisipasi dan pencegahan penyebarannya.

"Sehubungan dengan maraknya Kasus Positif Covid-19 di Sumbar ini, maka kami dari pihak Pemkab Pasaman Barat menghimbau Masyarakat agar tetap tenang, tetap mengikuti petunjuk pencegahan Covid-19 sesuai arahan Pemerintah," himbau Yulianto.

"Tetap jaga jarak, gunakan Masker dalam beraktifitas dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir. Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 ini," tutup Yulianto.(Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Heboh terkait Plt Direktur RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., (62) yang dipolisikan oleh bawahannya beberapa waktu lalu belum usai, RSUD kembali heboh dengan SK Plt yang diduga Cacat Hukum.

Plt. Direktur yang dipolisikan oleh Kepala Tata Usahanya dr. Reni Hirda, Sp., An., (36) ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020 lalu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait SK Plt Direktur yang diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepegawaian No 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin 11 (sebelas).

Dimana dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga bulan) dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.

"Apalagi saat ini sulit mencari pengganti Plt Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sudah dua orang yang mengundurkan diri," sebut Syaifuddin. 

Sementara Praktisi Hukum Sumatera Barat (Sumbar) Boy Roy Indra, SH menyebutkan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pasaman Barat dr Edi Yuswardi (62 tahun) diduga cacat hukum.

"Artinya kalau memang SK Pengangkatan Plt Direktur tersebut, sudah melewati batas dari yang disebutkan dalam aturan, maka SK tersebut cacat  hukum, dan segala produk yang dikeluarkan juga cacat hukum," tegas Boy Roy Indra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PERADI Bukit Tinggi ini ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (04/08) lalu.

Menurut Boy, jika pelanggaran terhadap pengangkatan seorang pejabat ASN tersebut bisa digugat melalui PTUN, karena ranahnya administrasi.

Dihari yang sama Secara terpisah Pakar Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Dr. Yuslim, SH., MH., menyebutkan, bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) jabatan struktural  dipemerintahan tidaklah sama dengan pejabat defenitif.

"Tidak sama kewenangan Plt dengan pejabat defenitif, soal menjalankan anggaran boleh, tetapi setahu saya seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis," sebut Dr. Yuslim, SH., MH.


Ditanya terkait jabatan Plt. Direktur RSUD Pasbar dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., yang sudah memasuki usia 62 Tahun serta SK yang telah diperpanjang melebihi dari enam bulan.

"Kalau untuk dokter boleh ASN berumur 65 th, tapi kalau jabatan struktural coba tanya Kepala BKN Provinsi Sumbar," sebut dia.


Yuslim juga menyebutkan bahwa dulu ada kasus seorang Rektor di Padang yang diangkat sebagai Pelaksana Harian, tidak sesuai aturan dan perundang-undangan dampaknya adalah mengembalikan uang negara.

Ditanya apakah seorang tersangka boleh menjabat Plt ?

"Kalau status tersangka boleh, tetapi kalau sudah terdakwa dapat diberhentikan sementara," sebut Yuslim.

"Kalau jabatan  fungsional seorang dokter boleh menerima tunjangan, tetapi kalau tunjangan jabatan struktural tidak boleh. Karena rangkap penerimaan bisa bakal mengembalikan uang negara.

Sementara itu praktisi hukum Sumbar Miko Kamal, SH, LL,M, PhD mengatakan jika memang Surat Edaran dari BKN itu satu-satunya aturan mengenai aturan penunjukan Plt maka itu merupakan salah satu kerja administrasi pemerintahan.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan juga ditegaskan dalam tujuan umumnya bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan itu harus tertib, harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Karena itu tujuannya maka semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Artinya semua pejabat pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan itu. Jika tidak dipatuhi maka terjadi pelanggaran hukum.  Jika sudah pelanggaran tentu ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan itu.

Ia menjelaskan dalam azas umum pemerintahan yang baik itu salah satunya adalah azas kecermatan. Maksudnya semua aparat pemerintah harus cermat mengeluarkan kebijakan.

"Jika memang aturannya pengangkatan Plt itu tiga bulan dan bisa diperpanjang paling lama tiga bulan atau dua kali tiga bulan maka harus diikuti," tegasnya.

Dalam azas umum pemerintahan yang baik itu selain azas kecermatan juga ada azas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak keberpihakan, tidak menyalahgunakan wenenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Ia menyebutkan jika kebijakan itu melanggar aturan yang ada maka dari perspektif UU administrasi pemerintahan hal itu tidak boleh.

Maka jika memang ada pelanggaran maka menurut UU itu ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan sedang dan berat melihat apa yang dilanggar.

Kemudian jika menyangkut keuangan negara yang bersangkutan harus mengembalikan kenegara. Jika tidak tertib administrasi maka tentu uang yang diterima itu harus dikembalikan kenegara.

