MR.com, Sawahlunto| Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Aktivitas ini bukan lagi sekedar tambang rakyat tradisional, melainkan telah menggunakan alat berat, yang secara hukum mempertegas indikasi kegiatan pertambangan ilegal berskala besar.
Berdasarkan penelusuran tim media pada Rabu, 4 Maret 2026, kegiatan tambang yang diduga tidak mengantongi izin ditemukan di beberapa titik di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin. Beberapa lokasi yang terpantau berada di Desa Rantih dan Desa Kolok Mudik.
Selain itu, informasi yang dihimpun dari warga dan sumber di lapangan menyebutkan aktivitas serupa juga berlangsung di sejumlah wilayah lain, seperti Nagari Sirambang, Desa Balai Batu Sandaran, kawasan Muaro Kalaban, serta beberapa titik lain di wilayah Kota Sawahlunto.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pertambangan
Secara yuridis, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI juga menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah melampaui kategori pertambangan rakyat tradisional. Dalam rezim hukum pertambangan, kegiatan rakyat hanya dapat dilakukan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan harus dilengkapi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tanpa dua instrumen hukum tersebut, seluruh kegiatan eksplorasi maupun produksi mineral secara otomatis masuk dalam kategori pertambangan ilegal.
Sawah Rusak, Lingkungan Terancam
Di wilayah Kolok Mudik, dampak aktivitas tambang terlihat jelas. Sejumlah lahan persawahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat kini mengalami kerusakan akibat penggalian menggunakan alat berat.
Lubang-lubang besar bekas galian tampak di beberapa titik. Tanah yang sebelumnya produktif berubah menjadi hamparan lahan rusak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pertanian.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada areal persawahan, tetapi juga mulai mempengaruhi aliran sungai di sekitar lokasi tambang. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem yang lebih luas, termasuk potensi pencemaran air dan sedimentasi sungai.
Secara hukum lingkungan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Pengakuan Koordinator Lapangan
Saat berada di salah satu lokasi tambang di Desa Kolok Mudik, tim media sempat menemui seorang pria bernama Zainal yang mengaku sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Zainal menyatakan dirinya hanya bertugas mengawasi kegiatan operasional di lapangan dan tidak mengetahui persoalan perizinan.
“Saya di sini hanya sebagai koordinator yang mengawasi aktivitas tambang. Kalau soal izin saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia kemudian menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada seseorang berinisial E.
“Soal izin silakan hubungi E, dia anak mantan wali kota dulu,” kata Zainal.
Klarifikasi Belum Diperoleh
Tim media telah berupaya menghubungi pihak berinisial E untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Maraknya aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat di beberapa wilayah Kota Sawahlunto menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dalam struktur kewenangan saat ini, pengawasan pertambangan mineral dan batubara berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, termasuk kewenangan pemberian izin.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pertambangan dan lingkungan hidup.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal di sejumlah titik tersebut.
Tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Redaksi
