-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Antrean Panjang Truk di SPBU Padang, Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi Kembali Mencuat

Tuesday, March 10, 2026 | Tuesday, March 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T12:05:26Z


MR.com, PADANG |  Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Persoalan ini mengemuka setelah media daring Gofakta.com menyoroti antrean panjang kendaraan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi solar subsidi yang tidak semestinya.


Berdasarkan laporan media tersebut, antrean kendaraan terjadi di SPBU nomor 13-251-501 yang berada di Jalan Raya Pitameh, Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa, 10 Maret 2026. Antrean didominasi kendaraan angkutan barang seperti truk Canter, mobil pikap jenis Carry, serta truk tangki bahan bakar.


Barisan kendaraan itu dilaporkan mengular hingga ke badan Jalan Raya Pitameh yang merupakan jalur nasional penghubung Padang–Solok. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan cukup parah dan memunculkan kekhawatiran pengguna jalan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.


Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan di sekitar SPBU tersebut bukan terjadi sekali dua kali. Warga sekitar menyebut kondisi serupa telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.


Sejumlah pihak menilai situasi itu patut mendapat perhatian serius karena distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat oleh negara. Dalam kerangka hukum, penyaluran BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.


Praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi.


Fenomena antrean kendaraan angkutan berat di SPBU juga sebelumnya pernah memicu dugaan serupa di wilayah lain di Kota Padang. Dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi pernah terungkap di sebuah SPBU di kawasan Jalan Bypass, Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.


Praktik yang diduga melanggar hukum itu terpantau pada Kamis, 4 April 2026, ketika antrean kendaraan berat mengular di SPBU bernomor 24.251.597. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.


Seorang aktivis energi dari Padang, yang meminta namanya disamarkan, menilai pola antrean kendaraan berat secara berulang di SPBU tertentu patut didalami oleh aparat penegak hukum dan regulator energi.


“Antrean truk yang berlangsung terus-menerus bukan hanya soal kemacetan, tetapi berpotensi menunjukkan adanya distribusi yang tidak sesuai peruntukan. Negara dirugikan jika solar subsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya, pafa Selasa(10/3/2026) di Padang.


Ia mendesak Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan audit distribusi BBM bersubsidi di SPBU yang kerap menjadi titik antrean kendaraan berat.


Menurut dia, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta mengganggu akses masyarakat yang berhak menerima subsidi.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait mengenai penyebab antrean kendaraan dan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut.


Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak-pihak terkait.


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.



Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update