-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AJAK Sumbar Resmi Bergerak, Mandat Pengawasan Publik Kini di Tangan Mukhsin

Thursday, September 24, 2026 | Thursday, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T01:09:10Z


MR.com, PADANG | Bukan sekedar pergantian struktur organisasi. Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat menjadi penanda dimulainya mandat baru untuk memperkuat fungsi kontrol sosial di Ranah Minang.


Ketua Umum AJAK, Soni, S.H., M.H., M.Ling., secara resmi menyerahkan SK kepada Mukhsin sebagai Ketua DPW AJAK Sumatera Barat pada 20 September 2026.


Mandat tersebut menempatkan kepengurusan AJAK Sumbar pada tanggung jawab yang tidak ringan, yaitu mengawal kepentingan publik melalui kerja jurnalistik, keterbukaan informasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Terlebih, ruang pengawasan publik selalu bersinggungan dengan berbagai persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran negara, kebijakan pemerintah, pelayanan publik hingga potensi penyimpangan yang perlu diuji berdasarkan fakta.


Namun, AJAK Sumbar menegaskan bahwa setiap sorotan tidak boleh dibangun dari asumsi.


Ketua DPW AJAK Sumbar, Mukhsin, menyatakan seluruh informasi yang menjadi perhatian organisasi akan terlebih dahulu diuji melalui data, dokumen, konfirmasi dan verifikasi.


“Mandat ini bukan sekedar sebuah jabatan, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan organisasi untuk menjaga kepercayaan publik. Setiap langkah harus berdasarkan data, fakta, konfirmasi, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mukhsin.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi garis kerja AJAK Sumbar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap pemerintah maupun lembaga publik harus berbasis bukti, sementara pihak yang menjadi sorotan tetap diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.


Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam kerja pengawasan. Informasi mengenai kebijakan, program pemerintah dan penggunaan anggaran publik pada prinsipnya harus dapat diuji melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketua Umum AJAK Soni menekankan, keberadaan kepengurusan daerah bukan hanya persoalan administrasi organisasi. Struktur tersebut harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen dan bertanggung jawab.


Dengan diterimanya SK tersebut, Mukhsin bersama jajaran DPW AJAK Sumbar kini memiliki mandat untuk membangun jejaring pengawasan di berbagai daerah.


Tantangannya jelas, yaitu memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti sebagai rumor, tetapi diuji melalui fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pada titik itulah AJAK Sumbar akan diuji, bukan dari seberapa keras menyampaikan kritik, melainkan dari seberapa kuat data, verifikasi dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


#AJAKbersamaRakyat


×
Berita Terbaru Update