"Kebijakan pengangkatan yang bersangkutan merupakan bagian atau termasuk kepada putusan tata usaha negara," katanya. (Dedi/Rudy)



Mitra Rakyat (Pasbar)
Plt. Direktur RSUD dr. H. Yuswardi, Sp.B., (62) yang diduga lakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka yang ditetapkan oleh Poles Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) karena adanya Pengaduan yang disampaikan Reni Hirda (RH) melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti, SH., MH., dan Yung Nikmat, SH., dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020.

"Benar, Direktur Yuswardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (01/07).

Ia menyebutkan penetapan direktur itu sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

"Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," ujarnya.

Menurutnya kasus yang menjerat tersangka adalah kasus penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Sebelumnya Direktur RSUD Pasaman Barat, Yuswardi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor Pasaman Barat.

"Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini dan sudah satu kali saya dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan," ucapnya.

Menurutnya persoalan itu merupakan hak bawahannya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah interen di instansinya.

"Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati," ujarnya. (Dedi/Rudi)

Diduga Sewenang-Wenang Kepada Bawahan Plt Direktur RSUD Pasbar Dipolisikan


Mitra Rakyat (Pasbar)
Diduga lakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahannya, Plt Direktur RSUD dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., (62) diadukan oleh Kepala Tata Usahanya dr. Reni Hirda, Sp., An., (36) ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar teranggal 4 April 2020. Serta laporan juga telah disampaikan ke Inspektorat Pasbar.

Pengaduan itu disampaikan Reni Hirda (RH) melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti, SH., MH., dan Yung Nikmat, SH., dengan laporan pengaduan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan, dan penyalagunaan aset RSUD Pasbar oleh Plt Direktur RSUD Pasaman Barat.

Yung Nikmat bersama Afni Gusni Susanti selaku kuasa hukum RH ketika dihubungi wartawan, Selasa (09/06) membenarkan telah menerima kuasa dari pelapor  dr Reni Hirda Sp., An pada 12 April 2020  lalu.

Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tapi tidak mendapatkan titik temu sehingga saat ini dia mendapat kuasa untuk melaporkan ke Polres Pasaman Barat.

Disebutkan, bahwa klienya juga mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan dari direktur dengan nada arogan dengan menampar meja.

Saat hal ini dicoba dikonfirmasi ke Plt Direktur, Yuswardi via telephone genggamnya dengan nomor 0811115XXX tidak mengangkat. Setelah itu wartawan juga  menanyakan melalui pesan singkat via WhatApp juga tidak dibalas, saat beberapa kali didatangi ke ruang kerjanya di RSUD Pasbar, Yuswardi terkesan sengaja menghindar.

Sementara Bupati Pasaman Barat Yulianto saat dikonfirmasi terkait laporan RH tersebut Senin malam (08/06), membenarkan telah mendapat informasi itu dan sangat menyayangkan hal itu terjadi.

"Informasinya memang begitu dan saya akan menindaklajutinya dan akan memanggil pihak-pihak untuk menyelesaikan permasalahan internal itu secepatnya," kata Yulianto.

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak Polres Pasaman Barat masih belum memberikan keterangan namun berjanji untuk memberi keterangan secara resmi terkait hal ini secepatnya. (Dedi/Rudi)

Akhirnya Reni Diizinkan Pulang Oleh RSUD Pasaman Barat

Mitra Rakyat (Pasbar)
Alhamdulillah, itu yang terucap pertama kali oleh Ketua MRPB Peduli Pasbar Mon Eferi saat bisa membawa Reni Vionika (27) pulang setelah menjalani perawatan sejak Sabtu (25/04).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Reni yang merupakan warga Sinuruik, Kenagarian Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar terpaksa melakukan perawatan setelah mengalami tindakan kekerasan dan penusukan oleh Suaminya FA (28).

Menurut Mon Eferi, Sebelumnya dalam proses untuk membawa Reni pulang sempat terkendala masalah administrasi dan terkesan berbelit-belit.

"Alhamdulillah Reni sudah diizinkan dan dibolehkan pulang oleh pihak RSUD hari ini", ujar Mon Eferi saat ditemui media dihalaman RSUD Pasbar, selasa (05/05).

"Rencana kepulangan Reni sebenarnya Senin kemarin (04/05) namun tertunda karena persoalan administrasi. Setelah KolaborAksi Kemanusiaan Pasaman Barat turun melakukan mediasi, akhirnya hari ini Reni diizinkan pulang oleh pihak RSUD", Tambah Mon Eferi yang didampingi Ketua KolaborAksi  Kemanusiaan Pasbar Decky H Sahputra dan beberpa relawan.

Mon Eferi juga menjelaskan, saat tim KolaborAksi sampai siang ini, mereka tidak menemui kendala sama sekali dan juga tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

"Kepulangan Reni siang ini sama sekali tidak ada kendala, bahkan kita juga sama sekali tidak mengeluarkan biaya dimana seharusnya ada biaya perawatan berkisar 17 jutaan", ujar Mon Eferi.

