Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 60 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 6 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 130 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 771 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 602 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 166 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang| Tebing dipinggiran sungai batang jirak saat ini berada dengan kondisi kerusakan parah pada dinding turap yang berfungsi sebagai penahan tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik warga. Kemudian rumput liar yang tumbuh subur dipinggiran sungai menutupi keindahan lingkung dan dapat mengundang kehadiran binatang pembawa penyakit.

Rasa kekhawitran pun terpancar dari raut wajah warga saat media ini mengonfirmasi menanyakan kapan kerusakan diding penahan tebing itu runtuh.

"Diding penahan tebing ini mulai terban sejak tahun 2023. Kemudian makin parahnya setelah banjir besar yang sempat terjadi di tahun 2024," ujar warga yang enggan identitasnya untuk ditulis media pada Sabtu(24/5/2025).

Selain bangunan kontruksi penahan tebing yang runtuh, persoalan yang menjadi perhatian warga sekitar ialah rumput liar yang tumbuh subur di pinggiran sungai batang jirak.

Masih menurut informasi warga bahwa sudah lama sekali tidak ada pembembersihan atau perambahan dilakukan oleh pemerintah terhadap tumbuhan liar yang ada dipinggiran batang jirak ini.

Warga tersebut menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan perambah tumbuhan liar oleh instansi terkait.

"Jika rumput liar di pinggiran sungai tidak dipotong, disinyalir dapat terjadi beberapa masalah," ujarnya.

Dia menjelaskan diantara permasalahan yang akan terjadi terhadap rumput liar ini. Rumput liar yang tumbuh tinggi dapat menyerap air dan menghalangi aliran air yang dapat menyebabkan banjir atau masalah lainnya. 

Jika rumput liar tidak dipotong, akibatnya spesies yang lebih agresif dapat tumbuh dan mendominasi area tersebut, menggusur tanaman lain. 

Yang pasti keindahan lingkungan juga terganggu akibat dari tumbuh suburnya tumbuhan liar tersebut. Rumput yang tumbuh liar dapat mengganggu keindahan lingkungan dan membuat area terlihat kumuh. 

Selanjutnya dapat meningkatkan risiko penyakit. Rumput liar dapat menjadi tempat berkembang biaknya serangga atau hewan yang dapat membawa penyakit, seperti nyamuk atau tikus. 

Secara keseluruhan, pemotongan rumput liar di pinggiran sungai adalah penting untuk menjaga lingkungan yang sehat dan aman.

Menurut narasumber bahwa pihak yang seharusnya memilki kewenangan dalam melakukan penangan di aliran sungai batang jirak ini ialah Satuan Kerja Opersasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air ( Satker OP SDA) dalam lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima Padang (BWSS V Padang).

Bagaimanakah tanggapan komunitas pencinta lingkungan..?

Sampai berita ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)



Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan mantan Direktur BUMD PSM Padang, PI (41), Kamis (22/5/2025).

MR.com,Padang| Sebelumnya, Kejati Sumbar menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5/2025) lalu.

Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.

Berita terkait : Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Milik Perumda PSM

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan mengatakan, penyitaan itu dilakukan tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.

“Total kerugian yang ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 M” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

“Kita akan terus melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.**


MR.com, Sumbar| Mengulas proses pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional yang sedang dikerjakan PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) selama 180 hari kalender. Sebelumnya, mungkin timbul kecurigaan dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, proyek negara senilai 4 miliar lebih itu dikerjakan tanpa didampingi konsultan supervisi. Hal tersebut pun diakui oleh pihak kontraktor pelaksana (PT.SMS) yang bernama Jhony Wijaya.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jhoni kepada media ini pada Senin (19/5/2025) via telepon. Katanya memang pekerjaan proyek negara tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi.

"Memang pihak instansi tidak memakai jasa konsultan supervisi pada pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional ini," kata Jhoni Wijaya singkat menanggapi konfirmasi media.

Hal tersebut ternyata selaras dengan apa yang disampaikan Nur Haris Syamsu selaku PPK 1.1 di Satker PJN Wil I, BPJN Sumbar saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/5/2025) via telepon.

