MR.com, Sumbar| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di Pantai Air Manis terkait penyidikan dugaan korupsi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid menjelaskan, ketiga wahana resmi disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025, Rabu (14 Mei 2025).
“Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Wahana ini diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda Padang Sejahtera Mandiri atau PSM,” ungkapnya pada media.
Penyitaan wahana tersebut, katanya, merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.
“Total kerugian ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil lapangan, bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Selain di lapangan, proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.
“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik sudah mengantongi calon Tersangka dan dalam waktu dekat akan di informasikan lebih lanjut,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/ss)