Dan pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3. Yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Namun amanat undang-undang dan Perpres tersebut sepertinya tidak berlaku di pemerintahan Kota Solok. Pasalnya, salah satu pekerjaan yang ada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solok terindikasi "Siluman" dan abaikan kesehatan dan keselamatan jiwa para pekerjanya.
Pelaksanaan pekerjaan penataan jalan inspeksi Batang Lembang diduga tidak transparan atau siluman, karena tidak ditemukan papan informasi proyek dilokasi pekerjaan yang berfungsi sebagai informasi publik.
Dan mayoritas para pekerjanya saat malaksanakan pekerjaan tanpa difasilitasi Alat Pelindung Diri(APD) yang sejatinya wajib ada pada dokumen kontrak kerjasama rekanan dengan pemerintah.
Hal ini terpantau saat media ini melakukan peninjauan kelokasi pekerjaan, pada Jum'at (6/8/2021) di pinggiran aliran sungai Batang Lembang ,Kota Solok.
Waktu awak media ini menanyakan kepada salah satu pekerja menyangkut keberadaan papan informasi proyek tersebut, pekerja itu mengatakan tidak ada papan nama proyek yang dimaksud terpasang dilokasi proyek ini, demikian pengakuan pekerja yang tidak mau memperkenalkan dirinya itu.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” demikian salah seorang warga Kota Solok mengatakan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama dekat lokasi pekerjaan.
Warga yang tidak inginkan nya disebut itu melanjutkan, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir empat bulan itu diduga lemah terhadap pengawasan. Faktanya, tidak ada papan informasi dilokasi pekerjaan, tapi pekerjaan tetap berjalan lancar tanpa ada peringatan.
Kemudian, rekanan disinyalir tidak peduli akan kesehatan, keselamatan para pekerjanya, nyatanya para pekerja tersebut diduga tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD), ungkapnya.
"Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar setiap masyarakat yang meliha bisa mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut," tegas warga itu.
Saat dikonfirmasi kepada Afrizal yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Solok tidak bisa berkata apa-apa. Kemudian Kadis mengarahkan media kepada Devis menurut pengakuan Kadis tersebut merupakan PPTK kegiatan, pada hari yang sama via telpon.
Selanjutnya media mengkonfirmasikan ke kepada Devis. Namun Devis mengirimkan foto papan nama proyek. Pengakuan Devis plang proyeknya ada, tapi karena rusak dan baru diperbaiki.
"Begitu ya pak, saya tanya ke pelaksana lapangan dan direktur perusahan dia menyatakan bahwa plank proyek tersebut rusak dan dalam perbaikan. Sudah terpasang kembali," begitu pengakuan Devis.
Namun saat dikonfirmasi menyangkut pengadaan APD, Devis hingga berita ini diterbitkan belum berikan klarifikasinya.
Dimasa pandemi saat sekarang, pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona (covid19), dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
Bahkan pemerintah memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun anehnya, dilokasi proyek yang menggunakan uang negara diduga tidak ada rasa ketakutan terpancar dari para pelaksana nya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*
Panitia Pelaksana dalam kegiatan bakti sosial ini merupakan Kabid Kesehatan, Kabid Ideologi, Kabid Ekonomi,Dankoti, serta seluruh PAC PP seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kota Padang.
Selaku Ketua Panitia Pelaksana mewakili seluruh anggota, Ulfa Kabid Kesehatan MPC PP Kota Padang mengatakan kegiatan ini sebagai langkah dan upaya antisipasi terhadap penyebaran wabah covid 19 di kota ini.
“Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi, sekaligus upaya kami terkait untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Kota Padang,” kata Ulfa.
Selain itu pihaknya menyampaikan bahwa bagi-bagi masker juga dilakukan sebagai upaya nyata untuk memberikan edukasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan pembagian masker ini kita sasar seluruh masyarakat yang terlihat tidak mamakai masker. Baik yang sedang berkendara maupun yang sedang santai,atau jalan kaki,"terangnya lagi.
