1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 662 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 41 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

MR.com, Kab.Agam| Menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan rekonstruksi bendungan D.I Bawan Kecamatan IV Nagari(D.I Pasar Bawan) di Kabupaten Agam milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Agam kuat dugaan dikerjakan perusahaan "sewaan".

Baru-baru ini diketahui, ternyata perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut disinyalir merupakan perusahaan sewaan. Hal ini diakui sendiri oleh oknum yang diduga sebagai penyewa bernama Awaluddin Rao, kata Defrianto Tanius pada Sabtu (24/9/2022) di Padang.

Pengakuannya tersebut semakin mengkhawatirkan masyarakat. Karena, Awaluddin Rao yang diketahui pemilik perusahaan penyedia jasa konstruksi bernama CV. Serasi Bersama, diduga perusahaannya tersebut telah diblacklist saat kegiatan pekerjaannya di Kota Bukittinggi.


"Dengan membawa nama perusahan sendiri saja, disinyalir Rao bekerja tidak maksimal. Buktinya, perusahaannya CV. Serasi Bersama diblacklist,"ungkap Defrianto.

Apalagi dengan membawa nama perusahaan orang lain. Secara peluang, Rao bisa lepas dari segala jeratan tanggung jawab. Apabila kelak terjadi persoalan hukum atas nama perusahaan yang disewanya itu, imbuhnya.

Katanya lagi, dengan rekam jejak yang demikian wajar masyarakat merasa khawatir terhadap mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya sekarang.

"Saat ini proyek yang dikerjakan CV. Karya Tiga Pratama diduga labrak UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sebab, kuat dugaan kontraktor manfaatkan material Pasir dan Batu(sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan,"tutur Defrianto.

Defrianto Tanius menyebutkan, beberapa waktu lalu ada merekam dan mendokumentasikan alat berat jenis excavator yang sedang melakukan galian sirtu dilokasi, kemudian galian sirtu dimasukkan kedalam mobil mixer.

"Kuat dugaan sirtu tersebut dijadikan sebagai bahan campuran untuk membuat beton siklop bendungan, dan bangunan yang menggunakan beton lainnya,"ungkap Ketua LSM Awak itu.

Defrianto meneruskan, meskipun menurut pengakuan Rao material sirtu itu didatangkannya dari luar. Supaya mempertegas hal tersebut, Rao memperlihatkan legalitas perusahaan berikut surat izin quarrynya.

Tapi menurut Defrianto godaan material yang ada dilokasi disinyalir sangat menggiurkan bagi kontraktor untuk bisa memperoleh keuntungan lebih, tandasnya.

"Dengan surat izin tersebut, kontraktor diduga bisa mengelabui publik, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun, dengan dalih kalau material yang mereka gunakan sepenuhnya didatangkan dari quarry tersebut," tandasnya.

Pada pasal 161, UU No 4 Tahun 2009 disebutkan, bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah, pungkasnya.

Sementara, Sekda Kabupaten Agam Drs.Edi Busti M.si mengatakan Bupati sudah instruksikan kepada PPK dan konsultan pengawasnya agar mengawasi kegiatan proyek bendungan batang bawan secara ketat. 

"Karena bupati tidak ingin proyek tersebut selesai asal jadi, karena rekontruksi bendungan batang Bawan tersebut sudah lama di tunggu masyarakat untuk aliran air pertanian mereka," katanya pada hari yang sama via telepon 0852-6377-1xxx.

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran seluruh masyarakat yang telah ikut mengawasi proyek tersebut. "Dan saya sekda sudah pernah kelapangan monitoring pengawasan," terang Edi Busti.

Dan saat itu saya sudah ingatkan pelaksana di lapangan agar jangan pernah pekerjaaan tidak sesuai dengan perencanaannya, tutup Sekda tersebut.

Dilain pihak, Kalaksa BPBD Kabupaten Agam, Bambang Warsito disinyalir belum bisa berikan penjelasannya setelah dilakukan konfirmasi via telepon 0812-6743-7xxx, juga dihari yang sama.

Bagaimana dengan speks teknis pekerjaan dan penerapan K3 atau SMK3  pada proyek tersebut?.

Menurut dokumen kontrak, proyek rekonstruksi D.I Bawan Kab.Agam dikerjakan CV.Karya Tiga Pratama dengan Konsultan Pengawas CV.Duta Graha Interplan.

Proyek dengan nilai Rp7.636.514.400,00- ada beberapa item pekerjaan yang harus dilaksanakan. Pekerjaan kontruksi bendungan, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan Saluran dan Jalan Inspeksi.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan informasi. Dan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)
 

Labels:

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.