MR.com, PADANG | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pascabencana di Sumatera Barat kembali menghadapi pertanyaan serius. Setelah transparansi anggaran dipersoalkan, kini pelaksanaan teknis di lapangan ikut menjadi sorotan.
Pantauan di lokasi pada Kamis, 30 Juli 2026, menemukan sejumlah indikasi yang patut diuji lebih lanjut. Galian untuk pemasangan pipa berdiameter besar secara visual diduga tidak mencapai kedalaman satu meter. Pada saat yang sama, metode penimbunan pipa juga memunculkan pertanyaan karena tidak terlihat secara jelas penggunaan pasir urug sebagai lapisan pelindung.
Yang lebih mengundang perhatian, material batu berukuran cukup besar terlihat berada di sekitar pipa sebelum galian ditutup kembali.
Temuan visual tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, justru karena pekerjaan berada di bawah tanah, kondisi itu semestinya segera diuji dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan konsultan pengawas.
Pertanyaan sederhananya, berapa sebenarnya kedalaman galian yang diwajibkan dalam kontrak?
Jika standar teknis mensyaratkan kedalaman tertentu, maka pengukuran di lapangan seharusnya dapat menjawab apakah pekerjaan telah sesuai atau tidak.
Baca : Diduga Ada Proyek "Ghaib" SPAM di Sumbar, Kemen PU dan Hutama Karya Disorot
Persoalan berikutnya adalah bedding dan material urugan
Pada pekerjaan jaringan perpipaan, kualitas material yang bersentuhan dengan pipa bukan persoalan kosmetik. Jika benar terdapat batu berukuran besar di sekitar badan pipa dan tidak terdapat lapisan pelindung sebagaimana dipersyaratkan, maka resiko terhadap kondisi pipa dalam jangka panjang patut dipertanyakan.
Sebab, pekerjaan bawah tanah memiliki satu persoalan mendasar, begitu galian ditutup, publik hampir tidak mungkin lagi melihat kualitas pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaan atau pembongkaran kembali.
Di titik inilah fungsi pengawasan menjadi krusial.
Apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa sebelum galian ditutup?
Apakah konsultan manajemen konstruksi telah mencocokkan kondisi lapangan dengan metode kerja yang disetujui?
Dan yang tidak kalah penting, apakah volume pekerjaan yang diduga belum sesuai tersebut sudah diperhitungkan dalam progres pekerjaan?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena konsekuensinya berbeda.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dan belum dibayarkan, persoalannya masih dapat dikoreksi melalui mekanisme kontrak. Namun apabila pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi telah dinyatakan sebagai prestasi pekerjaan dan kemudian dibayarkan, maka pemeriksaan harus bergerak lebih jauh pada dokumen pengukuran, berita acara pemeriksaan, progres pembayaran, hingga pihak yang menyatakan pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan.
Nilai Kontrak Masih Menjadi Tanda Tanya
Di tengah pertanyaan teknis tersebut, persoalan transparansi justru belum mendapatkan jawaban memadai. Papan informasi proyek memang tersedia di lokasi. Namun, nilai kontrak tidak tercantum secara jelas.
Padahal, nominal kontrak merupakan informasi mendasar untuk mengetahui skala penggunaan APBN sekaligus menjadi titik awal masyarakat melakukan pengawasan.
Dalam kasus ini, persoalan papan proyek menjadi semakin sensitif karena pada saat yang sama terdapat temuan visual mengenai pelaksanaan pekerjaan jaringan perpipaan.
Tanpa mengetahui nilai kontrak, publik kehilangan salah satu instrumen penting untuk membandingkan antara besaran anggaran, volume pekerjaan, progres, dan kualitas hasil pekerjaan.
Karena itu, tidak cukup bagi penyelenggara proyek sekedar mengatakan bahwa informasi proyek telah dipasang. Pertanyaannya adalah apakah informasi yang disampaikan sudah memadai untuk memungkinkan publik melakukan kontrol.
Satker dan PPK Perlu Buka Dokumen Teknis
Sorotan kini tidak hanya tertuju kepada kontraktor. Satker pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu memberikan penjelasan mengenai standar teknis pekerjaan.
Publik setidaknya berhak mendapatkan jawaban mengenai kedalaman galian yang dipersyaratkan, spesifikasi bedding, jenis material urugan, metode perlindungan pipa, mekanisme pemeriksaan sebelum penutupan galian, serta dasar penghitungan progres pekerjaan.
Jika seluruhnya telah sesuai kontrak, tidak ada alasan bagi pihak penyelenggara untuk khawatir terhadap pengujian publik.
Justru pengukuran dan pencocokan antara dokumen dengan kondisi lapangan akan menjadi cara paling sederhana untuk membantah dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara spesifikasi dan kondisi aktual, tindakan korektif harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi persoalan mutu, administrasi kontrak, atau bahkan aspek hukum.
SPAM Pascabencana Jangan Menjadi Ruang Gelap Pengawasan
Proyek ini memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. SPAM bukan sekadar pekerjaan memasang pipa, melainkan bagian dari penyediaan layanan dasar masyarakat.
Apalagi proyek tersebut berkaitan dengan penanganan pascabencana. Situasi darurat memang menuntut percepatan, tetapi percepatan tidak semestinya menghilangkan kewajiban memastikan mutu konstruksi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Dalam bahan proyek yang dipantau sebelumnya, pekerjaan Rehabilitasi SPAM Jawa Gadut, Kota Padang, disebut merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun penanganan SPAM pascabencana Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Padang. Pekerjaan tersebut mencakup pemasangan pipa distribusi utama dan pembangunan jembatan pipa.
Berdasarkan papan proyek yang dipantau, pekerjaan menggunakan Nomor Kontrak PB0204/Bpbpk5.4.8/2026/01 dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender. Pelaksana disebut PT Hutama Karya (Persero), sedangkan manajemen konstruksi tercantum PT Ciriajasa Engineering Consultant. Namun, nilai kontrak tidak terlihat pada papan informasi.
Maka publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret.
Berapa nilai kontraknya?
Berapa kedalaman galian sesuai kontrak?
Apa spesifikasi material bedding dan urugan?
Apakah batu berukuran besar yang terlihat di sekitar pipa diperbolehkan?
Siapa yang memeriksa pekerjaan sebelum galian ditutup?
Dan apakah pekerjaan yang dipantau pada 30 Juli 2026 telah masuk dalam perhitungan progres pembayaran?
Seluruh pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Sebab dalam proyek yang dibiayai APBN, transparansi bukan aksesori.
Dan ketika persoalan yang dipertanyakan berada di bawah tanah, justru dokumen, pengukuran, dan jejak pemeriksaan menjadi satu-satunya cara publik memastikan bahwa yang ditanam memang pipa, bukan persoalan yang sengaja dikubur bersama informasi proyek.
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kasatker Cipta Karya Sumbar dan pengawas lapangan hingga berita diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman
Editor : Redaksi
