MR.com,Sumbar-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK) Defrianto Tanius mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengantar berkas laporan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok.

" Kedatangan kami kegedung Kejati Sumbar ini guna melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Solok, ada beberapa nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," demikian Defrianto Tanius menyampaikan, Senin(26/7/2021) di Padang.

"Dalam video yang disampaikan oleh staf sekretariat DPRD berdurasi 2 menit yang disebutkan oleh beberapa pegawai sekretariat DPRD atas nama PD, DP, N dan kawan-kawan," ujarnya.

Sementara itu terkait temuan BPK tentang perjalanan dinas fiktif  yang tidak dibayar oleh beberapa Anggota DPRD lama, dan sudah diperintahkan oleh Bupati Solok untuk membayar, tapi sampai saat ini belum dibayar. Sudah berkali-kali diperingati tapi tetap tidak dibayar (bukti terlampir) itu juga jadi laporan kami, tuturnya.

"Kita hanya berpartisipasi  untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ulasnya.

Saat ini kita juga dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu kita menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi. Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, sebut Defrianto.

Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta  kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berati telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga  peristiwa hukumnya telah terjadi, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*