"Namun kita tidak permasalahkan hal itu, yang jelas kita juga ucapkan terima kasih kepada pihak RSUD yang telah mengizinkan Reni pulang hari ini, itu yang terpenting", ujarnya lagi.

"Kepada Direktur RSUD Dr. Yuswardi meskipun kita belum bisa bertemu dan berkomunikasi dengan nya, kita juga tetap ucapkan terima kasih", tambah Mon Eferi.

Mon Eferi juga mengucapkan terima kasih kepada tim relawan yang telah membantu mengurus Reni dan juga berharap Reni segera pulih kesehatannya,  sehingga dapat memelihara dan membesarkan kedua anaknya yang telah menjadi yatim. (Dedi)

Diduga RSUD Pasbar Lakukan Pemerasan Berkedok Biaya Perawatan

Mitra Rakyat (Pasbar)
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, hal itu dialami oleh Ibu dua (2) anak Reni vionika (27 Th), Reni yang terpaksa melakukan operasi dan di rawat di RSUD Pasaman Barat (Pasbar) korban penusukan suaminya bebrapa waktu lalu. Reni yang dirawat sejak sabtu (25/04) terpaksa meninggalkan anak-anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 2 tahun.

Malang belum berakhir menimpa Reni, perawatan yang dijalani Reni harus ditebus senilai 17 jutaan karena BPJS yang dimiliki Reni dianggap tidak berlaku oleh pihak RSUD.

Saat tim KolaborAksi Pasaman Barat dan MRPB Peduli Pasaman Barat mengulurkan bantuan dan berusaha untuk mengurus kepulangan Reni, justru pihak RSUD terkesan berbelit-belit dalam pengurusan dan tim KolaborAksi tidak dilayani dengan baik.

"Kita dari tim KolaborAksi Pasaman Barat akan membantu mengurus kepulangan Reni, namun pihak RSUD malah mengoper-oper kami, dari depan ke belakang, belakang ke depan", ujar Ketua MRPB Peduli Mon Eferi yang di dampingi ketua KolaborAksi Pasbar Decky H Sahputra.

"Saat kita ke ruangan Reni di rawat malah perawat yang disana meninggalkan kami dan kata nya dia mau pulang, saat kami ke Kasir depan dan bertemu petugas yang bernama Santi, malah Santi mengatakan Kasir hanya menerima setelah ada surat penyelesaian dari kepala ruangan, sementara kepala ruangan itu sendiri tidak diketahui kemana dia, begitu juga para perawatnya tak satupun yang mau menemui kami", tambah Mon Eferi panjang lebar.

Sementara relawan KolaborAksi Pasbar Zoelnasti dan Rozi yang mengurus Reni dari siang juga merasa dipermainkan oleh Pihak RSUD.

"Kami diberi kabar bahwa Reni sudah boleh pulang, saat kami mengurus administrasi kepulangan Reni, kami harus membayar 17 jutaan karena BPJS milik Reni dianggap tidak berlaku oleh pihak RSUD", ujar Rozi.

"Reni adalah keluarga kurang mampu, dia juga korban penganiayaan Suami nya, kami juga sudah melampirkan surat keterangan tidak mampu, namun Reni tetap diharuskan membayar sebesar 17 jutaan lebih, kalau tidak bayar tidak boleh pulang", tambah Rozi lagi.

Saat Tim dan media ini mencoba menghubungi Direktur RSUD Pasbar Dr. Yuswardi di Nomor Ponsel nya 08111115XXX, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan darinya. (Dedi)

Satu Orang Warga Pasbar Status PDP Di Isolasi Di RSUD Jambak

Mitra Rakyat (Pasbar)
Juru Bicara Satgas COVID-19 Pasaman Barat Gina Alecia, Rabu (01/04), membenarkan adanya satu orang warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19) dan telah di rawat di ruangan isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak guna penanganan lebih lanjut.


Gina juga mengatakan pasien PDP akan memperoleh sejumlah penanganan oleh tim medis di RSUD Jambak.

"Untuk saat ini pasien dirawat terlebih dahulu di RSUD Jambak dan tergantung kondisi pasien apakah perlu dirujuk ke rumah sakit di Padang atau tidak," katanya.

"Untuk warga yang masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus meningkat. Saat ini ada sekitar 80 orang, tiga (3) orang diantaranya sudah selesai pemantauan dan saat ini dalam kondisi sehat", Ujar Gina.

"Artinya warga yang ODP saat ini berjumlah 77 orang dan merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah," Lanjutnya.

Sementara itu Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti membenarkan satu orang warga Pasaman Barat PDP dan 77 orang ODP.

"Kita terus mengimbau kepada warga agar tetap waspada. Jangan adakan keramaian, pakai masker, jaga kebersihan diri dan lingkungan," katanya.

Edi Busti juga menghimbau kepada yang ODP agar monitoring mandiri di rumah masing-masing.

"Kami juga memperketat pengawasan di tiga titik perbatasan terhadap orang yang masuk ke Pasaman Barat," tegasnya.(Dedi/Rudi)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.