-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivis Tuntut Transparansi Satker PJN II Terkait Pascapreservasi Jalan Padang-Kambang Diduga Rusak Parah

Monday, March 2, 2026 | Monday, March 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T16:25:35Z


MR.com, PADANG | Ruas Jalan Nasional Padang–Painan–Kambang kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah titik dilaporkan mengalami kerusakan signifikan, meski pekerjaan preservasi Tahun Anggaran 2025 baru saja dinyatakan selesai. Jalan yang menjadi urat nadi konektivitas wilayah pesisir selatan Sumatera Barat itu dipertanyakan mutu pelaksanaannya.


Proyek preservasi jalan tersebut dikerjakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.735.238.000. Namun, berdasarkan pantauan masyarakat dan laporan pengguna jalan, pada beberapa segmen ditemukan retak buaya (alligator cracking), amblas lokal (localized settlement), hingga lubang terbuka pada lapis aus (wearing course).


Saat dikonfirmasi media pada Senin (2/3/2026), Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II BPJN Sumatera Barat, Masudi, memberikan jawaban singkat.


“Silakan ajukan pertanyaan ke KOMPU BPJN Sumbar, nanti akan kami jawab, terima kasih,” ujarnya melalui sambungan telepon.


Jawaban tersebut dinilai tidak substantif dan terkesan menghindari pokok persoalan yang ditanyakan media, yakni terkait kondisi pascapelaksanaan pekerjaan dan mekanisme pengawasan mutu.


Aktivis pemerhati infrastruktur, Ir. Indrawan, menilai persoalan ini tidak sekedar soal kerusakan fisik jalan, melainkan menyangkut aspek akuntabilitas kontraktual dan kepatuhan terhadap standar teknis.


“Dalam perspektif hukum konstruksi, pekerjaan preservasi yang belum memasuki masa layanan optimal namun sudah menunjukkan gejala kegagalan fungsional, patut diduga terjadi wanprestasi atau setidaknya cacat mutu pekerjaan (defect of work),” ujar Indrawan kepada wartawan pada hari yang sama di Padang.


Ia menjelaskan, secara teknis sipil, preservasi jalan mencakup pemeliharaan berkala dengan tujuan mempertahankan tingkat kemantapan jalan sesuai indikator International Roughness Index (IRI) dan standar Bina Marga. Apabila dalam kurun waktu singkat pasca Provisional Hand Over (PHO) telah muncul kerusakan struktural maupun non-struktural, maka perlu dilakukan audit teknis menyeluruh.


“Kerusakan dini pada lapisan perkerasan lentur bisa mengindikasikan beberapa faktor, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi campuran aspal (job mix formula), kegagalan pemadatan, hingga lemahnya pengendalian mutu di lapangan. Ini bukan semata faktor cuaca,” kata dia.


Menurut Indrawan, satuan kerja sebagai pengguna jasa memiliki tanggung jawab yuridis dan administratif untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk kewajiban melakukan pengujian mutu material, core drill test, hingga evaluasi daya dukung tanah dasar (subgrade).


Indrawan juga menyinggung respons pejabat pelaksana teknis yang dinilainya tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip good governance.


“Pejabat publik yang diberi mandat mengelola anggaran negara tidak boleh bersikap defensif atau menghindari substansi pertanyaan. Transparansi merupakan bagian dari due process of law dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.


Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume, mutu, atau spesifikasi teknis, maka dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata maupun administratif, bahkan pidana apabila memenuhi unsur kerugian keuangan negara.


Yang menjadi perhatian publik, berdasarkan informasi yang beredar, untuk anggaran Tahun 2026 pekerjaan preservasi pada ruas yang sama kembali akan dilaksanakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara.


Bagi Indrawan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait evaluasi kinerja penyedia jasa.


“Secara prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, evaluasi kinerja penyedia merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas output. Jika pekerjaan sebelumnya menyisakan problem mutu, maka penetapan kembali penyedia yang sama harus disertai justifikasi teknis dan administratif yang transparan,” katanya.


Ia mendesak dilakukan audit independen terhadap hasil pekerjaan 2025 sebelum pelaksanaan kontrak lanjutan 2026 dimulai. Menurut dia, audit tersebut perlu mencakup pemeriksaan lapangan, uji laboratorium terhadap sampel perkerasan, serta telaah dokumen kontrak dan berita acara PHO.


“Jalan nasional bukan sekedar proyek fisik, melainkan infrastruktur strategis yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi logistik daerah. Kegagalan mutu pada tahap awal adalah alarm serius yang tidak boleh diabaikan,” ujar Indrawan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Sumatera Barat belum memberikan penjelasan rinci terkait kondisi kerusakan maupun mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan preservasi di ruas Padang–Painan–Kambang tersebut.


Sampai berita diterbitkan media masih tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)

Editor    : Redaksi


×
Berita Terbaru Update