Berita terkait : Proyek Preservasi Jalan Nasional Dikerjakan PT SMS Tanpa Menggunakan Jasa Konsultan Supervisi Sarat Akan Kecurangan

Karena pekerjaan ini masuk dalam wilayah kerjanya, dia menuturkan meskipun tanpa didampingi konsultan supervisi tetapi pekerjaan dipastikan akan sesuai mutu yang diharapkan.

"Untuk paket pekerjaan preservasi jalan kami pengawasan tidak didampingi atau diawasi oleh konsultan supervisi , tapi diawasi langsung oleh tim supervisi Satker PJN1 Sumbar ," terang PPK 1.1 yang akrab dipanggil Hari itu.

Soal jaminan mutu, tentu saja kami pastikan pekerjaan harus sesuai mutu yang disyaratkan dalam spek  dan kami diawasi oleh tim supervisi internal yang orangnya juga memiliki kompetensi dan kapabilitas yang setara dengan konsultan supervisi, tegasnya lagi.

Kemudian masih dari keterangan yang disampaikan Haris Syamsu, terkait kebijakan paket ini tidak diawasi konsultan itu sesuai program yang kami terima dari pusat, bukan kami yang menentukan, pungkasnya.

Sementara, peraturan yang mengharuskan proyek negara memakai jasa konsultan supervisi adalah Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494). 

Peraturan ini mengatur bahwa dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, wajib melibatkan jasa konsultan supervisi atau pengawasan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Apakah dimasa pemerintahan sekarang ini PP tersebut tidak lagi berlaku pada pelaksanaan proyek negara?

Bagaimanakah tanggapan pengamat terhadap hal tersebut..?. 

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini diterbitkan. (cr)


MR.com, Sumbar| Ditengarai pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional Padang - Lubuk Alung, Padang Panjang - Padang Luar, Padang Panjang - BTS Kota Solok sarat akan terjadinya kecurangan dan korupsi.

Pasalnya, pelaksanaan proyek yang dibiayai negara melalui APBN sebesar Rp 4.300.209.000, itu berjalan kuat dugaan tanpa menggunakan jasa Konsultan Supervisi. 

Indikasi proyek preservasi jalan nasional itu tidak menggunakan jasa konsultan supervisi, terlihat pada plang proyek. Pada plang tersebut tidak dituliskan nama perusahaan konsultan supervisinya oleh kontraktor pelaksana PT.Sarana Mitra Saudara (PT.SMS).

Saat media mengonfirmasi kebenaran terkait keberadaan pihak konsultan supervisi tersebut kepada Jhony Wijaya pihak dari PT.  SMS.

Dia mengaku bahwa pada pelaksanaan proyek negara yang sedang dikerjakannya itu memang instansi tidak ada memakai jasa konsultan supervisi.

" Untuk Konsultan Supervisi pada pelaksanaan proyek preservasi ini memang tidak ada," terang Jhony Wijaya singkat pada Senin (19/5/2025) via telepon +62 896-3312-8xxx.

Dikhawatirkan pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional dalam wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wil I, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Mestinya proyek negara tidak dikerjakan, apabila tanpa ada pihak ketiga dalam pengawasan yang biasa disebut konsultan supervisi. Karena, keberadaan konsultan supervisi memiliki peran penting pada pelaksanaan proyek negara.

Peran penting konsultan supervisi tersebut diantaranya, untuk memastikan kualitas pekerjaan, biaya dan waktu pelaksanaan proyek agar sesuai dengan perencanaan dan standar yang berlaku. 

Tanpa konsultan supervisi, proyek yang dikerjakan beresiko mengalami berbagai masalah. Seperti, penyimpangan dari spesifikasi teknis, peningkatan biaya, dan keterlambatan. 

Ada beberapa peran penting atau fungsi dari keberadaan Konsultan Supervisi pada pelaksanaan proyek negara. Konsultan Supervisi memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi dan standar yang berlaku. 

Konsultan Supervisi memiliki peran penting dalam memantau pengeluaran proyek dan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan yang direncanakan. 

Keberadaan Konsultan Supervisi untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan menghindari keterlambatan. Kemudian, keberadaan konsultan supervisi juga untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kontraktor, pemborong, dan pemilik proyek. 

Selanjutnya untuk menyusun laporan bulanan dan laporan akhir yang mencakup progres proyek, kendala yang dihadapi dan rekomendasi. Konsultan supervisi melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan kesesuaian dengan tujuan proyek. 

