Mitra Rakyat
Saturday, January 10, 2026, Saturday, January 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-10T03:54:27Z
Padang

Dugaan Pengadaan Solar Fiktif di BWSS V Padang Mencuat, Negara Rugi 2,3 Miliar Pertahun

banner 717x904


MR.com, Padang| Dugaan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara fiktif di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Sumatera Barat, mencuat ke ruang publik. 


Isu ini ramai diperbincangkan setelah diberitakan media daring ESSAPERS.com pada 9 Januari 2026 dan disebarluaskan melalui akun TikTok Essapers.com.


Dalam pemberitaan tersebut, ESSAPERS.com membeberkan dugaan praktik penerimaan solar yang secara administrasi tercatat masuk, namun secara fisik disebut tidak pernah benar-benar dituang ke dalam tangki penyimpanan. Dugaan itu mengarah pada pemenuhan kebutuhan BBM di satuan kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) yang memiliki gudang di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Akun TikTok Essapers.com menggambarkan pola yang disebut telah berulang kali terjadi. “Bayangkan 5.000 liter solar dicatat masuk, tapi tangkinya tetap kosong,” demikian narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.


Dugaan itu diklaim diperkuat oleh sejumlah bukti, mulai dari dokumen administrasi, potongan percakapan, hingga rekaman video. Salah satu video yang beredar memperlihatkan truk tangki BBM datang ke lokasi gudang tanpa melakukan proses pembongkaran sebagaimana lazimnya. 


Tidak tampak selang pompa dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan. Meski demikian, berita acara penerimaan BBM disebut tetap ditandatangani.


Sebagai pembanding, ditampilkan pula rekaman lain yang menunjukkan proses pembongkaran solar dalam kondisi normal. Dalam situasi tersebut, proses pemindahan BBM dari truk tangki ke tangki penyimpanan memerlukan waktu antara satu hingga dua jam. 


Sementara itu, truk tangki yang diduga tidak membawa muatan solar hanya singgah sebentar, diabadikan sebagai dokumentasi, lalu meninggalkan lokasi.


Jika pola semacam itu terjadi secara rutin, misalnya sekali dalam sebulan, akun tersebut memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp 2,3 miliar per tahun.


Narasi yang berkembang di media sosial tidak secara langsung menuding individu tertentu sebagai pelaku. Sorotan lebih banyak diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan internal. 


“Pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, tapi di mana pengawasannya,” tulis akun tersebut. Secara administratif, dokumen penerimaan disebut tampak sah, namun secara fisik solar diduga tidak pernah masuk ke tangki.


Dugaan ini menambah daftar persoalan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kerap disorot publik, terutama ketika pengawasan administratif tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. 


Apakah peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian serius atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.


Hingga berita ini ditulis, pihak BWSS V Padang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi. Tim


Editor : Redaksi

Terkini