MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek negara yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu (Satker PJN Wil I) wilayah kerja PPK 1.5 terindikasi tidak taat aturan dan diduga berjalan diluar speks oleh kontraktor pelaksana.
Hal tersebut diduga terjadi pada proyek penanganan longsoran ruas jalan nasional Padang Sawah - Manggopoh yang dikerjakan CV. ARG Cahaya Nusantara senilai Rp 1.765.586.000,-.
Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak kejanggalan yang mencolok terlihat oleh tim media saat telusuri lokasi pekerjaan pada Sabtu sore (24/5/2025).
Dilokasi pekerjaan terlihat tumpukan material batu dengan berbagai ukuran berat. Material tersebut disinyalir digunakan untuk membuat bronjong.
Anehnya, bronjong yang dibuat terkesan asal jadi. Kawat diisi dengan ukuran batu yang tidak jelas speksnya, ada yang ukuran berat material batu kurang dari 1 Kg, sampai yang paling besar sekitar 10 Kg.
Kemudian dilokasi yang ada hanya beberapa pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap saat melakukan kegiatan.
Sementara keberadaan konsultan supervisi tidak terlihat dilokasi pekerjaan. Saat media mengkonfirmasi keberadaan konsultan supervisi tersebut kepada pekerja yang ada, pekerja tersebut hanya diam.
Dicurigai pelaksanaan proyek penanganan longsoran oleh CV.ARG Cahaya Nusantara itu abaikan peraturan tentang penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja(K3).
Kemudian material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, juga izin galian C material yang didatangkan juga patut dicurigai, apakah diambil dari quarry yang memiliki izin lengkap.
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data serta menunggu jawaban konfirmasi dari PPK 1.5 dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya . (cr/tim)