MR.com, Pasaman Barat | Pertikaian antara warga dengan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terus bereskalasi ke ranah hukum yang lebih tinggi. Sengketa tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan status tanah adat atau tanah ulayat menjadi hak milik pribadi oleh sejumlah pengurus KAN.
Seorang warga setempat, Doni Putra, yang mengaku sebagai anak cucu kemenakan di Jorong Padang Tujuh, sebelumnya telah melaporkan 16 orang pengurus KAN ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pengalihan tanah ninik mamak atau tanah KAN menjadi Sertifikat Hak Milik perseorangan.
Tidak berhenti di tingkat kabupaten, pada Sabtu (7/2/2026) , Doni kembali melanjutkan pengaduannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pengaduan tersebut diajukan dengan substansi dugaan yang sama, yakni adanya penyimpangan dalam proses peralihan hak atas tanah adat.
Doni menjelaskan, objek sengketa berupa tanah ulayat seluas 181,03 hektare yang sebelumnya dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada ninik mamak atas nama masyarakat Nagari Aua Kuning. Namun, menurut dia, tanah hibah tersebut diduga dibaliknamakan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama 16 orang pengurus KAN.
Adapun para pengurus KAN yang dilaporkan masing-masing berinisial dan bergelar: (Y) Datuk Putiah, (N) Z.R Bingkalang, (S) Datuk Bungsu, WMM, (Y) Datuk Sampono, (A) Datuk Renosati, (W) Datuk Tan Barat, (D) Datuk Jalo Angso, (N) Datuk Rajo Rantau, (AI) Sutan Rajo Lelo, (S) Datuak Rang Kayo Basa, (AS) Datuk Rajo Nando, (U) Datuk Jando Bumi, (A) Datuk Majo Labiah, (BR) Datuk Bandaro Basa, dan (H) Datuk Rajo Melayu.
“Diduga para datuk tersebut telah melakukan pengalihan tanah adat menjadi tanah milik pribadi,” kata Doni saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data sertifikat yang dimiliki para pengurus KAN, luas tanah yang tercantum hanya sekitar 4.263 meter persegi. Namun, menurut catatan adat dan data yang dimilikinya, tanah ninik mamak yang menjadi objek sengketa mencapai 181,03 hektare. “Saat ini keberadaan tanah seluas itu tidak jelas,” ujarnya.
Doni menduga tanah ulayat tersebut telah dialih-alihkan kepemilikannya tanpa melalui mekanisme hukum adat yang semestinya. Ia menilai perbuatan tersebut telah merugikan hak anggota kaum atau cucu kemenakan di Nagari Aua Kuning sebagai subjek hukum adat yang sah.
Selain itu, Doni menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 4169 atas nama pengurus KAN yang diduga dilakukan tanpa persetujuan anggota kaum. Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan sertifikat itu cacat secara hukum adat dan patut dipertanyakan keabsahannya menurut hukum positif. “Kuat dugaan terdapat indikasi penipuan terhadap masyarakat dan cucu kemenakan,” kata Doni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus KAN Jorong Padang Tujuh belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun provinsi belum menyampaikan keterangan terkait tindak lanjut pengaduan yang telah diajukan.
Redaksi masih dalam tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.
Penulis : DeRim
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
