-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penunjukan LJP Sebagai Direktur Keuangan RSUP M. Djamil Tuai Sorotan Publik

Wednesday, March 4, 2026 | Wednesday, March 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T12:12:05Z


MR.com, PADANG | Dinamika tata kelola di tubuh RSUP Dr. M. Djamil kembali menjadi perhatian publik. Rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia itu tengah disorot menyusul dugaan ketidaksesuaian mekanisme dalam penunjukan LJP sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan.


Sorotan mengemuka setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses administratif yang melandasi pengangkatan tersebut. Salah satu narasumber dari lingkungan internal rumah sakit menyebut, penunjukan LJP diduga tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana lazimnya pengisian jabatan struktural di instansi pemerintah.


“Penunjukan LJP sebagai Direktur Keuangan diduga tanpa mekanisme yang seharusnya, seperti tahapan seleksi administratif, uji kompetensi manajerial dan teknis, rekam jejak kinerja, hingga penetapan dan pelantikan resmi oleh pejabat pembina kepegawaian,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Kamis (4/4/2026), di Padang.


Secara normatif, pengangkatan pejabat struktural di rumah sakit pemerintah vertikal tunduk pada rezim hukum administrasi negara. Ketentuan tersebut antara lain mencakup regulasi mengenai aparatur sipil negara (ASN), prinsip meritokrasi, serta peraturan internal Kementerian Kesehatan yang mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi maupun jabatan administrasi.


Dalam perspektif hukum administrasi, setiap keputusan tata usaha negara termasuk penetapan pejabat struktural, harus memenuhi asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Di dalamnya terkandung prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan profesionalitas.


Apabila benar proses penunjukan dilakukan tanpa melalui tahapan seleksi administratif, uji kompetensi, serta penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian yang berwenang, maka potensi cacat prosedural (formele gebreken) tidak dapat dikesampingkan. Cacat prosedural dalam hukum administrasi berimplikasi pada kemungkinan pembatalan keputusan, baik melalui mekanisme keberatan internal, pengawasan inspektorat, maupun gugatan ke peradilan tata usaha negara.


Namun demikian, hingga kini belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik untuk mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut. Ketiadaan transparansi ini justru memperlebar ruang spekulasi dan memperdalam krisis kepercayaan.


Sebagai rumah sakit vertikal yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan, RSUP M. Djamil memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang diatur secara ketat. Jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan memegang fungsi strategis dalam pengelolaan anggaran negara, perencanaan program, serta pengawasan kinerja keuangan.


Dalam konteks ini, pengisian jabatan bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola keuangan negara. Setiap deviasi dari prinsip merit system berpotensi mengganggu kredibilitas institusi, terlebih di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas publik.


Pengamat kebijakan publik, Junaidi, S.H yang dihubungi media menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak hanya berdimensi internal organisasi, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan kementerian sebagai pembina teknis dan administratif.


Di lain pihak, Direktur Utama RSUP M. Djamil, Dovy Djanas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari yang sama, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.


Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Kementerian Kesehatan, guna memperoleh klarifikasi resmi dan memastikan duduk perkara secara komprehensif.


Publik kini menanti penjelasan terbuka dari manajemen rumah sakit maupun otoritas kementerian. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, setiap proses pengangkatan pejabat publik seharusnya berdiri di atas landasan hukum yang terang dan prosedur yang dapat diuji.


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman (wartawan muda)

Editor    : Redaksi

×
Berita Terbaru Update