Kemudian ada beberapa resiko yang akan terjadi apabila proyek negara dikerjakan tanpa menggunakan jasa Konsultan Supervisi. 

Tanpa konsultan supervisi, pelaksanaan proyek tersebut dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan teknis. Tanpa konsultan supervisi, pekerjaan mungkin tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dan dapat menyebabkan kerusakan atau kegagalan. 

Selanjutnya mungkin akan terjadi peningkatan biaya pada proyek dimaksud. Kesalahan atau kesalahan yang tidak terdeteksi dapat menyebabkan pemborosan bahan, penambahan pekerjaan, dan penundaan. 

Dengan tidak adanya konsultan supervisi, kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam pekerjaan. Tanpa pengawasan yang ketat, kontraktor mungkin tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. 

Kemudian kesulitan dalam pengendalian. Pihak owner (instansi) ditaksir susah untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang terjadi di lapangan. 

Penggunaan konsultan supervisi adalah langkah penting dalam memastikan kesuksesan proyek negara. Tanpa supervisi yang baik, proyek berisiko mengalami masalah teknis, peningkatan biaya, keterlambatan, dan berbagai masalah lainnya. 

Oleh karena itu, penting untuk selalu melibatkan konsultan supervisi dalam setiap proyek negara.

Bagaimanakah tanggapan pengamat terkait proyek negara yang dilakukan tanpa menggunakan jasa konsultan supervisi..?

Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)


MR.com, Sumbar| Kembali Bank Nagari menorehkan prestasi gemilang dan membanggakan setelah berhasil meraih dua penghargaan The Best Regional Champion 2025 dalam ajang "The Asian Post The Best Regional Champion 2025" di Shangri-La Hotel Jakarta. 

Dua penghargaan tersebut adalah Golden Champion-Excellent Financial Performance in 7 Consecutive years (2017-2024) dan Predikat Excellent for The Financial Performance during 2023-2024.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan kajian The Asian Post bertajuk "Rating BUMD Keuangan 2025" yang dilakukan oleh The Asian Post Research. Fokus rating ini adalah bank-bank milik pemerintah daerah (pemda), yang terdiri atas BPD, BPR, dan BPRS.

Gusti Candra sebagai Direktur Utama(Dirut) Bank Nagari mengatakan, bahwa dua penghargaan yang berhasil diraih membuktikan konsistensi Bank Nagari dalam memberikan layanan keuangan terbaik kepada masyarakat dan juga meningkatkan kinerja.

"Hal itu dibuktikan dengan kembali diraihnya penghargaan Golden Champion-Excellent Financial Performance selama 7 tahun berturut-turut," jelasnya.

Gusti berharap dengan penghargaan yang berhasil diraih tersebut menjadi motivasi dan semangat tambahan bagi jajaran direksi dan karyawan Bank Nagari untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan keuangan bagi nasabah setia.

Sementara itu, Eko B. Supriyanto, Founder The Asian Post, mengatakan bahwa keberhasilan BPD, BPR, dan BPRS mengukir kinerja terbaiknya layak diberikan apresiasi. Apalagi, di tengah dinamika ekonomi global yang sangat fluktuatif.

"Dalam situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini, bank yang berhasil mempertahankan kinerjanya adalah bank-bank yang mampu bekerja secara efisien, prudent, dan hati-hati," ujar Eko. (real)

Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR RI
MR.com,Sumbar| Anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati angkat bicara, mengklarifikasi terkait pemberitaan miring menyangkut dirinya. Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu. 

Dalam pers rilis yang dikirim pada tanggal 18 Mai 2025 tersebut, Rico menyampaikan beberapa hal yang menurutnya menyudutkan dan menjustice dirinya terdapat dalam narasi pemberitaan yang disiarkan  oleh beberapa media terhadap laporan yang dilakukan Hendra Idris.

Bahkan yang paling disayangkannya, Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian tiba-tiba melapor dirinya ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano. 

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya. 

Menurutnya, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan tidak realistis.

Sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico. 

Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. 

Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata "Resiko" itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico. 

Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya. 

" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico. 

Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar. 

Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya. 

Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.

Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.

Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya. 

Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Real)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.