Dikatakannya, semua pihak harus bergerak dan bahu-membahu untuk mengantisipasi penyebaran wabah ini. Disamping itu, kegiatan pembagian masker ini juga sebagai bentuk dukungan organisasi masyarakat (MPC PP) terhadap himbauan dan arahan Pemerintah dalam memerangi Covid-19.
"Aksi sosial ini juga merupakan kegiatan kami dalam memperingati HUT Kota Padang ke 352 Tahun dan HUT RI yang ke 76 tahun,"tuturnya.
Berharap dengan adanya bagi-bagi masker ini sedikit banyaknya dapat membantu pemerintah dalam membasmi atau mengakhiri ketakutan masyarakat akan ganasnya wabah ini, pungkasnya.*rl*
Pasalnya, pada preservasi jalan Kambang- Indrapura-Tapan-Batas Jambi,Tapan -Batas Bengkulu yang dikerjakan PT Pandora Energi Persada diduga tidak transparan.
Sebab selama hampir 240 hari masa kerja, kontraktor tidak melengkapi besaran nilai anggaran yang digunakan pada papan informasi proyek yang berada di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Di plang tersebut hanya menuliskan informasi mengenai Satker, PPK 2.4, nama paket, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, kontraktor dan konsultan.
Saat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.4,Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat, Andi Mulya hanya menjelaskan nilai anggaran saja sebesar 6,5 miliar rupiah, via telpon pada Kamis(5/8/2021).
"Nilai pekerjaannya 6,5 miliar, sebentar akan ditambahkan pada plang proyek tersebut," ucapnya singkat.
Namun anehnya Andi tidak menjelaskan kepada media mengapa kontraktor tidak menuliskannya di plang proyek yang merupakan informasi untuk masyarakat.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, demikian Yatun SH menyebutkan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama di Padang.
"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang-undang KIP itu, ada lagi beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah," ujar Yatun.
Pengamat hukum dengan profesi sebagai pengacara itu, Yatun SH melanjutkan, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.
Terkait dengan tujuan tersebut lanjut Yatun, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan plang proyek oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. "Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran dipapan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"tegas Yatun.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), tutup Yatun SH.
Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*
Hasil musyawarah tersebut dan melalui proses secara aklamasi Dede Darman, ST akhirnya terpilih untuk pimpin Golkar di Kecamatan Lubuk Begalung masa periode 2020-2025.
Ketua DPD I Golkar Kota Padang Iqra dikesempatan itu mengatakan, saya berharap silaturahmi antara kita dapat semakin erat. Dengan eratnya tali silaturahma antara kita maka Partai Golkar akan semakin jaya.
"Dengan penuh semangat kita berharap partai golkar menjadi partai pemenang di masa yang akan datang", harapnya.
Kami miliki harapan kepada ketua terpilih nanti agar cepat melakukan konsilidasi dan musawarah dengan seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Lubeg, jelasnya.
"Untuk Kecamatan Lubeg yang merupakan Dapil III, dimana kita targetkan dapat tiga kursi di gedung DPRD Kota Padang, ucap Iqra.
Untuk itu kita harus sama-sama berjuang demi segala kemaslahatan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Padang, serta bisa memperjuangkan hak-hak mereka, tegas Ketua DPD I Golkar Kota Padang itu.
Kita harus optimis bisa rebut singgasana di DPRD Kota Padang nantinya, tentu tidak terlepas dari usaha para pengurus dan kader partai Golkar yang ada, kata Iqra lagi.
Sementara itu, Ketua Golkar Kecamatan Lubeg terpilih Dede Darman, ST. dikesempatan itu mengatakan, sangat berterima kasih kepada seluruh pengurus partai Golkar yang telah mendukung dan mensuport atas terpilihnya menjadi ketua Golkar Kecamatan Lubeg periode 2021-2025.
"Alhamdulillah dengan amanah ini kedepan saya akan lebih optimis dan lebih giat menjalankan roda partai Golkar di Kecamatan Lubeg khususnya" tutur Dede.
