MR.com, Padang | Dinamika tata kelola di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang kembali menjadi sorotan publik. Rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut kini diselimuti polemik menyusul beredarnya rumor mengenai mekanisme penunjukan Luhur Joko Prasetyo (LJP) sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut penunjukan LJP diduga tidak melalui prosedur yang lazim dalam pengisian jabatan struktural di institusi pemerintah. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses tersebut telah memenuhi tahapan administratif yang semestinya, mulai dari seleksi berkas, uji kompetensi manajerial dan teknis, penilaian rekam jejak kinerja, hingga penetapan serta pelantikan resmi oleh pejabat pembina kepegawaian.
Isu ini menjadi sensitif karena jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan merupakan posisi strategis yang beririsan langsung dengan pengelolaan anggaran, perencanaan program, serta akuntabilitas institusi.
Baca berita terkait : Penunjukan LPJ Sebagai Direktur Keuangan RSUP M.Djamil Tuai Sorotan Publik
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, 4 Februari 2026, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Hal serupa juga terjadi pada Luhur Joko Prasetyo. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik tersebut, meskipun telah dimintai klarifikasi.
Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI), Sutan Hendy Alamsyah, menilai sikap diam dari pihak yang terkait justru berpotensi memperpanjang polemik.
“Rumor seperti ini bisa terus berkembang, bahkan berpotensi makin meluas. Sebab pihak yang seharusnya dapat memberikan penjelasan kepada publik justru memilih diam,” ujar Sutan Hendy di Padang, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut dia, klarifikasi dari pihak terkait sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik. Selain sebagai bentuk tanggung jawab pejabat publik, keterbukaan informasi juga dinilai dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi rumah sakit rujukan nasional tersebut.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pengisian jabatan di lingkungan lembaga negara seharusnya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi. Setiap proses penunjukan pejabat struktural idealnya dapat ditelusuri secara administratif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika benar terdapat penyimpangan prosedur, persoalan ini bukan semata isu internal manajemen rumah sakit. Ia dapat berkembang menjadi isu tata kelola institusi publik yang lebih luas, terutama karena RSUP Dr. M. Djamil merupakan fasilitas kesehatan rujukan utama di Sumatera Barat yang dibiayai oleh anggaran negara.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit maupun otoritas di Kementerian Kesehatan menjadi krusial untuk memastikan apakah proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau justru menyisakan persoalan administratif yang perlu diluruskan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang, Dirut Dovy Janas maupun Luhur Joko Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lain, hingga berita ini diterbitkan.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)
Editor : Redaksi
