-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aset Miliaran Rupiah Diduga Beralih Fungsi, Jalan Provinsi di Bungus Teluk Kabung Jadi Parkir Truk

Wednesday, March 4, 2026 | Wednesday, March 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T05:12:39Z


MR.com, PADANG |  Aset infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang dibangun atas perintah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diduga beralih fungsi. Jalan provinsi di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Kamis (4/3/2026) tampak dipenuhi puluhan truk tronton yang terparkir berjajar di badan jalan.


Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan angkutan berat tersebut menempati sebagian besar ruas jalan. Kondisi ini memicu penyempitan akses lalu lintas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan lain.


Secara normatif, jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berstatus sebagai barang milik daerah. Dalam rezim hukum administrasi pemerintahan, setiap pemanfaatan barang milik daerah wajib merujuk pada asas legalitas, akuntabilitas dan kepentingan umum.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah. Sementara itu, ketentuan mengenai barang milik daerah mensyaratkan bahwa penggunaan maupun pemanfaatan oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme izin atau kerja sama yang sah secara administratif.


Apabila ruas jalan tersebut digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin resmi, tindakan itu berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan fungsi fasilitas umum. Dari perspektif hukum lalu lintas, penggunaan badan jalan untuk kepentingan parkir kendaraan berat tanpa penetapan resmi juga dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.


Selain persoalan legalitas, terdapat dimensi kerugian negara atau daerah yang perlu dicermati. Infrastruktur jalan dirancang untuk menunjang mobilitas dan distribusi barang secara dinamis, bukan sebagai lahan parkir permanen. Penggunaan statis oleh kendaraan bertonase besar dalam jangka waktu lama berpotensi mempercepat degradasi konstruksi jalan, sehingga menambah beban biaya pemeliharaan yang bersumber dari APBD.


Secara administratif, terdapat beberapa kemungkinan yang harus ditelusuri, pertama, apakah telah diterbitkan izin pemanfaatan aset, kedua, apakah terdapat perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta, ketiga, apakah penggunaan tersebut bersifat sementara dalam rangka kegiatan tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi.


Jika tidak ditemukan dasar hukum yang sah, maka praktek tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, atau oleh pihak swasta yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa hak. Dalam konteks pengawasan, inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum berwenang melakukan klarifikasi dan audit atas dugaan penyimpangan pemanfaatan aset.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Kota Padang terkait status penggunaan jalan tersebut.


Peristiwa ini menempatkan pengelolaan aset daerah kembali dalam sorotan publik. Di tengah kebutuhan efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan umum, setiap indikasi pergeseran fungsi aset publik menuntut transparansi, kepastian hukum, serta penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis  : Chairur Rahman(wartawan muda)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update