Di dapil III(Tiga), yang mana pada pileg kemarin kita hanya dapat satu kursi. Kedepannya kita berharap dengan niat diikuti usaha yang penuh semangat. Didapil tersebut kita targetkan bisa raih 3 kursi, dan semoga ini menjadi semangat perjuangan untuk lebih baik kedepannya, tutup Dede Darman.**
Diduga proyek dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021 milik Dinas PUPR Provinsi Sumbar itu ada unsur kesengajaan dalam melakukan pembohongan publik. Karena pada papan informasi kontraktor tidak menulis nama konsultan pengawas.
Selanjutnya kontraktor sengaja menggunakn material yang ada dilokasi pekerjaaan dan tidak memiliki izin Quarry.
Hal itu ditegaskan ketua MPC Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka akrab disapa Boni, saat tinjau lokasi lapangan, pada Jumat (30/7/2021).
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diambilnya sendiri. Kuat dugaan pihak rekanan dengan sengaja melakukan kecurangan demi meraup keuntungan.
"Terekam kontraktor mengambil material batu cadas hasil pecahan tebing bukit yang ada di lokasi proyek, yang kemudian dimanfaatkan untuk pemadatan atau pengerasan jalan, serta pembuatan saluran,"beber Boni.
Menurutnya, pihak rekanan terindikasi telah kangkangi Undang-undang Minerba nomor 04 tahun 2009 tentang Galian C yang sangat jelas aturannya. " Karena dia telah mengambil atau memasok material tersebut dari lokasi proyek yang tidak memiliki izin, yang berarti ilegal," tegasnya.
Selain itu, kontraktor juga terindikasi secara sengaja labrak undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas pada plang proyek sebagai informasi publik, ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ketua MPC PP Padang Boni, kualitas material pasir yang dipergunakan patut diragukan. Sebab butiran pasir itu terlihat sangat halus dan berwarna kuninģ bercampur tanah. Disinyalir pasir yang digunakan pasir laut dan tidak sesuai spesifikasi.
Dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait, disinyalir akan mengakibatkan terjadinyà kerugian negara, tutup Boni.
Lain pihak Toni pelaksana lapangan darì PT Statika Mitra Saudara saat dikonfirmasi mengakui telah menggunakan material batu setempat." Memang betul pada proyèk ini kami menggunakan sebagian material dàri peçahan dinding cadas bukit pada proyek ini," demikian Toni mengatakan pada Sabtu(31/7/2021) dilokasi pekerjaan.
Alasanya, karena tidak ada ketersediaan añgģaran yang tertuang dàlam RAB uñtuk pembuangan sisa-sisa material saat melakukan pelebaran jalan ķetempat lain. Dan jika kami buang ke jurang, tentu akan menimbun kebun masyarakat, tutur Toni
"Namun hal inì telah kami sampàikan ke pihak Dinas PUPR Sumbar, tetapi tidak ada solusi dari mereka tèrhadap persoalan ini," terang Toni lagi.
Untuk menghindari penumpukan sisa material pelebaran jalan tersebut, pihàknya terpaksa mempergunakañnya, agar proyek tetap berjalan lancar dan kòndusif.
Kalau untuk nama perusahaan konsultan pengawas pada proyek itu, Toni mengaku tidak tahu, karena waktu pelaksanaan proyek telah dimulai, belum ada konsultan pengawasnya.
" saya tidak tau nama perusahaan untuk konsultan pengawasnya, karena waktu pekerjaan dimulai belum ada konsultan pengawas. Mungkin saat itu masih tahap tender untuk menjadi pengawas," ungkapnya.
Terkait dengan material pasir, Toni membantah bàhwa material yang dipakai itu, pasir laut. Karena pasir yang dipàkai saat ini didatàngkan dari Lubùk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tutupnya.
Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data ďan klarifikasi dari pihak pihak teŕkait.*rl/tim*