MR.com,Padang| Tebing dipinggiran sungai batang jirak saat ini berada dengan kondisi kerusakan parah pada dinding turap yang berfungsi sebagai penahan tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik warga. Kemudian rumput liar yang tumbuh subur dipinggiran sungai menutupi keindahan lingkung dan dapat mengundang kehadiran binatang pembawa penyakit.
Rasa kekhawitran pun terpancar dari raut wajah warga saat media ini mengonfirmasi menanyakan kapan kerusakan diding penahan tebing itu runtuh.
"Diding penahan tebing ini mulai terban sejak tahun 2023. Kemudian makin parahnya setelah banjir besar yang sempat terjadi di tahun 2024," ujar warga yang enggan identitasnya untuk ditulis media pada Sabtu(24/5/2025).
Selain bangunan kontruksi penahan tebing yang runtuh, persoalan yang menjadi perhatian warga sekitar ialah rumput liar yang tumbuh subur di pinggiran sungai batang jirak.
Masih menurut informasi warga bahwa sudah lama sekali tidak ada pembembersihan atau perambahan dilakukan oleh pemerintah terhadap tumbuhan liar yang ada dipinggiran batang jirak ini.
Warga tersebut menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan perambah tumbuhan liar oleh instansi terkait.
"Jika rumput liar di pinggiran sungai tidak dipotong, disinyalir dapat terjadi beberapa masalah," ujarnya.
Dia menjelaskan diantara permasalahan yang akan terjadi terhadap rumput liar ini. Rumput liar yang tumbuh tinggi dapat menyerap air dan menghalangi aliran air yang dapat menyebabkan banjir atau masalah lainnya.
Jika rumput liar tidak dipotong, akibatnya spesies yang lebih agresif dapat tumbuh dan mendominasi area tersebut, menggusur tanaman lain.
Yang pasti keindahan lingkungan juga terganggu akibat dari tumbuh suburnya tumbuhan liar tersebut. Rumput yang tumbuh liar dapat mengganggu keindahan lingkungan dan membuat area terlihat kumuh.
Selanjutnya dapat meningkatkan risiko penyakit. Rumput liar dapat menjadi tempat berkembang biaknya serangga atau hewan yang dapat membawa penyakit, seperti nyamuk atau tikus.
Secara keseluruhan, pemotongan rumput liar di pinggiran sungai adalah penting untuk menjaga lingkungan yang sehat dan aman.
Menurut narasumber bahwa pihak yang seharusnya memilki kewenangan dalam melakukan penangan di aliran sungai batang jirak ini ialah Satuan Kerja Opersasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air ( Satker OP SDA) dalam lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima Padang (BWSS V Padang).
Bagaimanakah tanggapan komunitas pencinta lingkungan..?
Sampai berita ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)