MR.com, Padang | Keluhan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, akhirnya mendapat respons, meski dalam bentuk penanganan darurat yang dinilai belum memenuhi standar teknis konstruksi yang ideal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, perbaikan dilakukan secara sederhana dengan metode penimbunan menggunakan material tanah urugan dan agregat sisa berupa pecahan aspal (reclaimed asphalt). Secara teknis sipil, metode ini tergolong sebagai temporary patching, yang umumnya digunakan untuk penanganan cepat guna mengembalikan fungsi lalu lintas, bukan sebagai solusi permanen.
Seorang warga yang bermukim di sekitar lokasi menyebutkan bahwa lubang pada struktur lantai jembatan yang sebelumnya berpotensi menyebabkan kecelakaan telah ditutup.
“Memang sudah diperbaiki, tapi hanya pakai tanah dan pecahan aspal. Mungkin anggaran terbatas,” ujar warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan pada Jumat (10/4/2026).
Berita terkait : Akses Vital Rusak, Ketua DPRD Desak PUPR Bertindak Cepat
Dari perspektif rekayasa jalan dan jembatan, penggunaan material non-struktural seperti tanah tanpa pemadatan optimal dan tanpa lapisan pengikat (binding layer) berpotensi mengalami penurunan (settlement) dan degradasi cepat, terutama saat menerima beban dinamis kendaraan serta pengaruh air hujan. Hal ini dapat menimbulkan resiko kerusakan ulang dalam waktu relatif singkat.
Meski demikian, masyarakat mengakui adanya peningkatan tingkat keselamatan dibanding kondisi sebelumnya. Lubang yang semula terbuka dan ditutup secara darurat dengan kayu serta ranting yang justru memperbesar resiko kecelakaan, terutama pada malam hari akibat minimnya penerangan, kini tidak lagi menjadi ancaman langsung.
“Untuk sementara pengguna jembatan ini sudah lebih aman, tidak ada lagi lubang terbuka,” lanjut warga tersebut.
Namun demikian, persoalan infrastruktur di kawasan itu belum sepenuhnya tuntas. Warga menyoroti kondisi badan Jalan Karang Putih yang hingga kini belum tersentuh perbaikan. Secara teknis, kerusakan badan jalan yang dibiarkan dapat mempercepat kerusakan struktural lapisan perkerasan, mulai dari cracking, potholes, hingga base failure, yang pada akhirnya meningkatkan biaya rehabilitasi di masa mendatang.
Dari sisi hukum administrasi publik, kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan infrastruktur dasar yang layak dan aman bagi masyarakat. Undang-undang tentang jalan dan pelayanan publik secara tegas mengamanatkan penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi laik fungsi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Ihsanul Rizki, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali dihubungi. Absennya penjelasan dari pihak teknis menimbulkan ruang spekulasi terkait perencanaan anggaran, prioritas pembangunan, serta pengawasan kualitas pekerjaan.
Terlebih, di tengah proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (pansel) untuk posisi Kepala Dinas PUPR, transparansi dan akuntabilitas kinerja menjadi sorotan penting publik.
Dengan kondisi ini, perbaikan darurat yang dilakukan memang mampu meredam kekhawatiran jangka pendek. Namun tanpa intervensi teknis yang komprehensif dan berbasis standar konstruksi, potensi resiko keselamatan serta kerugian ekonomi akibat kerusakan berulang tetap membayangi masyarakat Dadok Tunggul Hitam.
Hingga berita diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)
Editor : Redaksi

