Opini
Oleh: Rosi Arlina
Aktivis Muslimah Solok
MR.com| Pemerintah kembali membuka perdebatan tentang bagaimana negara menghadapi isu LGBTQ. Kementerian Agama menargetkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai disisipkan dalam kurikulum sekolah pada tahun ajaran 2026/2027, dari jenjang kelas IV SD hingga SMA.
Gagasan tersebut sekilas terdengar sederhana, anak-anak diberi pengetahuan agar mampu mengenali dan menghindari pengaruh LGBTQ. Materinya bahkan disebut akan membahas pola penyebaran gerakan tersebut di masyarakat dan dunia internasional.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul, apakah sekolah memang tempat yang tepat untuk menjadikan isu LGBTQ sebagai materi pendidikan selama bertahun-tahun?
Jangan sampai negara sibuk mengajarkan cara mengenali fenomenanya, tetapi gagal menyentuh akar persoalannya.
Pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan persoalan LGBTQ dalam kerangka ancaman nonmiliter. Koordinasi lintas kementerian pun diperkuat, melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, dan lembaga pendidikan.
Tetapi pendidikan bukan sekedar persoalan memasukkan materi ke dalam buku pelajaran.
Sekolah membentuk cara pandang anak terhadap dunia. Karena itu, setiap materi yang masuk ke ruang kelas seharusnya memiliki tujuan pendidikan yang jelas, tidak berhenti pada pelabelan terhadap kelompok tertentu, dan tidak menimbulkan kebingungan mengenai batas antara pembinaan moral, penghormatan terhadap manusia, dan kebijakan negara.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit.
Jangan Jadikan Anak Sekedar Objek Pertarungan Ideologi
Anak-anak tidak hidup di ruang hampa. Mereka berhadapan dengan keluarga, teman sebaya, media sosial, internet, budaya populer, hingga berbagai informasi global.
Karena itu, membentengi generasi muda tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa LGBTQ harus dihindari.
Pertanyaan berikutnya adalah: nilai apa yang hendak ditanamkan sebagai fondasi?
Jika jawabannya hanya berupa daftar mengenai bahaya LGBTQ, pendidikan beresiko berubah menjadi kampanye penolakan. Sebaliknya, jika materi hanya diletakkan dalam kerangka toleransi tanpa menjelaskan nilai agama dan norma yang dianut masyarakat Indonesia, siswa juga dapat kehilangan pijakan moral.
Di sinilah pendidikan agama dan pembentukan karakter seharusnya mendapat tempat yang lebih kuat.
Dalam perspektif Islam, persoalan pergaulan bukan semata-mata persoalan pilihan individual. Ada batas halal dan haram yang menjadi pedoman. Relasi laki-laki dan perempuan, keluarga, kehormatan diri, dan kehidupan sosial memiliki aturan yang bersumber dari syariat.
Maka, membangun ketahanan generasi seharusnya dimulai dari fondasi tersebut, bukan hanya membuat materi khusus mengenai LGBTQ.
Ketika HAM Dipahami Sebagai Kebebasan Tanpa Batas
Perdebatan mengenai LGBTQ juga tidak dapat dilepaskan dari wacana hak asasi manusia.
Di sejumlah negara, tuntutan pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis berkembang dengan menggunakan argumentasi kesetaraan dan kebebasan individu. Namun, bagi masyarakat yang menjadikan agama sebagai sumber nilai, konsep kebebasan tidak dapat ditempatkan tanpa batas.
Islam mengenal kebebasan, tetapi kebebasan itu tidak berdiri di atas ruang kosong. Ia dibatasi oleh ketentuan Allah.
Karena itu, perdebatan mengenai LGBTQ semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang boleh atau tidak boleh memiliki pilihan pribadi. Negara juga harus mempertimbangkan fondasi moral, agama, keluarga, serta tatanan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Di sinilah diperlukan pendidikan yang jernih, bukan pendidikan yang sekedar membangun ketakutan.
Keluarga Tidak Boleh Ditinggalkan
Ada satu elemen yang kerap luput dalam perdebatan mengenai kurikulum, yaitu keluarga.
Sekolah hanya memiliki waktu terbatas bersama peserta didik. Sebaliknya, keluarga adalah lingkungan pertama yang membentuk karakter, keyakinan, dan kebiasaan anak.
