MR.com, Pasaman Barat | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang dengan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi warga setempat.
Penetapan WPR tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih terorganisir, ramah lingkungan, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa keputusan Menteri ESDM terkait wilayah pertambangan rakyat di Sumbar telah resmi diterbitkan, termasuk untuk wilayah Pasaman Barat.
“Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar, termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik,” ujar Helmi di Simpang Empat, Rabu (15/4/2026).
Adapun tujuh titik WPR yang disetujui tersebar di beberapa kecamatan, yakni satu titik di Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu, Kecamatan Ranah Batahan, dua titik di Muaro Binonto dan Sawah Mudiah, Kecamatan Ranah Batahan, serta satu titik di Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, mengingatkan masyarakat agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pengelola yang nantinya melakukan aktivitas pertambangan rakyat agar tidak keluar dari titik koordinat yang sudah ditentukan dalam WPR. Hal ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meminimalisir dampak terhadap lingkungan,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, seperti aktivitas di luar wilayah yang diizinkan, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum, Agung turut mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
“Dengan adanya legalitas WPR ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Pasaman Barat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum,” ujarnya.
Untuk pengesahan WPR, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi, yakni dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi dari otoritas terkait seperti wilayah sungai.
Sementara itu, dalam teknis pengelolaannya, pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui dua skema, yakni melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, dan perorangan dengan luas maksimal 5 hektare.
Editor : Redaksi
