MR.com, LIMA PULUH KOTA | Ketika sebuah berita dianggap bermasalah, ada mekanisme yang telah disediakan negara. Hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.
Namun, mekanisme itu justru dipertanyakan setelah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Orlanda, diduga mendatangi rumah seorang wartawan pada malam hari dan meminta berita yang telah diterbitkan dihapus.
Wartawan tersebut, Dendi, melaporkan peristiwa itu ke Polres Payakumbuh melalui surat pengaduan tertanggal 4 September 2026.
Peristiwa disebut terjadi Kamis malam, 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dendi mengaku sedang berada di teras rumahnya di Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, ketika dua pria datang menggunakan mobil berwarna merah.
Salah seorang disebut sebagai Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota. Kedatangan itu diduga berkaitan dengan sebuah berita yang sebelumnya diterbitkan Dendi. Dalam pengaduannya, ia menyebut adanya permintaan agar berita tersebut dihapus, yang disertai tekanan dan dugaan ancaman.
Persoalan kemudian berkembang menjadi ketegangan di kediaman wartawan tersebut. Dendi bahkan menyebut salah seorang pihak yang datang diduga bersiap melakukan tindakan fisik terhadap dirinya sebelum situasi berhasil diredam.
Jika laporan tersebut terbukti, muncul pertanyaan serius, mengapa keberatan terhadap sebuah berita harus dibawa ke rumah wartawan pada malam hari?
Hak Jawab Bukan Perintah Hapus Berita
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang yang jelas ketika seseorang keberatan terhadap pemberitaan.
Pasal 5 mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Sementara Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers serta hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa keberatan terhadap karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Artinya, bila terdapat kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, ruang koreksi terbuka. Bila merasa dirugikan, hak jawab tersedia.
Tetapi permintaan menghapus berita secara paksa tentu menjadi persoalan berbeda, terlebih apabila benar disertai intimidasi atau ancaman.
Tudingan Tak Ada Konfirmasi Justru Dipertanyakan
Persoalan semakin menarik ketika pihak yang datang disebut menuding Dendi tidak melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
Dendi kemudian menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR melalui telepon dengan pengeras suara.
Dalam keterangannya sebagaimana dituangkan dalam pengaduan, Kabid Bina Marga disebut membenarkan bahwa konfirmasi memang telah diterima sebelum berita diterbitkan dan informasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas.
Dendi juga mengaku melakukan pengecekan kepada bagian sekretariat Dinas PUPR.
Jika keterangan tersebut benar, maka alasan tidak adanya konfirmasi patut diuji.
Apakah persoalannya benar karena tidak ada konfirmasi, atau substansi pemberitaan yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu?
Pertanyaan itulah yang semestinya dijawab secara terbuka.
Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Persoalan Personal
Laporan Dendi kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
Polisi dapat menelusuri siapa saja yang datang, apa yang disampaikan, apakah terdapat ancaman, bagaimana situasi di lokasi, serta apakah terdapat saksi atau bukti komunikasi yang dapat menguatkan masing-masing versi.
Sebab, kasus ini menyentuh dua kepentingan sekaligus, keamanan seorang warga dan kemerdekaan pers.
Dewan Pers pada Juli 2026 juga mengingatkan bahwa wartawan harus dihormati ketika menjalankan kerja jurnalistiknya, termasuk dalam mencari dan memperoleh informasi yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
Lebih jauh, UU Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1). Namun, penerapan pasal tersebut tentu membutuhkan pembuktian unsur-unsurnya oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, kasus ini layak diuji secara terang.
Jika berita salah, koreksi. Jika berita merugikan, gunakan hak jawab. Jika ada dugaan pelanggaran, tempuh mekanisme hukum dan Dewan Pers.
Jangan sampai perbedaan pandangan atas pemberitaan berubah menjadi tekanan terhadap wartawan.
Sebab ketika rumah wartawan menjadi tempat datangnya tekanan karena sebuah berita, persoalannya bukan lagi sekedar berita apa yang dipersoalkan.
Tetapi juga, seberapa kuat pejabat publik menghormati kebebasan pers?
Dan yang tak kalah penting, apakah jabatan publik boleh menjadi alasan seseorang merasa memiliki kewenangan untuk meminta wartawan menghapus berita?
Pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan bantahan. Seluruh dugaan dalam pengaduan tersebut masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Editor : Chairur Rahman
