MR.com, PESISIR SELATAN | Pekerjaan peningkatan jalan Paket 3 yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Dokumen Engineering Design (DED). Kondisi ini dinilai berpotensi mempengaruhi mutu konstruksi serta menimbulkan kerentanan terhadap kualitas infrastruktur jalan yang dihasilkan.
Proyek yang berlokasi di Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut merupakan kegiatan kontribusi peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV Affan Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 279.641.435.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Jumat, 6 Maret 2026, aktivitas pekerjaan di lapangan tidak terlihat berlangsung. Tidak tampak pekerja maupun peralatan yang beroperasi di area proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan sekaligus efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Di sisi teknis, sejumlah indikasi di lapangan memunculkan dugaan bahwa pekerjaan berjalan di luar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Pada pekerjaan pasangan batu pondasi, misalnya, komposisi adukan yang digunakan diduga tidak sesuai standar teknis konstruksi. Adukan yang terlihat di lapangan tampak didominasi material pasir, sementara proporsi semen sebagai bahan pengikat diduga jauh lebih sedikit dari komposisi yang lazim digunakan dalam pekerjaan pasangan batu.
Dalam perspektif teknik sipil, komposisi adukan mortar merupakan faktor krusial yang menentukan kekuatan ikatan antar material batu. Ketidakseimbangan antara pasir, semen, dan air berpotensi menurunkan daya rekat mortar serta melemahkan stabilitas struktur pondasi jalan. Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka risiko kerusakan dini seperti retak, pergeseran pasangan batu, hingga penurunan struktur jalan menjadi kemungkinan yang sulit dihindari.
Selain persoalan adukan, material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga menimbulkan tanda tanya. Dari pengamatan visual di lapangan, jenis, ukuran, serta kualitas batu yang dipasang belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen teknis proyek. Dalam praktik konstruksi, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi dapat berdampak langsung pada daya dukung pondasi jalan.
Sorotan lain muncul pada aspek pengawasan proyek. Pada papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, tidak tercantum nama perusahaan konsultan pengawas independen. Padahal dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, keberadaan konsultan pengawas memiliki fungsi strategis untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, metode kerja, serta standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ketiadaan informasi mengenai konsultan pengawas tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan berjalan tanpa pengawasan teknis independen yang memadai. Dalam perspektif hukum administrasi konstruksi, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Secara normatif, sistem pengendalian mutu dalam proyek konstruksi pemerintah mengharuskan adanya pengawasan berlapis, baik oleh pengguna jasa, konsultan pengawas, maupun mekanisme pengendalian internal. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi penyimpangan spesifikasi teknis maupun penurunan mutu pekerjaan menjadi lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan maupun dari kontraktor pelaksana terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut.(tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Redaksi
