#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Boy Roy Indra, SH Optimis Kliennya Bebas Dari Tuntutan JPU

Boy Roy Indra, SH Kuasa Hukum Terdakwa AR dan FRZ Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan BNPB diPasaman

Mitra Rakyat.com (Padang)
Lanjutan sidang kasus korupsi bantuan BNPB di Pasaman masuki sesi pembelaan (Pledooi). Pembelaan tersebut langsung dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa AR dan FRZ, Boy Roy Indra, SH saat sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/8).

Pada pembacaan pledoi itu, Kuasa hukum, Boy Roy Indra, SH optimis dan yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan nya, kemudian kliennya bisa bebas dari jeratan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan Bebas atau Lepas.

” Saya optimis bahwa klien saya terdakwa AR dan FRZ bisa bebas atau lepas dari tuntutan JPU. Kita sudah paparkan dalil-dalil pledoi didepan Majelis Hakim dalam sidang tadi,” ucap Kuasa Hukum, Boy Roy Indra, SH saat jumpa pers yang dihadiri beberapa media.

Menurut Boy Roy Indra, SH, "salah satu dalil yang menguatkan kliennya tidak bersalah adalah berawal dari Surat Keputusan (SK) penunjukan kliennya AR sebagai Pengawas Lapangan dan FRZ sebagai tim PHO tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Disbutkannya, ” Sesuai dengan aturan Kepres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa pihak yang berwenang dalam mengeluarkan SK PHO adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB. Dalam hal ini KPA nya adalah Sekretaris Utama BNPB Di Jakarta.

Sementara faktanya yang mengeluarkan SK itu adalah Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. Oleh sebab itu, klien saya FRZ sebagai PHO tidak dapat dipersalahkan. Karena, SK nya sendiri tidak sesuai ketentuan Perpres, dan otomatis SK itu batal sesuai ketentuan hukum,” kata Boy Roy Indra, SH.

Demikian juga kata Boy, untuk SK Pengawas lapangan harus sesuai Kepres nomor 54 tahun 2010 yang mengeluarkannya adalah PPK. Namun faktanya yang mengeluarkan SK tersebut juga Bupati Pasaman saat ini.

“Oleh karena itu SK tersebut batal demi hukum. Jika SK kedua klien saya itu sudah cacat hukum, maka tidak dapat dipersalahkan atas tugas dan wewenang yang dikeluarkan oleh Bupati Pasaman. Makanya optimis kedua klien saya ini bisa bebas dan lepas,” tegasnya.

Boy mengatakan maksud lepas tersebut terbukti perbuatannya, tetapi tidak masuk wilayah pidana korupsi. Namun masuk wilayah etika dan administrasi lainnya.

“Hal demikian sudah disampaikan oleh saksi ahli dari LKPP RI yang kita hadirkan dipersidangan. Dimana saksi Ahli LKPP RI mengatakan, "bahwa yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek ini adalah PPK dan kontraktor. Karena kedua inilah yang menandatangani kontrak proyek yang namanya tercantum dalam berkas tersebut. Jadi apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua klien saya adalah pelanggaran etika dan administrasi saja.  Bukan pelanggaran hukum pidana, karena namanya tidak tercantum dalam kontrak,” terangnya.

Boy juga menambahkan bahwa tim teknis yang turun ke lokasi untuk mengukur item-item pekerjaan tidak mengukur secara keseluruhan.

“Masih banyak item-item diberbagai lokasi yang tidak diukur oleh tim teknis Kejaksaan Negeri Pasaman. Mereka hanya mengukur item pengerjaan proyek di Pangian, padahal masih ada di Pintuai, Tombang, Rotan Getah dan Ranah Betung, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Itu semua tidak diukur tim teknis, dengan alasan pada hari itu sudah pukul 06.00 WIB Malam,” katanya.

Dari hasil pengukuran Tim Teknis itu kata dia sangat lucu jika bisa diakumulasikan dengan menyimpulkan keseluruhan kerugian Negara mencapai Rp773 Juta.

Menurut Boy," pihak BPKP tidak berwenang mengukur kerugian Negara dalam proyek BNPB tersebut. “Alhasil hitungan volume rekayasa, dihitung pula oleh pihak yang tidak berwenang. Kalau seperti ini bagaimana menyebutkan bisa dikatakan ada tindak pidana korupsi?.

Namun kita sangat berharap Majelis Hakim jernih dalam menilai perkara ini dan mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga klien kami AR dan FRZ bisa bebas atau leas,”tutupnya. #wik/fit/roel#

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.