MR.com, Sumbar| Mengulas proses pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional yang sedang dikerjakan PT. Saudara Mitra Sarana (SMS) selama 180 hari kalender. Sebelumnya, mungkin timbul kecurigaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya, proyek negara senilai 4 miliar lebih itu dikerjakan tanpa didampingi konsultan supervisi. Hal tersebut pun diakui oleh pihak kontraktor pelaksana (PT.SMS) yang bernama Jhony Wijaya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jhoni kepada media ini pada Senin (19/5/2025) via telepon. Katanya memang pekerjaan proyek negara tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi.
"Memang pihak instansi tidak memakai jasa konsultan supervisi pada pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional ini," kata Jhoni Wijaya singkat menanggapi konfirmasi media.
Hal tersebut ternyata selaras dengan apa yang disampaikan Nur Haris Syamsu selaku PPK 1.1 di Satker PJN Wil I, BPJN Sumbar saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/5/2025) via telepon.
Berita terkait : Proyek Preservasi Jalan Nasional Dikerjakan PT SMS Tanpa Menggunakan Jasa Konsultan Supervisi Sarat Akan Kecurangan
Karena pekerjaan ini masuk dalam wilayah kerjanya, dia menuturkan meskipun tanpa didampingi konsultan supervisi tetapi pekerjaan dipastikan akan sesuai mutu yang diharapkan.
"Untuk paket pekerjaan preservasi jalan kami pengawasan tidak didampingi atau diawasi oleh konsultan supervisi , tapi diawasi langsung oleh tim supervisi Satker PJN1 Sumbar ," terang PPK 1.1 yang akrab dipanggil Hari itu.
Soal jaminan mutu, tentu saja kami pastikan pekerjaan harus sesuai mutu yang disyaratkan dalam spek dan kami diawasi oleh tim supervisi internal yang orangnya juga memiliki kompetensi dan kapabilitas yang setara dengan konsultan supervisi, tegasnya lagi.
Kemudian masih dari keterangan yang disampaikan Haris Syamsu, terkait kebijakan paket ini tidak diawasi konsultan itu sesuai program yang kami terima dari pusat, bukan kami yang menentukan, pungkasnya.
Sementara, peraturan yang mengharuskan proyek negara memakai jasa konsultan supervisi adalah Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494).
Peraturan ini mengatur bahwa dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, wajib melibatkan jasa konsultan supervisi atau pengawasan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Apakah dimasa pemerintahan sekarang ini PP tersebut tidak lagi berlaku pada pelaksanaan proyek negara?
Bagaimanakah tanggapan pengamat terhadap hal tersebut..?. Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini diterbitkan. (cr)