-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Baru Dikerjakan Dinas BMCKTR Sumbar, Jembatan Sudah Retak Sebelum di Manfaatkan

Thursday, March 5, 2026 | Thursday, March 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T14:51:37Z


MR.com,PADANG |  Pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Provinsi Sumatera Barat kembali menuai sorotan. Jembatan senilai Rp 885 juta yang dikerjakan CV Tri Arjafa Sekawan dengan konsultan pengawas PT Triartha Nusa Engineering itu terpantau dalam kondisi memprihatinkan saat ditinjau pada Rabu (4/3/2026).


Bangunan yang berlokasi di Jalan Padang- Painan Betung, Teluk Kabung Tengah, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang tersebut terlihat mengalami retak-retak pada sejumlah bagian struktur beton. Padahal, jembatan itu belum pernah difungsikan maupun dilalui kendaraan sejak dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO).


Tak hanya retakan, pada beberapa bagian badan beton masih tampak sisa potongan kayu triplek yang tertanam dan tidak terlepas sempurna dari hasil pengecoran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.


Secara teknis, keberadaan material asing seperti potongan kayu dalam massa beton berpotensi menimbulkan void (rongga), segregasi agregat, serta penurunan kuat tekan beton (compressive strength). Dalam praktik teknik sipil, kondisi semacam itu dapat memicu retak dini (early cracking) yang bukan sekadar akibat susut plastis, tetapi berpotensi berkembang menjadi retak struktural apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.


Retak pada elemen struktur, khususnya gelagar atau pelat lantai jembatan, pada fase sebelum pembebanan operasional tergolong anomali teknis. Secara teoritik, beton yang telah memenuhi umur rencana dan mutu sesuai spesifikasi, misalnya K-250 atau K-300 sebagaimana lazim tercantum dalam dokumen kontrak seharusnya mampu mempertahankan integritasnya dalam kondisi tanpa beban lalu lintas. Munculnya retakan sebelum difungsikan memperkuat dugaan adanya cacat konstruksi (construction defect).


Dari perspektif hukum konstruksi, kondisi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan wanprestasi kontraktual apabila terbukti pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk menjamin mutu, keamanan dan keselamatan hasil pekerjaan.


Jembatan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat itu sejak awal telah menjadi perhatian publik. Selain kualitas fisik yang dipertanyakan, secara fungsional jembatan tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat karena elevasinya lebih tinggi dibanding badan jalan eksisting. Akibatnya, asas kemanfaatan belanja publik belum terpenuhi.


Soni, warga sekitar, menyampaikan kekecewaannya. “Melihat kondisi jembatan yang baru dibangun namun sudah retak, padahal belum sekalipun dilewati kendaraan pasca PHO,” ujarnya.


Ia menilai proyek tersebut terkesan menghamburkan uang negara. “Infrastruktur dibangun tetapi tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.


Dalam analisis teknik sipil, retak beton dapat dipicu berbagai faktor diantaranya, mutu campuran yang tidak sesuai desain (mix design), rasio air-semen (water cement ratio) yang berlebihan, proses curing yang tidak optimal, hingga lemahnya kontrol kualitas saat pengecoran. Sisa bekisting kayu yang tertinggal dalam beton, hal itu mencerminkan pengawasan lapangan yang diduga tidak berjalan optimal serta proses stripping bekisting yang tidak sesuai prosedur.


Ketidaksesuaian elevasi jembatan dengan akses jalan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perencanaan geometrik dan studi kelayakan awal. Dalam disiplin perencanaan infrastruktur, desain jembatan harus terintegrasi dengan sistem jaringan jalan. Ketidaksinkronan elevasi dapat dikategorikan sebagai cacat perencanaan (design flaw) yang berimplikasi pada tanggung jawab perencana dan pengawas.


Apabila audit teknis nantinya membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi atau volume pekerjaan, konsekuensi hukum bukan tidak mungkin muncul, mulai dari kewajiban perbaikan atas biaya penyedia jasa, tuntutan ganti rugi, hingga potensi pertanggungjawaban administrasi maupun pidana apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara.


Jembatan ini pada akhirnya menjadi potret buram tata kelola proyek infrastruktur daerah. Di tengah kebutuhan konektivitas dan efisiensi belanja publik, proyek yang belum memberi manfaat namun sudah menunjukkan gejala degradasi struktural menjadi ironi tersendiri.


Transparansi dokumen kontrak, hasil uji kuat tekan beton (compressive strength test), serta evaluasi independen terhadap desain dan pelaksanaan menjadi prasyarat mendesak. Tanpa itu, jembatan tersebut bukan hanya berpotensi menuju ambang kerusakan fisik, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih menghimpun informasi serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


(tim)


Penulis: Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Editor: Redaksi

×
Berita Terbaru Update