Jika negara ingin membangun generasi yang memiliki ketahanan moral, penguatan keluarga seharusnya menjadi agenda utama.
Orang tua perlu mendapatkan bekal untuk mendampingi anak menghadapi internet, media sosial, konten digital, perubahan budaya, dan berbagai bentuk pergaulan.
Dengan demikian, anak tidak hanya diberi tahu apa yang harus dijauhi, tetapi juga memahami mengapa sesuatu dianggap benar atau salah menurut agama dan nilai yang dianut keluarganya.
Pendidikan Harus Membangun Kesadaran, Bukan Sekedar Ketakutan
Memasukkan materi LGBTQ ke dalam pendidikan selama bertahun-tahun juga harus dievaluasi secara serius.
Apakah benar semakin lama suatu materi diajarkan akan semakin efektif mencegah perilaku yang dianggap menyimpang?
Belum tentu.
Jika pendekatannya keliru, pembahasan berulang justru dapat membuat isu tersebut semakin familiar bagi anak tanpa disertai fondasi nilai yang memadai.
Karena itu, yang lebih penting bukan memperbanyak materi tentang LGBTQ, melainkan memperkuat akidah, pendidikan karakter, ketahanan keluarga, etika pergaulan, dan kemampuan anak menyaring informasi.
Pendidikan semestinya membuat siswa mampu berpikir kritis sekaligus memiliki pegangan moral.
Bukan sekedar takut.
Solusi Tidak Cukup dengan Kurikulum
Jika pemerintah benar-benar ingin mencegah berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat, maka kebijakannya tidak boleh parsial.
Dalam perspektif Islam, solusinya dimulai dari perubahan paradigma, kehidupan harus dibangun di atas akidah Islam dan keterikatan terhadap hukum syara’.
Keluarga diperkuat. Pendidikan berbasis akidah diperkuat. Pergaulan sosial diatur dengan prinsip menjaga kehormatan. Negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan generasi.
Dengan pendekatan seperti itu, persoalan tidak semata-mata diletakkan di pundak guru.
Sebab guru tidak mungkin sendirian melawan arus informasi global, sementara keluarga, lingkungan sosial, media, dan kebijakan negara berjalan ke arah yang berbeda.
Negara Harus Konsisten
Pada akhirnya, pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan penting, yakni apa sebenarnya tujuan kebijakan ini?
Jika tujuannya membentengi generasi, maka yang dibutuhkan bukan sekedar materi pencegahan LGBTQ, tetapi pembangunan karakter yang konsisten dari rumah hingga sekolah.
Jika tujuannya menjaga nilai agama dan norma masyarakat, maka negara juga harus memastikan kebijakan pendidikan tidak berjalan bertentangan dengan nilai tersebut.
Dan jika negara tetap mengedepankan prinsip HAM dan toleransi, maka siswa harus diberi pemahaman yang utuh agar mampu membedakan antara menghormati manusia sebagai individu dan menyetujui seluruh perilaku yang dilakukan seseorang.
Sebab menghormati manusia tidak otomatis berarti membenarkan semua perilaku.
Pemerintah juga perlu berhati-hati agar pendidikan tidak berubah menjadi ruang stigmatisasi. Anak harus diajarkan nilai agama dan moral tanpa kehilangan kemampuan untuk memperlakukan orang lain secara manusiawi.
Pada titik inilah pendidikan menemukan fungsi sebenarnya, yaitu untuk membentuk manusia yang memiliki keyakinan, karakter, tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan secara sadar.
Maka, jika persoalan LGBTQ hendak dijawab melalui sekolah, jangan berhenti pada penyisipan materi ke dalam kurikulum.
Bangun akidahnya. Perkuat keluarganya. Benahi lingkungan pergaulannya. Tingkatkan literasi digitalnya. Tegakkan aturan secara adil. Dan yang paling penting, pastikan negara memiliki arah pendidikan yang konsisten.
Sebab generasi tidak akan kokoh hanya karena diberi tahu apa yang harus mereka hindari.
Mereka membutuhkan alasan, nilai, teladan, dan lingkungan yang membuat mereka mampu memilih jalan hidupnya dengan sadar.
Wallahu a'lam bish-shawab.
